MARINews, Tanjung Jabung Timur-Si Darling (Sidang Keliling Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur) kembali digelar, kali ini dilakukan di aula Kantor Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada 27 Mei 2025.
Ada lima perkara yang disidangkan, yakni perkara Nomor, 23/Pdt.P/2025/PN Tjt, 24/Pdt.P/2025/PN Tjt, 25/Pdt.P/2025/PN Tjt, 26/Pdt.P/2025/PN Tjt, 27/Pdt.P/2025/PN Tjt. Perkara-perkara tersebut terkait dengan akta kematian dan perbaikan nama pada akta kelahiran.
Persidangan terbagi menjadi dua tim, masing-masing dipimpin oleh Hakim Esa Pratama Putra Daeli,S.H.,M.H. dan Kristanto Prawiro Josua Siagian,S.H., dibantu oleh dua panitera pengganti yakni Dedet Syahgitra,S.H. dan Gustireza Nasfialesta,S.H.,M.H. serta dibantu oleh tim pendukung Muhammad Wahyu Haitami, A.Md,S.E. dan Andi Kurniawan Saputra.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga hadir untuk ikut menyukseskan program tersebut,
Si Darling kembali hadir bertujuan untuk memudahkan masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memperoleh haknya. Selain itu, dengan digelarnya Si Darling di kantor kecamatan terdekat, akses masyarakat menjadi lebih mudah.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan pelaksanaan terpadu sidang keliling sebagaimana amanah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Kelillng Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran.
Pada pelaksanaan Si Darling kali ini, antusiasme masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin meningkat, hal itu dibuktikan dengan meningkatnya perkara permohonan yang disidangkan. Pada periode Si Darling sebelumnya hanya satu perkara yang disidangkan namun pada kesempatan ini ada lima perkara yang disidangkan.
Dalam testimoninya, masyarakat Kecamatan Geragai mengatakan, Si Darling memberikan kemudahan akses kepada mereka, biaya perjalanan ringan dikarenakan persidangan yang dilaksanakan dekat dengan rumah masyarakat/pemohon dapat meminimalisir biaya daripada bersidang di kantor pengadilan yang letaknya cukup jauh dari tempat tinggal mereka serta proses pelaksanaan persidangan yang berlangsung cepat. Mereka berharap program tersebut dapat terus dilaksanakan di waktu-waktu yang akan datang.