Mahkamah Agung melalui website Direktori Putusan telah mempublikasi sejumlah kompilasi kaidah hukum yang bersumber dari berbagai putusan lembaga peradilan. Salah satu putusan tersebut yakni, Putusan Kasasi Nomor 246 K/Pid/2024 tanggal 22 Februari 2024.
Perkara yang diperiksa dan diputuh Majelis Hakim Agung Suharto, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis) dengan didampingi Dr. Yanto, S.H., M.H. dan Jupriyadi, S.H., M.Hum. (masing-masing Hakim Anggota), telah berstatus berkekuatan hukum tetap dengan klasifikasi perkara pidana penganiayaan dan persetubuhan.
Ringkasan Posisi Kasus
Perkara berawal ketika terdakwa menganiaya saksi korban di rumahnya dengan memukul gunakan bambu dan baskom, hingga tak sadarkan diri. Setelah tersadar, rok yang sebelumnya dikenakan saksi korban telah berganti. Pada saat itu, terdakwa kemudian menyetubuhi saksi korban sebanyak satu kali.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa penuntut umum dengan dakwaan kumulatif yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan dan Pasal 286 KUHP mengenai persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri membebaskan Terdakwa dari dakwaan kedua yakni, Pasal 286 KUHP dan kemudian menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu yakni, Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, yang mana putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana Putusan Pengadilan Tingkat Banding tanggal 16 Oktober 2023
Judex Juris Berpandangan Lain
Mahkamah Agung melalui pertimbangan putusannya menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum, adalah tidak tepat dan salah dalam menerapkan hukum.
Judex juris memperhatikan pertimbangan judex facti, pada pokoknya unsur dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dalam dakwaan kedua tidak terbukti atau tidak terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim pada tingkat kasasi berpendapat, unsur dalam keadaan pingsan adalah berbeda dengan unsur tidak berdaya. Oleh karenanya, Pasal 286 KUHP memberikan kata alternatif berupa kata “atau”, yaitu keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.
Putusan judex facti, menurut Majelis Hakim Kasasi, dinilai sebagai putusan yang tidak cukup mempertimbangkan bukti-bukti hukum yang terungkap dalam perkara tersebut (onvoldoende gemotiveerd). Hal ini disebabkan unsur keadaan tidak berdaya, tidak dipertimbangkan oleh judex facti.
Lebih lanjut, Putusan Kasasi Nomor 246 K/Pid/2024 itu, menjelaskan yang dimaksud dalam keadaan tidak berdaya, sebagaimana Pasal 286 KUHP. Hal ini dimana, korban secara fisik tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali untuk melawan terhadap terdakwa.
Dan juga secara psikis, korban dalam keadaan takut, untuk melawan si terdakwa pada saat itu, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun. terang Majelis Hakim Kasasi.
Hal demikian, Mahkamah Agung mendasarkan kronologis dari fakta-fakta hukum perkara tersebut, yakni meskipun saksi korban tidak dipaksa oleh terdakwa untuk bersetubuh, namun saat itu keadaan saksi korban dalam keadaan tidak berdaya.
Keadaan dimaksud, judex juris memperhatikan kondisi saksi korban yang kemudian mulai berdaya dan bisa melarikan diri dari cengkeraman terdakwa. Hal ini, pada saat saksi korban dapat lari meninggalkan rumah terdakwa menuju ke rumah orang lain. Perbuatan tersebut disebabkan, terdakwa sudah tidak berada dalam kamar tidur, karena terdakwa sedang pergi ke kamar mandi.
Atas pertimbangan di atas, selanjutnya Majelis Hakim Kasasi menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, serta persetubuhan di luar perkawinan, dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, tegas Majelis Hakim Kasasi sebagaimana amar putusannya.
Adanya kaidah hukum yang telah dipublikasi oleh Mahkamah Agung tersebut, kiranya dapat memperkaya khazanah pengetahuan para praktisi dan akademisi khususnya dalam bidang hukum pidana.