MARINews, Aceh Timur-Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di Wilayah hukum Aceh Timur.
Mengenai pelaksanaan vonis Mati oleh PN Idi, setelah membaca data yang disampaikan oleh Juru Bicara PN Idi dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram yang melibatkan jaringan internasional.
Ketiga Terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah (Splitsing), yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman dalam berkas perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him bin Adi dalam berkas perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren bin Amren dalam berkas perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Idi, dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.
Modus operandi mereka adalah, Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sembilan buah karung goni yang di dalamnya berisikan 180 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram, satu unit handphone android Merk INFINIX warna biru, satu unit handphone android merk ITEL warna biru, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit HP Android merek Vivo Y12I warna biru, beserta Nomor SIM dan Nomor Imei 861174056034631, satu unit boat jalur warna biru les merah, satu unit GPS Merk Garmin warna hitam dan satu unit mobil Toyota RUSH warna putih dengan nomor polisi B 2160 UOD.
Upaya penyelundupan ini, digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak.
Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Majelis Hakim: Tindakan Para Terdakwa Merusak Generasi Muda
Majelis Hakim yang diketuai oleh Asra Saputra, S.H., M.H., dengan anggota Zaki Anwar, S.H., M.H., dan Reza Bastira Siregar, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
"Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman yang berada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (lambaro), bersama sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi bersama dengan Khaidir alias Pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lembaga Permasyakatan Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023, sementara Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi baru pertama kalinya melakukan tindak pidanan narkotika. Para Terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya di rampas untuk negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.