Tok! Putusan Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama.
Ilustrasi putusan hakim. Foto: istockphoto.com
Ilustrasi putusan hakim. Foto: istockphoto.com

MARINews, Tual-Pengadilan Negeri (PN) Tual menerima tiga berkas perkara (split), dari Kejaksaan Negeri (KN) Tual dengan terdakwa Salasa Rumatiga Alias Salasa dengan nomor perkara 14/Pid.B/2025/PN Tul, terdakwa Abdul Rumatiga Alias Abdul dengan nomor perkara 15/Pid.B/2025/PN Tul, dan terdakwa Moksen Mafinanik Alias Moksen dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Tul, dan atas ketiga perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pada Jumat (16/5) terhadap ketiga perkara tersebut.

Ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum, didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, pertama melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama di persidangan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa selaku saksi dan terdakwa.

Selanjutnya, penuntut umum menuntut ketiga terdakwa tersebut dengan tuntutan selama delapan bulan penjara. Penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya, meminta membebaskan ketiga terdakwa, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Demikian amar putusan yang diucapkan Gerson Hukubun sebagai Hakim Ketua, Andy Narto Siltor dan Jeffry Pratama sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Justina Ranyaan, Nelly Dian, dan Rugun Marina Julianda Siahaan sebagai panitera pengganti.

Putusan penjara selama satu tahun tersebut, lebih tinggi dari tuntutan dari jaksa yang hanya menuntut masing-masing terdakwa selama delapan bulan. Dengan pertimbangan, berdasarkan fakta hukum terlihat jelas bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama dan dengan tenaga bersama di muka umum telah melakukan kekerasan terhadap saksi Cupu Bugis, saksi Abdul Mufti Bugis, dan saksi Suleman Bugis yang membuat mereka mengalami luka sebagaimana dalam visum dan atap rumah Cupu Bugis mengalami kebocoran. 

"Dengan demikian, maka menurut Majelis Hakim unsur dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang telah terpenuhi," ucap Ketua Majelis.

Setelah dibacakan putusan tersebut, ketiga terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga ikut menerima putusan yang telah dibacakan tersebut dengan menandatangani akad menerima putusan. Sehingga, membuat putusan ketiga terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews