Putusan Nomor 962 K/PID/1996 menjadi salah satu yurisprudensi hukum pidana dengan klasifikasi tindak pidana perjudian. Yurisprudensi tersebut melahirkan sebuah kaidah hukum yakni, judex facti telah salah menerapkan hukum, karena apabila ada dugaan terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian di tempat umum, melanggar Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Kepolisian untuk kemudian diajukan ke persidangan melalui kejaksaan/penuntut umum bukan diperiksa dan diadili menurut acara pemeriksaan ringan.
Perkara bermula ketika terdakwa Slamet (29) dan kawan-kawannya yang sebagian besar adalah tukang becak, sedang menunggu penumpang. Terdakwa dan lainnya kemudian bermain domino di tepi jalan tanpa menggunakan meja sambil menunggu penumpang dan apabila ada penumpang, maka permainan itu ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa dan kawan-kawannya.
Atas perbuatannya, terdakwa diadili di pengadilan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring). Terdakwa melanggar Pasal 303 bis KUHP yang melakukan tindak pidana perjudian di tempat umum. Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah domino dan uang sejumlah Rp2.900.
Hakim tunggal pada PN Sragen dalam pertimbangan putusan nomor 36/Pid.R/1996/PN Srg, permainan domino sambil menunggu penumpang telah membudaya di sembarang tempat terminal/pemberhentian bus, sehingga dapat dikategorikan sebagai permainan judi kecil-kecilan yang sifatnya hanya sementara waktu.
Judex facti berpendapat, pemeriksaan perkara tersebut sangat sederhana, mudah pembuktiannya, dan terdakwa beserta kawan-kawannya tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Lebih lanjut, judex facti turut mempertimbangkan fakta hukum, perbuatan main domino tersebut hanya sekedar menunggu penumpang di tepi jalan di dekat becaknya yang di parkir dan uang pembayaran jika menang hanyalah sejumlah Rp100.
“Maka, menurut keyakinan hakim, perkara tersebut tidak perlu dikembalikan ataupun di NVS (Niet Vootbaar voor Summir).” bunyi salah satu pertimbangan yang diputus pada 25 April 1996 itu.
Selanjutnya, PN Sragen menyatakan, Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan perjudian di tempat umum dan menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa selama dua minggu penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
Penuntut umum yang telah mendapatkan pemberitahuan putusan itu, kemudian melakukan upaya hukum kasasi pada 3 Mei 1996 ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 962 K/Pid/1996 membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan berpendapat judex facti telah salah menerapkan hukum.
Sementara, judex juris mempertimbangkan, karena sejak awal PN Sragen telah mengetahui dan seharusnya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian untuk kemudian diajukan ke persidangan melalui kejaksaan/penuntut umum.
Majelis Hakim yang diketuai oleh J. Djohansjah, S.H., dengan para Hakim Anggota yakni, R. Sunu Wahadi, S.H., dan H. Toton Suprapto, S.H. kemudian memerintahkan PN Sragen mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kepolisian RI untuk selanjutnya diajukan melalui kejaksaan/penuntut umum.
Dengan adanya yurisprudensi tersebut, semoga dapat menunjang tugas para hakim yang berkaitan dengan perkara tindak pidana perjudian di kemudian hari dan menambah khazanah pengetahuan bagi para pembaca.