Integritas Tanpa Kompromi: Menjemput Keteladanan Abu Bakar di Ruang Sidang Modern

Nilai-nilai tersebut menemukan relevansinya dalam upaya modernisasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan Indonesia.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/finance-islamic-syariah)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/finance-islamic-syariah)

Dalam lembaran sejarah peradaban Islam, nama Abu Bakar Ash-Shiddiq bukan sekadar catatan tentang pemimpin pertama pasca-wafatnya Rasulullah SAW. Beliau adalah simbol kejujuran, sebuah kualitas yang dalam dunia hukum modern kita sebut sebagai integritas tanpa kompromi. Sebagai Khalifah Ar-Rasyidin pertama, Abu Bakar meletakkan batu pertama bangunan peradilan yang tidak hanya mengandalkan kekuatan pedang, tetapi kekuatan kebenaran (al-haqq).

Sesaat setelah dibaiat sebagai Khalifah, Abu Bakar menyampaikan pidato yang hingga hari ini masih menggetarkan sanubari para penegak hukum. Beliau berucap: "Orang yang kuat di antara kalian adalah lemah di mataku sampai aku mengambil hak (orang lain) darinya, dan orang yang lemah di antara kalian adalah kuat di mataku sampai aku mengambilkan haknya."

Pernyataan ini adalah prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dalam bentuknya yang paling murni. Bagi Abu Bakar, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Di mata peradilan, jabatan dan harta adalah variabel yang tidak relevan ketika berhadapan dengan timbangan keadilan.

Relevansi bagi Peradilan Indonesia: Menjemput Nilai Ash-Shiddiq

Membawa teladan Abu Bakar Ash-Shiddiq ke dalam ruang pengadilan modern di Indonesia terasa seperti menemukan kembali kompas moral yang fundamental. Semangat pembangunan Zona Integritas yang kini digalakkan di Mahkamah Agung hingga lingkungan peradilan di daerah sebenarnya adalah upaya konkret untuk menjemput kembali nilai-nilai luhur yang pernah dipraktikkan sang Khalifah.

Pertama, mengenai integritas sebagai mahkota. Gelar Ash-Shiddiq yang melekat pada beliau bukan sekadar sapaan, melainkan pengakuan atas keselarasan mutlak antara ucapan dan tindakan. Di masa kini, integritas adalah "Ash-Shiddiq" dalam bentuk profesionalisme. Bagi seorang aparatur peradilan, integritas berarti menjaga diri agar keadilan tetap menjadi hak warga negara yang murni, bukan sebuah komoditas yang bisa diperjualbelikan. Nilai ini menjadi fondasi agar kepercayaan publik tetap berdiri kokoh.

Selanjutnya, keberpihakan Abu Bakar kepada kaum dhu’afa kini bertransformasi menjadi visi perlindungan kelompok rentan. Janji beliau untuk "menguatkan yang lemah di hadapan hukum" kini mewujud dalam berbagai inovasi pelayanan di pengadilan Indonesia. Layanan hukum gratis (prodeo), bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, hingga penyediaan fasilitas aksesibel bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan anak adalah manifestasi modern dari prinsip keadilan sosial yang beliau rintis. Ini adalah cara peradilan memastikan bahwa siapa pun, sekecil apa pun suaranya, memiliki posisi yang kuat di depan timbangan hukum.

Terakhir, prinsip akuntabilitas publik yang dicontohkan Abu Bakar melalui keterbukaannya terhadap kritik kini menemukan bentuknya di era digital. Saat pelantikannya, beliau meminta rakyat untuk meluruskannya jika ia salah; sebuah sikap rendah hati yang kini diterjemahkan dalam transparansi putusan. Melalui sistem seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan Direktori Putusan, masyarakat kini memiliki mata untuk mengawasi dan memberikan penilaian atas kinerja pengadilan. Dengan begitu, peradilan tidak lagi menjadi institusi yang tertutup, melainkan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat dan Tuhan.

Warisan yang Tak Lekang Zaman

Abu Bakar Ash-Shiddiq mengajarkan bahwa kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan tertinggi kelak. Beliau membuktikan bahwa pemimpin yang lembut hatinya bisa menjadi sangat tegas ketika berhadapan dengan kebatilan.

Bagi para hakim dan aparatur peradilan di Indonesia, sosok Abu Bakar adalah pengingat bahwa di balik jubah toga dan kemegahan gedung pengadilan, ada tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap "orang lemah" yang datang membawa perkara, pulang dengan membawa haknya kembali. "Kebenaran adalah amanah, sedangkan kebohongan adalah pengkhianatan." Kata kata Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Daftar Referensi

  1. Ibn Hisham, Abdul Malik. As-Sirah an-Nabawiyyah (The Life of the Prophet). (Bagian akhir yang membahas suksesi kepemimpinan pasca-wafatnya Rasulullah).
  2. As-Suyuti, Jalaluddin. Tarikh al-Khulafa (History of the Caliphs). (Bab: Abu Bakar Ash-Shiddiq). Pustaka Al-Kautsar (edisi terjemahan Indonesia).
  3. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. (Bab: Al-Qadha atau Peradilan). Gema Insani Press.
  4. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam as-Sultaniyah (The Ordinances of Government). Membahas struktur pemerintahan dan lembaga peradilan awal.
  5. Khallaf, Abdul Wahhab. Siyasah Syar'iyyah. (Analisis mengenai kebijakan pemerintahan Islam awal dalam penegakan hukum)
Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews