Pendahuluan
Penegakan hukum terus mendorong pengamatan yang mendalam untuk mengetahui apakah tujuan hukum telah tercapai. Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, hukum tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penghukuman, melainkan juga sebagai sarana pemulihan dan perlindungan martabat manusia. Pertanyaan mendasar yang selalu mengemuka adalah: apakah putusan hakim telah mencerminkan keadilan yang sejati, atau sekadar memenuhi formalitas prosedural?
Indonesia sebagai negara hukum—sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945—menempatkan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum Indonesia mengemban misi mulia: menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Namun dalam praktiknya, misi tersebut berhadapan dengan kenyataan sosial yang semakin kompleks.
Sistem peradilan pidana yang berbasis hak asasi manusia kini menghadapi tekanan ganda. Di satu sisi, meningkatnya kebutuhan ekonomi dan sosial warga masyarakat turut mendorong naiknya angka kriminalitas di berbagai daerah. Di sisi lain, tuntutan agar penegakan hukum tetap humanis dan menghormati martabat manusia semakin kencang disuarakan. Mahkamah Agung sebagai tonggak peradilan tertinggi berperan penting dalam memastikan setiap putusan yang dihasilkan oleh pengadilan di bawahnya telah selaras dengan nilai-nilai keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.
Lalu, bagaimana sebuah pengadilan memutus perkara sesuai tujuan hukum yang sesungguhnya? Pembahasan ini akan merujuk pada jurnal akademik karya Nisa Fadhilah, alumni Universitas Muhammadiyah Kotabumi, berjudul "Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan—Studi di Pengadilan Negeri Kotabumi" sebagai bahan refleksi atas praktik peradilan yang berpihak pada kemanusiaan.
Pembahasan
Pertimbangan Kemanusiaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi
Pengadilan Negeri Kotabumi menjadi potret menarik dalam membedah bagaimana pertimbangan kemanusiaan diterapkan secara nyata dalam sebuah putusan. Nisa Fadhilah dalam jurnalnya menganalisis putusan pidana nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kbu terkait perkara pidana anak perihal pidana perlindungan anak. Dalam perkara tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai pelaku, hakim tidak serta-merta menempatkan sanksi pidana penjara sebagai satu-satunya pilihan. Sebaliknya, hakim memilih jalur rehabilitasi sebagai bentuk tindakan yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi dan kepentingan terbaik anak.
Dalam pertimbangan hukum putusannya, Hakim menganalisis bahwa walau perbuatan anak pelaku terbukti bersalah, akan tetapi ada fakta bahwa perbuatan anak pelaku didasarkan bahwa anak pelaku mengalami perbuatan serupa sebelum kejadian tersebut sehingga ia merasa bahwa ia dapat melakukan perbuatan serupa pada orang lain. Hal ini melandaskan perlunya dipertimbangkan kemanusiaan bahwa anak pelaku berangkat dari posisi korban pelecehan seksual.
Pertimbangan kemanusiaan ini bukan langkah sembarangan. Hakim menyadari bahwa anak pelaku tindak pidana berada dalam fase perkembangan yang masih sangat rentan. Bila dijatuhi pidana penjara, anak tersebut akan terhalang keberlangsungan studinya—sebuah hak fundamental yang dijamin negara. Lebih jauh, keselamatan anak di dalam lembaga pemasyarakatan dewasa tidak dapat dijamin, mengingat potensi kekerasan dan eksploitasi yang kerap terjadi di lingkungan tersebut. Ironisnya, anak yang seharusnya dibina justru berpotensi menjadi korban pelecehan seksual di balik jeruji besi. Putusan rehabilitasi yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kotabumi mencerminkan kehendak untuk memutus mata rantai viktimisasi berlapis yang dapat menimpa seorang anak.
Integritas sebagai Landasan Putusan Berkemanusiaan
Pertimbangan kemanusiaan tidak akan mampu berdiri tegak tanpa dilandasi integritas hakim yang kokoh. Diperiksa oleh Ibu Rika Emilia, S.H., M.H., selaku hakim berkomitmen untuk menggunakan kewenangan diskresi hakim demi kepentingan keadilan dengan menjunjung integritas berupa kejujuran pribadi dalam menghadapi tantangan memilih prosedur yang lebih mudah ataupun tekanan eksternal.
Di Pengadilan Negeri Kotabumi, integritas hakim tercermin dari keberanian untuk mengambil putusan yang tidak populer secara sosial—yakni memberikan tindakan rehabilitasi kepada pelaku pencabulan—demi melindungi masa depan seorang anak yang masih dapat dibentuk. Integritas inilah yang memungkinkan nilai-nilai kemanusiaan menemukan wujud konkretnya dalam amar putusan. Hakim berintegritas tidak terjebak pada logika pembalasan semata, tetapi mampu melihat tujuan hukum secara lebih jauh: pemulihan, pencegahan, dan perlindungan hak.
Kesimpulan dan Saran
Studi kasus Pengadilan Negeri Kotabumi sebagaimana diulas oleh Nisa Fadhilah memberikan pelajaran berharga bahwa hukum yang hidup adalah hukum yang bernapas dengan kemanusiaan. Putusan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan bukan bentuk pengampunan tanpa syarat, melainkan pilihan strategis yang berpijak pada prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
Sebagai saran, diperlukan penguatan kapasitas dan kompetensi hakim—khususnya di pengadilan daerah—dalam memahami dan menerapkan prinsip peradilan anak yang berbasis hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai agar putusan humanis tidak berhenti pada tataran normatif semata. Terakhir, masyarakat perlu diedukasi bahwa keadilan sejati bukan semata soal hukuman yang berat, melainkan soal pemulihan yang bermartabat. (NP)
Daftar Pustaka
- Fadhilah, Nisa, Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Tindakan Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan—Studi di Pengadilan Negeri Kotabumi, Jurnal Hukum Legalita Vol. 5 No. 1, Juli 2023.





