Peristiwa OTT yang kembali berulang di ruang publik adalah alarm integritas. Alarm itu tidak boleh dibaca sebagai sekadar “kecelakaan moral” seorang individu. Dalam manajemen risiko, satu alarm saja cukup jadi alasan untuk memperbaiki instalasi. Ketika cerita berulang, namun aktor-pelakunya berganti, patut diduga ada celah lama yang masih menganga. Dan bila celah itu dibiarkan, cepat atau lambat, akan kembali memanggil pelaku potensial berikutnya.
Tulisan ini tidak bermaksud mengomentari perkara. Tidak pula untuk menilai orang per orang. Fokusnya adalah membaca pola dan menarik pelajaran kelembagaan. Karena peradilan yang bermartabat tidak cukup hanya dengan sudah memproduksi putusan yang berkualitas. Harus juga dipastikan: prosesnya benar dan adil; kinerjanya memenuhi 3E (efektif, efisien dan ekonomis); dan ekosistemnya membuat integritas menjadi pilihan yang paling masuk akal, karena melindungi dan memberi manfaat.
Mengapa Pola Berulang Bisa Terjadi?
Pola deviasi berulang biasanya lahir dari pertemuan beberapa faktor: ruang diskresi yang tinggi; transparansi proses yang rendah; kontrol COI (conflict of interest) yang lemah; pengawasan melekat yang belum maksimal; dan insentif karier yang belum sepenuhnya memberi “poin” terhadap reputasi integritas. Pertemuan beberapa faktor di atas akan menyisakan ruang gelap, yang bisa diisi oleh negosiasi transaksional.
Di sinilah muncul “biaya integritas” yang sering tak terperhatikan. Ada rekan baik yang memilih jalan lurus, tetapi merasa tidak dilindungi saat berani menolak godaan dan intervensi. Ada yang memilih menjaga jarak dari hal-hal yang tidak patut, tetapi dianggap tidak “koperatif”. Ada yang memilih disiplin prosedur, tetapi dicap menghambat. Kita tidak sedang membenarkan apa pun. Kita sedang membaca risiko. Organisasi yang sehat wajib “menghargai” integritas. Bukan dengan memanjakannya, melainkan dengan memberi kepastian: pilihan integritasnya dihargai; penolakannya atas godaan dan intervensi dilindungi; dan fakta pelanggarannya ditindak tegas.
Integritas, Independensi dan Akuntabilitas
Integritas berakar dari nurani, dipupuk dengan disiplin diri dan kemudian berproses menjadi karakter. Lembaga peradilan tidak boleh berhenti hanya pada seruan moral kepada individu hakim dan aparatur pengadilan. Karena integritas individu juga bisa mengalami “kelelahan” moral (moral fatigue), ketika individu tersebut terikat untuk, misalnya: membayar cicilan rumah, mengangsur mobil, melunasi biaya sekolah anak-anak dan permasalahan keluarga lainnya. Juga, ketika ia – tanpa sadar, terbawa arus memenuhi tuntutan “keinginan” – dari yang seharusnya cukup pada kebutuhan. Dan ekosistem mampu membuat “pagar ketentuan” agar individu tersebut hanya bergerak di koridor integritas saja dan sekaligus berperan mejadi “pagar pengaman” bagi pihak eksternal yang coba-coba mengganggu pilar integritas. Karena ekosistem integritas bisa didesain untuk melaksanakan teori ‘segitiga kecurangan” (fraud triangle) guna mengantisipasi masuknya korupsi, dengan cara menutup 3 (tiga) faktor pencetusnya: tekanan; kesempatan; dan pembenaran.
Ada kontra-argumen: “Integritas itu urusan karakter; bukan urusan sistem.” Ada pula kekhawatiran: “Terlalu sistemik akan mengganggu independensi hakim.” Benar. Karakter memang fondasi, dan independensi memang martabat. Namun karakter tanpa ekosistem adalah kompas tanpa batas koridor. Dan independensi tanpa akuntabilitas adalah ruang abu-abu yang mengundang prasangka “transaksional’, yang mempertaruhkan kepercayaan publik yang sudah dibangun lama. Karena itu, yang kita butuhkan bukan memilih salah satu. Kita butuh keduanya: independensi sekaligus akuntabilitas.
Dari Seruan ke Desain
Ekosistem bukan daftar slogan. Ekosistem adalah desain yang membuat perilaku etis menjadi habitus. Delapan pilar ekosistem integritas bisa disebutkan:
Pertama, integritas harus menjadi tolok ukur karier. Promosi, penugasan strategis, dan kepercayaan pimpinan selayaknya memberi bobot utama pada rekam jejak integritas. Bukan pada kepandaian berbicara dan/atau kepintarannya membangun citra. Bukan pula pada relasi dan lobi. Kegiatan profiling yang dilakukan Bawas idealnya tetap menjadi data base kebutuhan tersebut.
Kedua, keteladanan pimpinan harus menjadi standar. Budaya tidak lahir dari surat edaran. Budaya lahir dari perilaku yang diulang. Dari teladan pimpinan dalam ucapan, sikap dan tindakan. Dari kemampuan memahami makna filosofis kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, berikut keikhlasan melaksanakannya. Juga, dari keberanian menolak hal-hal yang tidak patut, supaya menjadi panutan bawahan. Sebab, satu teladan menutup banyak ruang gelap. Sebaliknya, satu kompromi deviasi dapat menjadi alasan pembenaran.
Ketiga, proses perkara didesain lebih tahan suap. Segenap pimpinan satker, secara kolektif kolegial harus mampu memetakan area-area mana saja yang potensial dimasuki virus suap –dengan segala derivasinya. Lalu melakukan upaya mitigasi agar potensi itu tidak mewujud menjadi nyata. Ditunjuk PIC-nya. Dilakukan monev periodik, berikut upaya perbaikan berkelanjutannya. Dan untuk itu, SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) bisa menjadi rujukannya.
Keempat, pembinaan etik harus menjadi habitus. Integritas tidak cukup hanya diajarkan. Ia harus dibiasakan, dikawal terus dengan, antara lain: mentoring dan refleksi etika di setiap satker, dan dimatangkan pada sesi pelatihan dan sertifikasi. Pelanggaran sering bermula dari toleransi kecil: “sekali ini saja”, atau dengan diksi: “yang lain juga begitu”, atau bahkan: “paling cuma dapat peringatan”. Pembinaan yang baik itu menutup pintu pelanggaran, meski pelanggarannya terlihat sepele.
Kelima, konflik kepentingan harus diatur sedemikian sehingga tidak ada bias dalam penanganan perkara. Memastikan semua tindakan yudisial didasarkan pada fakta dan hukum, dan tak ada bias preferensi personal. Outcome-nya: justiciabelen diperlakukan “setara”; hakim dan/atau aparatur pengadilan terhindar dari fitnah dan “tekanan eksternal”; dan kepercayaan publik meningkat. COI dapat muncul dalam bentuk: hubungan keluarga, histori penanganan perkara, kepentingan finansial secara tidak langsung (misal kepemilikan saham, keuntungan dari entitas terafiliasi), relasi sosial, dan berbagai bentuk “pertemanan”. Perlu mekanisme: deklarasi (misal di awal sidang); pembatasan akses; hingga recusal – pengunduran diri dari menangani perkaranya. Tidak perlu pasif menunggu hingga ada pengajuan hak ingkar. Mengatur detil COI dengan basis risiko, dengan mempertimbangkan: hubungan profesional yang wajar dan kepentingan lain yang merusak objektivitas adalah tuntutan peradilan modern.
Keenam, penegakan disiplin dan penegakan etik harus adil. Yang sering merusak moral organisasi bukan semata lemahnya sanksi, melainkan inkonsistensi dan disparitas sanksi. Ketika itu terjadi, maka sinisme tumbuh. Maka penindakan harus konsisten, adil dan proporsional, dengan memperhatikan: tingkat keseriusan dan dampak negatifnya bagi kelancaran pelaksanaan tugas, kehormatan profesi, dan nama baik lembaga serta kepercayaan publik.
Ketujuh, pelapor harus dilindungi. Whistleblower internal (yang beritikad baik) bukanlah pengganggu stabilitas peradilan, melainkan aset integritas. Karena pelapor internal sering lebih dulu mampu membaca petunjuk awal dan mencium bau amis deviasi etik. Namun ia juga rentan terhadap retaliasi: dikucilkan, dibalas dan bahkan diserang balik. Oleh karena itu, mesti ada bentuk penghargaan atas keberaniannya tersebut. Jika organisasi membiarkan pelapor internal “berjalan sendirian”, maka organisasi sedang membunuh keberanian berkategori baik. Dan bentuk perlindungannya pun harus operasional. Pimpinan wajib memberi jaminan nyata, bahwa melindungi pelapor adalah bagian dari menjaga marwah peradilan.
Kedelapan, reward dan punishment harus mendidik. Reward dalam peradilan bukan sekadar insentif material. Reward yang relevan adalah kepercayaan organisasi yang terukur: promosi yang berbasis rekam jejak integritas; penugasan strategis bagi yang bersih; akses pengembangan kompetensi; serta perlindungan institusional ketika hakim berdiri pada posisi yang benar. Di lain pihak, punishment juga tidak harus yang paling keras. Lebih penting proporsional namun pasti. Pasti prosedurnya. Pasti sistem dan standar pembuktiannya. Pasti konsekuensinya. Memang risikonya tetap ada. Reward bisa disalah-artikan sebagai panggung pencitraan. Punishment pun bisa disalah-tafsirkan sebagai alat ‘politik’. Karena itu, mitigasinya harus jelas: kriterianya transparan; indikatornya terukur; ada ruang “hak tanya” (laporan-pengaduan, atau informasi lain yang relevan) dan “hak jawab” (pembelaan pada tahapan pemeriksaan). Dengan begitu, ekosistem tidak menjadi alat, melainkan tolok ukur.
Aksi Bertahap
Manifesto harus turun menjadi agenda. Tanpa agenda, manifesto menjadi retorika. Langkah segera harus sederhana, namun tegas: disiplin COI; pengendalian akses pihak berperkara; penguatan jejak proses; dan penertiban ruang informal. Ini butuh konsistensi.
Langkah menengah membangun infrastruktur moral: pemetaan risiko; mentoring etik; perlindungan pelapor yang operasional; serta pembelajaran keputusan etis berbasis “kasus” –dalam sesi pelatihan dan sertifikasi. Ini bagian dari usaha membangun habitus.
Langkah tahunan mengunci insentif: promosi berbasis reputasi integritas, dimana kegiatan profiling menjadi salah satu dasar pijakannya, lalu evaluasi berkala, dibarengi audit kepatutan berbasis risiko serta konsistensi putusan disiplin dan putusan etik. Ini membangun kepastian.
Kesimpulan
Integritas yang berkelanjutan adalah pertemuan karakter dan ekosistem. Transformasi peradilan modern menuntut keduanya. Ketika integritas runtuh, yang kena dampaknya bukan hanya suatu profesi dan/atau lembaga peradilan saja, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, peradilan kehilangan napasnya.
Risiko tidak pernah nol. Pencari celah kelemahan selalu ada, kadang juga dibisiki orang dalam. Modus korupsi yang terus bermutasi adalah fakta. Menjadi mandat organisasi untuk menurunkan risiko melalui: desain; konsistensi pelaksanaan, monev, dan perbaikan berkelanjutan.
Pada akhirnya, kembali pada pertanyaan dasar: jika integritas adalah napas peradilan, sudahkah ekosistem kita menjadi ‘paru-paru’ yang sehat? Pertanyaan ini tidak untuk menyalahkan, tapi membangunkan. Karena peradilan yang berintegritas tidak lahir hanya dengan seruan. Ia lahir dan tumbuh subur dari ekosistem yang membuat integritas adalah satu-satunya pilihan rasional. Publik juga lebih percaya pada ekosistem yang baik dan handal, yang mampu menciptakan kondisi sedemikian sehingga orang yang tidak baik pun terpaksa (memilih) berintegritas –karena memang tidak ada pilihan lainnya.





