Mengenang Kembali Sosok Artidjo Alkostar, Teladan Hakim Menegakkan Integritas

Melalui keteguhan sikap, gaya hidup sederhana, dan penolakan tanpa kompromi terhadap suap, Artidjo mewariskan teladan abadi bagi reformasi peradilan Indonesia.
(Foto: Artidjo Alkostar | Dok. Humas Mahkamah Agung)
(Foto: Artidjo Alkostar | Dok. Humas Mahkamah Agung)

Jakarta – Di ruang-ruang pengadilan, ketika palu hakim mengetuk berulang perkara demi perkara, suara tentang keadilan jarang terdengar sekencang nama Artidjo Alkostar. Ia bukan hanya mantan hakim agung, ia adalah simbol integritas yang tetap berdiri ketika godaan pragmatisme mengintai.

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia. Sebelum menjadi hakim, ia dikenal sebagai advokat yang menangani kasus-kasus sosial tanpa pamrih saat masih bergabung di Lembaga Bantuan Hukum. Ketika diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung RI pada 2000, Artidjo langsung memperlihatkan karakter yang tegas dan lurus, prinsip yang tidak ditinggalkannya hingga akhir karier.

Sepanjang pengabdiannya di Mahkamah Agung selama hampir dua dekade, Artidjo menangani lebih dari 19.700 perkara. Bahkan perkara yang melibatkan figur besar sekalipun, ia tidak ragu memberi putusan yang berani. 

Ketegasannya dalam memperberat hukuman para koruptor membuatnya dijuluki “algojo” bagi pelaku korupsi. Julukan yang menunjukkan bahwa hukum baginya merupakan alat untuk membela keadilan.

Tak sekadar di ruang sidang, integritas Artidjo tercermin dari gaya hidupnya. Ia dikenal hidup sederhana dan menolak fasilitas jabatan yang dianggap tak perlu. Cerita tentangnya kerap menyinggung penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi yang dapat mengikis independensi hakim. 

Tulisan di pintu ruang kerjanya kala menjadi hakim agung berbunyi, “Tidak menerima tamu yang ingin membicarakan perkara”. Artidjo terpaksa memasang tulisan itu karena banyak tamu yang datang menawarkan uang dan tawaran-tawaran menggoda lainnya. Sebuah prinsip tanpa kompromi yang dipatuhi bukan karena diminta, tetapi karena diyakini sebagai jalan lurus untuk menjaga kehormatan profesi.

Dalam suatu kisah, dirinya pernah dibuat kaget ketika seorang pengusaha dari Surabaya datang menemuinya di ruang kerjanya dan menyatakan, “Pak Artidjo, ini uang, yang lain sudah”. Artidjo terkejut dan spontan menjawab,” Saya merasa sangat terhina dengan ucapan Anda. Itu ucapan yang tidak layak Anda ucapkan. Tolong saudara keluar saja sebelum saya marah. Anda orang Jawa Timur, saya juga orang Jawa Timur”. Merasa kaget, pengusaha itu meninggalkan ruangan. Motivasinya, bukan karena ia sok suci, tetapi justru karena ia merasa lemah. Godaan seperti itu, jika dituruti akan menjadi kebiasaan dan memperburuk tingkah laku sebagai hakim.

Kisah kokohnya integritas Artidjo lainnya pernah disampaikan keponakannya, Hidayat Arlan ketika kerap menemani pamannya berkantor di Mahkamah Agung. Ketika itu, Arlan pernag didatangi seseorang yang memberikannya cek kosong untuk diisi berapa pun yang dia mau agar Hakim Agung Artidjo dapat memuluskan sebuah perkara. Arlan menolaknya mentah-mentah dan menceritakannya kepada pamannya. Artidjo akrhinya terpaksa “merumahkan” Arlan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Ia juga sangat menjaga betul dan menghindari potensi-potensi pemberian suap dan gratifikasi. Pernah di sebuah restoran di Jakarta. Tiba-tiba, seseorang yang tidak dikenal ternyata sudah membayari seluruh makanan mereka. Setelahnya Artidjo tidak lagi pernah bersantap di restoran tersebut, padahal itu adalah restoran langganannya. 

Sopir pribandinya, Tauvan juga punya kisah yang sama. Setiap kali meeting, Artidjo tidak pernah mau makan di tempat tersebut. Makanan atau souvenir yang diberikan kepadanya selalu ditolak atau diserahkan ke orang lain. Itulah sebabnya mereka sering makan sendiri di luar.

Ketika memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018, Artidjo mengungkapkan keinginannya yang tampak sederhana, bahkan kontras dengan kehidupan formal di lingkungan peradilan, “Saya akan pulang kampung memelihara kambing,” Memilih kehidupan yang lebih dekat dengan tanah kelahiran dan ketenangan pribadi. 

Ia menjelaskan rencananya tinggal di beberapa tempat yang berarti baginya, termasuk di Situbondo dan tempat ia mengajar di Yogyakarta, bahkan di Sumenep tempat asal orang tuanya. Menggambarkan sikapnya yang jauh dari ambisi duniawi meskipun merupakan salah satu figur paling dihormati di bidang hukum.

Artidjo juga menjelaskan tiga unsur penting seorang hakim, pengetahuan luas, keahlian teknis, dan integritas moral. Menurutnya, kejujuran tidak bisa diajarkan secara formal, ia hadir dari dalam diri sebagai refleksi nurani yang bersih. Ia menegaskan bahwa tidak ada sekolah yang bisa mengajarkan kejujuran, karena itu menjaga hati tetap bersih menjadi tanggung jawab setiap hakim. 

Setelah pensiun, meskipun sempat menyatakan akan kembali merawat kambing, panggilan negara kembali memintanya berkontribusi. Pada Desember 2019, ia diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—sebuah bukti bahwa integritas seorang Artidjo tidak pernah hilang dari kebutuhan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Kini, meski Artidjo telah berpulang pada 28 Februari 2021, jejak nilai-nilai integritas yang ia tinggalkan menjadi cermin yang terus dipelajari oleh generasi hakim selanjutnya. Sosoknya menjadi rujukan moral di tengah tantangan praktik hukum zaman kini. 

Warisan itulah yang kini digelorakan kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini. Dalam berbagai kesempatan, Ketua MA sudah seringkali menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.

Menguatkan bahwa integritas bukan sekadar slogan, tetapi menjadi standar yang tidak boleh ditawar dalam setiap tindakan hakim. Komitmen tegas itu menjadi benang merah antara warisan Artidjo dan arah reformasi peradilan ke depan, bahwa keadilan hanya akan terwujud ketika integritas ditegakkan tanpa kompromi.

Refrensi

  1. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3039/artidjo-saya-akan-pulang-kampung-memelihara-kambing
  2. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/in-memoriam-artidjo-alkostar-pendekar-hukum-berdarah-madura-0ch
  3. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230112-kokohnya-integritas-artidjo-alkostar-di-mata-orang-orang-terdekatnya
  4. https://faisalbasri.com/2021/02/28/artidjo-alkostar-kisah-teladan-yang-tak-ada-duanya/ 
     
Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews