I. Pendahuluan
Bagi setiap pribadi yang memilih jalan hidup di dunia hukum, Mahkamah Agung bukan sekadar gedung megah di pusat ibu kota atau puncak hierarki kekuasaan yudisial.
Mahkamah Agung adalah rumah bagi kebenaran, sebuah benteng terakhir tempat harapan masyarakat digantungkan. Mencintai institusi ini berarti menjaga kehormatannya, di mana menghargai jubah toga dan seragam yang dikenakan bukan hanya sebagai simbol status, melainkan sebagai beban tanggung jawab moral yang melampaui kepentingan pribadi.
Sebagai hakim dan insan peradilan yang bekerja di dalam institusi Mahkamah Agung, berarti memegang amanah yang sangat berat.
Masyarakat datang ke pengadilan bukan karena mereka memiliki banyak pilihan, melainkan karena mereka percaya bahwa di tangan Hakim dan aparatnya, keadilan yang sempat hilang dapat ditemukan kembali.
Maka, mencintai Mahkamah Agung berarti memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, sebuah pengabdian yang murni dan tidak tercemar oleh kepentingan transaksional.
II. Pembahasan
Integritas: Suara dari Dalam Sanubari
Dalam berbagai kesempatan, Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, selalu menekankan pentingnya menjaga marwah institusi. Beliau menegaskan komitmen "zero tolerance" terhadap pelanggaran integritas, menuntut hakim dan aparatur peradilan menjaga kejujuran, serta memberantas judicial corruption (korupsi peradilan).
Pesan ini bukanlah sekadar rangkaian kata dalam pidato formal, melainkan sebuah mandat yang harus diinternalisasi oleh setiap individu yang bernaung di bawah payung Mahkamah Agung.
Ketua MA juga mengingatkan bahwa "integritas harus tertanam dalam sanubari, bukan sekadar dokumen, guna mewujudkan badan peradilan yang agung, transparan, dan akuntabel." Pernyataan ini menyentuh esensi terdalam dari profesi sebagai insan peradilan Mahkamah Agung.
Seringkali, tuntutan birokrasi membuat aparatur terjebak pada formalitas administrasi, seperti pengisian laporan harta kekayaan atau pakta integritas di atas kertas bermaterai.
Namun, dokumen-dokumen tersebut akan kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan kejujuran yang hidup dalam hati sanubari. Integritas yang sejati adalah apa yang perlu dilakukan ketika tidak ada orang yang melihat, dan ketika godaan untuk memperkaya diri sendiri datang mengetuk pintu.
Bahaya Judicial Corruption dan Martabat yang Tergadai
Korupsi di lingkungan peradilan (judicial corruption) adalah racun yang paling mematikan bagi demokrasi dan supremasi hukum. Ketika seorang insan peradilan mulai bertransaksi dengan perkara, ia sebenarnya sedang menggadaikan harga dirinya.
Kekayaan yang diperoleh dari jalan yang tidak lurus mungkin memberikan kenyamanan sesaat, namun ia menghancurkan martabat yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Lebih dari itu, ia meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Agung.
Menggadaikan harga diri demi keuntungan materi adalah sebuah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Seorang hakim dan aparatur yang korup tidak hanya merugikan pihak yang berperkara secara finansial, tetapi ia juga membunuh harapan akan keadilan.
Perlulah disadari, bahwa setiap Rupiah yang diperoleh dari praktik koruptif adalah noda hitam pada jubah keadilan yang dibanggakan. Jika rumah sendiri Mahkamah Agung sudah tidak lagi dianggap suci karena adanya praktik transaksional, maka ke mana lagi rakyat kecil akan mengadu?
Memberantas korupsi peradilan bukan berarti sedang saling menyudutkan atau mencari kesalahan rekan sejawat. Sebaliknya, ini adalah upaya kolektif untuk "membersihkan rumah" agar seluruh aparatur semua dapat bekerja dengan tenang, bangga, dan terhormat. Integritas yang kokoh adalah pelindung terbaik bagi seorang hakim dan aparatur peradilan.
Dengan integritas, seseorang tidak perlu takut pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Pengabdian kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Masyarakat pencari keadilan seringkali adalah mereka yang terpinggirkan, mereka yang sudah lelah mencari kebenaran di tempat lain.
Bagi mereka, putusan pengadilan adalah penentu nasib hidup, martabat, dan hak-hak dasar mereka. Pengabdian tiap insan peradilan kepada mereka diukur dari seberapa objektif, jujur, dan cepat seluruh aparatur yang terlibat dalam memberikan pelayanan hukum.
Mencintai Mahkamah Agung berarti berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Seluruh aparatur harus memastikan bahwa setiap proses, mulai dari pendaftaran perkara hingga pembacaan putusan, dilakukan tanpa ada "biaya tambahan" di bawah meja.
Transparansi bukan sekadar tuntutan zaman digital, melainkan bentuk penghormatan kepada publik. Dengan menjadi transparan, tiap insan peradilan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki apa pun untuk disembunyikan.
Ketua MA selalu menekankan visi menuju Badan Peradilan yang Agung. Keagungan sebuah lembaga peradilan tidak ditentukan oleh kemegahan arsitekturnya, tetapi oleh kemuliaan perilaku orang-orang di dalamnya.
Keagungan itu lahir dari setiap putusan yang adil, setiap tegur sapa yang sopan dari petugas pengadilan, dan setiap ketegasan setiap aparat dalam menolak segala bentuk gratifikasi.
Menanamkan Nilai dalam Langkah Nyata
Mewujudkan komitmen zero tolerance memerlukan langkah nyata dari setiap level jabatan. Bagi pimpinan, ini berarti menjadi teladan (role model) yang konsisten antara perkataan dan perbuatan.
Sedangkan aparatur di lapangan, ini berarti menjalankan tugas dengan penuh dedikasi tanpa mengharapkan imbalan di luar hak yang sah.
Tiap insan peradilan Mahkamah Agung harus berani mengatakan "tidak" pada segala bentuk upaya yang mencoba merusak independensi peradilan.
Memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak sah hanya akan membawa pribadi pada kehampaan moral. Sebaliknya, kekayaan batin yang lahir dari rasa syukur dan kebanggaan karena telah menjalankan tugas dengan jujur adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli dengan uang sebanyak apa pun.
III. Penutup
Sebagai penutup, maka perlu direnungkan kembali mengapa seorang insan peradilan memilih profesi ini. Keberadaan tiap insan peradilan di Mahkamah Agung tentulah untuk melayani, bukan untuk dilayani. Keberadaan tiap insan peradilan di Mahkamah Agung tentuk bertujuan untuk menegakkan keadilan, bukan untuk memperjualbelikannya.
Mahkamah Agung adalah milik seluruh rakyat Indonesia yang mencari keadilan dan masa depannya ada di tangan tiap insan peradilan yang bernaung di bawahnya. Jika benar tiap insan peradilan mencintai institusi Mahkamah Agung, maka jalan satu-satunya adalah dengan menjaga integritas sekuat tenaga, menjaga kejujuran di dalam sanubari, dan memberikan pengabdian tulus kepada mereka yang mencari keadilan.
Tiap insan peradilan Mahkamah Agung, wajib mewujudkan badan peradilan yang benar-benar agung dan harum karena integritasnya, yang kokoh karena kejujurannya, dan yang dicintai oleh rakyat karena keadilannya.
Dikarenakan akhirnya, kehormatan seorang hakim dan insan peradilan tidak terletak pada harta yang dikumpulkannya, melainkan pada warisan keadilan yang ditinggalkannya bagi generasi mendatang.
Referensi:
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH);
- Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menekankan pada visi mewujudkan "Badan Peradilan Indonesia yang Agung";
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
- Pidato Ketua Mahkamah Agung RI dalam berbagai acara pembekalan integritas dan refleksi tahunan Mahkamah Agung terkait kebijakan zero tolerance terhadap korupsi peradilan.





