Ramadhan dan Teladan Imam Bonjol Bagi Dunia Peradilan

Integritas Imam Bonjol adalah integritas yang tahan uji (resilient). Ia, mengajarkan pemimpin atau penegak hukum tidak boleh goyah oleh dua hal, yakni ancaman dan pemujaan. (Artikel Serba Serbu Ramadhan Keduabelas
Foto Imam Bonjol. Dokumentasi SDN 13 Kota Bima
Foto Imam Bonjol. Dokumentasi SDN 13 Kota Bima

Tuanku Imam Bonjol : Pahlawan Nasional dari Sumatera Barat

Dalam sejarah panjang perjuangan masyarakat Sumatera Barat, rakyat tidak asing dengan sosok ulama bernama Tuaku Imam Bonjol.

Ia, mewarnai perjuangan bangsa untuk lepas dari penjajahan Belanda. Selain itu, dirinya merupakan guru agama dan ulama di Sumatera Barat 

Tuanku Imam Bonjol, lahir di Bonjol Kabupaten Pasaman pada tahun  1772 dan wafat dalam pengasingan serta dimakamkan di Lotta, Pineleng, Minahasa, 6 November 1864. 

Sosok yang tegas dan humanis ini, merupakan seorang Pahlawan bangsa yang memimpin Perang Padri selama 35 tahun (1803-1838). 

Ia, diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan SK Presiden RI Nomor 087 tahun 1973.

Bagi masyarakat minang perang Padri bukan hanya soal perebutan wilayah, melainkan transformasi besar-besaran dari hukum adat yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, menjadi hukum adat yang selaras dengan nilai keagamaan. 

Keteguhan Tuanku Imam Bonjol dalam Perang Padri bukan sekadar kisah perlawanan fisik melawan kolonialisme, melainkan sebuah manifestasi integritas moral dan hukum. 

Bilamana menarik benang merah antara perjuangan beliau dengan konteks integritas peradilan masa kini, kita akan menemukan nilai-nilai fundamental yang seharusnya menjadi fondasi bagi setiap para pengadil di seluruh Indonesia.

Keteguhan Imam Bonjol dan warisan generasi pengadil masa kini

Imam Bonjol, sosok yang mengenalkan prinsip "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah" atau adat berdasarkan syariat (ketentuan hukum agama Islam) dan syariat berdasarkan Al Quran. 

Dirinya tidak hanya berdakwah, tetapi menerapkan hukum tersebut secara konsisten, bahkan ketika harus berhadapan dengan kaumnya sendiri atau tekanan besar dari Belanda.

Dalam dunia peradilan, integritas adalah kesesuaian antara hati nurani, kata-kata, dan putusan. Seorang hakim yang berintegritas seperti Imam Bonjol tidak akan menggadaikan prinsip hukum demi kepentingan jangka pendek atau tekanan eksternal (intervensi politik maupun materi).

Perjuanga Imam Bonjol kerap ditawari Belanda dengan perundingan damai dan posisi nyaman kepada Imam Bonjol, guna menghentikan perlawanannya. 

Namun, ia menolak karena mengetahui kompromi tersebut, akan mengkhianati nilai-nilai keadilan yang diperjuangkan.

Kemudian, nilai-nilai perjuangan Imam Bonjol sangat merepresentasikan nilai-nilai Etika Profesi Hakim, khususnya independensi (mandiri) dan menjunjung tinggi harga diri.

Di mana, seorang Hakim dalam menjalankan tugasnya sering kali dihadapkan pada "tawaran" atau suap. 

Keteguhan Imam Bonjol mengingatkan bahwa integritas diuji saat seseorang berani berkata "tidak" pada kenyamanan yang mencederai keadilan dan keadilan tidak boleh dikompromikan hanya untuk menyenangkan salah satu pihak yang berkuasa.

Salah satu sisi paling humanis dan berintegritas dari Imam Bonjol adalah penyesalannya kemudian hari terhadap kekerasan yang terjadi selama Perang Padri (terutama pada fase awal). 

Ia, berani mengevaluasi gerakannya sendiri demi pemurnian ajaran dan kedamaian.

Di lembaga peradilan, integritas juga mencakup akuntabilitas. Seorang penegak hukum yang berintegritas harus berani menjaga transparansi suatu perkara yang sedang ditanganinya dan senantiasa haus akan ilmu. 

Maka, dinamika hukum yang terus berkembang harus diasah, sedemikan rupa yang akhirnya profesionalitas dan akuntabilitas seorang Hakim semakin teruji. Muaranya untuk menegakan kebenaran hakiki dan terwujudnya "Peradilan yang Agung".

Kesimpulan

Integritas Imam Bonjol adalah integritas yang tahan uji (resilient). Ia, mengajarkan pemimpin atau penegak hukum tidak boleh goyah oleh dua hal, yakni ancaman dan pemujaan.

Seandainya nilai ini diterapkan dalam sistem peradilan, maka pengadilan semakin kokoh menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan yang berintegritas dan bermartabat.

"Integritas peradilan bukan hanya soal menghafal pasal, tapi soal keberanian berdiri tegak di atas prinsip, meskipun dunia di sekelilingnya mencoba meruntuhkannya."