Kelahiran RA Kartini setiap 21 April, selalu diperingati dan dirayakan masyarakat Indonesia sebagai hari nasional.
Kartini merupakan bangsawan Jawa yang ditetapkan pahlawan nasional, karena jasanya untuk kemajuan dan kesetaraan perempuan di Hindia Belanda (Indonesia dahulu kala).
Kartini menyuarakan pentingnya akses pendidikan bagi perempuan bumiputera, yang saat itu terbentengi budaya patriarki. Selain menyuarakan kondisi perempuan bumiputera melalui surat-suratnya ke sahabat pena Kartini yang berada di Belanda, di mana Kartini mendirikan sekolah perempuan pertama.
Setelah Indonesia merdeka, persamaan kedudukan dan kesetaraan perempuan semakin dirasakan di berbagai sektor kehidupan. Dalam bidang penegakan hukum, terdapat beberapa srikandi yang memiliki karir cemerlang dan berkontribusi mewjudkan peradilan yang agung. Salah satunya, Retnowulan Sutantio perempuan keturunan Tionghoa yang bagi akademisi dan praktisi hukum merupakan begawan hukum Indonesia.
Retnowulan adalah seorang hakim karir yang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1951. Retnowulan termasuk lima perempuan pertama yang lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1956
Retnowulan yang memiliki nama Tionghoa Siem Gwee Ing, permah menjalani karir sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan dipercaya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Sosoknya juga pernah dipercaya memimpin Departemen Penelitian dan Pengembangan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung RI.
Kecerdasan dan keteguhannya yang tidak bisa dibeli, membawa Retnowulan terpilih sebagai Hakim Agung RI. Retnowulan dikenal sebagai pribadi yang sederhana. Sejak muda sampai di usia tuanya, masih menggunakan kendaraan umum saat bepergian ke suatu tempat.
Banyak pihak mencoba memengaruhi putusannya dengan berusaha memberikan uang atau makanan, saat dirinya memeriksa dan mengadili suatu perkara. Namun tegas Retnowulan menolaknya, dengan alasan tidak menyukai uang.
Selain dikenal sebagai seorang hakim, Retnowulan juga menjadi pengajar di berbagai kampus. Di internal Mahkamah Agung RI, Retnowulan juga mengajar para calon hakim dan diklat hakim di Lembaga Pendidikan Mahkamah Agung RI.
Retnowulan dikenal sebagai hakim yang aktif menuangkan gagasannya dalam karya ilmiah. Salah satu bukunya berjudul Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, masih menjadi referensi bagi para akademisi serta praktisi hukum. Bahkan telah dicetak ulang beberapa edisi, karena banyak pihak mencarinya sebagai pedoman mempelajari hukum acara perdata.
Diusia sepuhnya, Retnowulan masih aktif mengajar dan membimbing mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Universitas Parahyangan, Bandung.
Kejujuran dan keahlian di bidang hukum, membuat Retnowulan pascapurnabakti sebagai hakim, masih dipercaya dan dilibatkan dalam berbagai tugas berkaitan dengan penegakan hukum. Retnowulan pernah menjabat sebagai salah satu anggota tim seleksi calon Hakim Agung dari unsur non-Komisi Yudisial RI bersama dengan para ahli hukum lainnya seperti, Harkristuti Harkrisnowo, Johannes Usfunan, Bambang Widjojanto dan Nono Anwar Makarim.
Selain itu, Retnowulan pernah dipercaya negara menjadi anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diinisiasi pada 2000 dan menjadi cikal bakal terbentuk lembaga antirasuah Indonesia (Komisi Pemberantasan Korupsi RI).
Semoga lahir Retnowulan lain dalam bidang penegakan hukum, yang mempedomani semangat juang RA Kartini, sehingga peradilan Indonesia semakin bermartabat dan jauh dari perilaku koruptif yang merugikan pencari keadilan.