Dalam lembaran sejarah peradaban Islam, tidak ada perjalanan yang lebih revolusioner daripada Isra Mi’raj. Perjalanan vertikal Nabi Muhammad SAW menembus batas langit ketujuh menuju Sidratul Muntaha bukan sekadar mukjizat fisik, melainkan sebuah misi diplomasi langit untuk menjemput satu kado paling sakral bagi umat manusia yakni Salat.
Bilamana perintah zakat, puasa, dan haji diturunkan di bumi melalui perantara wahyu, maka salat adalah satu-satunya ibadah yang mengharuskan Nabi Muhammad SAW diundang langsung ke hadirat Sang Pencipta.
Peristiwa ini menjadi titik balik bagi tatanan kemanusiaan. Salat yang dibawa turun dari arsy bukan sekadar gerakan fisik yang ritualistik, melainkan sebuah cetak biru etika dan integritas.
Seandainya, ditarik garis lurus ke masa kini, nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah salat memiliki korelasi yang sangat kuat bahkan bersifat fundamental terhadap dunia peradilan di Indonesia.
Sebuah sistem hukum yang tanpa nafas ketuhanan akan menjadi mesin birokrasi yang dingin, namun peradilan yang dijiwai oleh filosofi salat akan menjadi "rumah keadilan" yang menghadirkan cahaya.
Salat sebagai Jedah Meditatif di Tengah Hiruk-Pikuk Hukum
Dunia peradilan seringkali dipenuhi dengan kebisingan, di mana tekanan publik, tumpukan perkara, hingga tarikan kepentingan politik dan ekonomi. Irfan L. Sarhindi dalam pemikiran filosofisnya melihat salat sebagai aspek meditatif.
Salat adalah jeda yang membawa manusia mengingat kembali hakikat hidupnya di tengah aktivitas yang padat.
Bagi seorang hakim atau aparatur pengadilan yang beragama Islam, salat seharusnya menjadi ruang kontemplasi. Di sela-sela memutus perkara yang rumit, salat memberikan ketenangan dan kejernihan pikiran (khusyuk).
Ketenangan batin ini, sangat krusia, di mana seorang hakim membutuhkan filter mental agar tidak terpengaruh oleh emosi pribadi atau tekanan massa.
Melalui salat yang benar, seorang praktisi hukum dapat menarik diri sejenak dari hiruk-pikuk duniawi untuk mendapatkan solusi langit atas persoalan yang mereka hadapi di meja hijau.
Takbiratul Ihram dan Kendali Diri dari Kesombongan Jabatan
Emil Radhiansyah, dalam tulisannya yang berjudul “Memaknai Nilai dan Tujuan Ibadah Shalat bagi Muslim”, memberikan inspirasi bagi penulis untuk mengkaji lebih dalam lagi tiap tahapan Ibadah salat dimulai dengan takbiratul Ihram hingga selesai.
Secara harfiah, takbir adalah pernyataan bahwa hanya Allah yang Maha Besar. Menurut Irfan, ini adalah bentuk kontrol diri yang terinternalisasi.
Saat, tangan diangkat dan "Allahu Akbar" diucapkan, maka segala hal lain menjadi kecil dan dilarang (Tahrim) untuk mengganggu kesucian ibadah.
Dalam konteks peradilan, nilai ini adalah senjata melawan penyakit paling berbahaya, yakni kesombongan jabatan. Seorang hakim yang memegang palu memiliki kekuasaan besar atas hidup orang lain.
Tanpa kesadaran bahwa ada Tuhan YME, kekuasaan bisa tergelincir menjadi tirani. Filosofi takbir mengajarkan bahwa seorang aparat hukum harus rendah hati, tidak memandang rendah pihak berperkara, dan menyadari bahwa kedudukannya hanyalah titipan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan YME.
Keadilan Tegak Lurus dalam I’tidal dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Misi utama salat adalah keadilan. Hal ini tercermin secara visual dalam gerakan I’tidal, berdiri tegak dan lurus setelah rukuk.
Gerakan ini, melambangkan upaya berperilaku adil secara vertikal (kepada Tuhan) dan horizontal (kepada manusia). Keadilan adalah tindakan yang tidak memihak, tegak lurus pada kebenaran, dan tidak melenceng demi kepentingan pribadi.
Lebih jauh lagi, prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) terpancar nyata dalam salat berjemaah. Di dalam saf salat, tidak ada sekat antara pejabat dan rakyat jelata, antara kaya dan miskin.
Semua berdiri sejajar menghadap kiblat yang sama. Nilai ini, adalah jantung dari peradilan modern. Di pengadilan, setiap individu, apapun status sosialnya, harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Salat mengajarkan bahwa di hadapan kebenaran, semua manusia adalah setara.
Integritas dari Kiblat dan Akuntabilitas Sujud
Salat menuntut arah yang pasti. Kiblat. Irfan L. Sarhindi melihat ini sebagai simbol integritas dan niat Lillahi Ta’ala (semata karena Tuhan). Integritas dalam peradilan berarti konsistensi antara nurani, kata, dan perbuatan.
Syarat menghadap kiblat mengajarkan praktisi hukum untuk memiliki satu komitmen tunggal, yaitu kebenaran hukum yang berlandaskan keadilan ketuhanan.
Kemudian, tibalah gerakan sujud, puncak dari ketundukan total. Sujud adalah pengakuan bahwa manusia hanyalah hamba. Bagi seorang aparat penegak hukum, sujud adalah pengingat akan akuntabilitas.
Setiap putusan yang dijatuhkan di dunia, setiap biaya perkara yang dikelola, dan setiap pelayanan yang diberikan, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti.
Kesadaran akan pengawasan Tuhan yang melekat (ikhlas) inilah yang menjadi benteng terkuat dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bilamana seorang hakim merasa diawasi oleh Tuhan sebagaimana ia merasa sedang salat, maka suap tidak akan pernah menemukan celah untuk masuk.
Agama sebagai Cahaya (An-Nur) di Tengah Kegelapan Hukum
Dalam kajian sosiologi-antropologi, terdapat perdebatan mengenai peran agama. Sebagian kelompok menganggap ekonomi sebagai poros hidup yang membentuk hubungan kelas sosial.
Namun, pandangan lain yang dianut oleh tokoh seperti Haedar Nashir menekankan bahwa kehadiran agama mencerahkan umat dari struktur kegelapan (ad-dhulumat) menuju cahaya kebenaran (an-nur).
Peradilan Indonesia saat ini membutuhkan cahaya tersebut. Hukum yang hanya dipahami sebagai teks mati seringkali kehilangan arah dan terjebak dalam formalitas yang tidak adil.
Dengan menghadirkan nilai-nilai salat, hukum akan memiliki jiwa. Salat mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan munkar. Seandainya peradilan diisi oleh muslim yang mendirikan salat dengan benar, maka lembaga peradilan akan bertransformasi menjadi lingkungan yang aman seperti sifat masjid yang memberikan ketenangan bagi siapa saja yang memasukinya.
Outcome: Kemenangan dan Ketenangan (Muthmainnah)
Hasil akhir dari salat yang dilakukan dengan filosofi yang dalam adalah kemenangan dan jiwa yang tenang (Muthmainnah). Kemenangan di sini bukanlah mengalahkan orang lain dalam persidangan, melainkan kemenangan atas hawa nafsu diri sendiri.
Bagi dunia peradilan, outcome dari penerapan nilai-nilai salat adalah terciptanya kepastian hukum yang menenangkan masyarakat.
Sebuah putusan hakim yang adil tidak hanya menyelesaikan sengketa secara hukum, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat (ukhuwah dan salam). Kemenangan yang sejati bagi insan peradilan adalah ketika mereka mampu memberikan kedamaian bagi pihak yang dizalimi dan memberikan pelajaran bagi yang melanggar.
Penutup
Isra Mi’raj membawa pesan hukum yang paling tinggi adalah hukum yang bersumber dari kejujuran dan ketundukan kepada Sang Pencipta. Salat yang kita tegakkan setiap hari adalah latihan kontinu untuk menjaga kedisiplinan, integritas, dan kasih sayang (Rahman dan Rahim).
Dunia peradilan Indonesia saat ini terus berbenah melalui modernisasi dan digitalisasi. Namun, teknologi hanyalah alat. Jiwa dari pembenahan itu tetaplah manusia.
Melalui filosofi salat, setiap langkah aparatur pengadilan dari meja pendaftaran hingga palu sidang harus menjadi refleksi dari gerakan salat, dengan penuh kesadaran, tertib waktu, rendah hati, dan berorientasi pada keadilan yang tegak lurus.
Dengan demikian, pengadilan bukan lagi sekadar gedung tempat mencari menang-kalah, melainkan tempat di mana cahaya keadilan langit benar-benar membumi di Indonesia.
Daftar Rujukan
- Al-Qur'anul Karim.
- Hakim, L. (2018). Konsep Mengingat Allah dalam Shalat sebagai Bentuk Integritas Diri. Jurnal Kajian Keislaman.
- Kottak, C. P. (2006). Anthropology: Appreciating Human Diversity. New York: McGraw-Hill. (Rujukan mengenai definisi agama secara sosiologi-antropologi).
- Marzuki. (2020). Ibadah dan Karakter: Membentuk Loyalitas dan Disiplin melalui Shalat. Jakarta: Publikasi Pendidikan Hukum.
- Nashir, H. (T.th). Keberagamaan yang Mencerahkan. Yogyakarta: Muhammadiyah (Rujukan mengenai konsep An-Nur dan Ad-Dhulumat).
- Sadari. (2018). Sosiologi Agama: Pertentangan antara Poros Ekonomi dan Spiritual dalam Masyarakat Modern. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, pp. 38-40.
- Sahroji, M. (2017). Ringkasan Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabil Imam al-Syafi’i. (Rujukan mengenai makna ketundukan dalam gerakan shalat).
- Radhiansyah, Emil. (Dosen Prodi HI Universitas Paramadina Fakultas Falsafah dan Peradaban). Memaknai Nilai dan Tujuan Ibadah Shalat bagi Muslim.
- Sarhindi, I. L. (2023). Filosofi Syahadat & Shalat: Menemukan Jeda di Tengah Kebisingan Dunia. Jakarta: (Penerbit terkait, biasanya dikaitkan dengan narasi reflektif Irfan L. Sarhindi).


