Bawa Kabur Perempuan dengan Tipu Muslihat? Kenali Pidana dalam KUHP

Cinta bukan alasan menguasai. Pasal 454 KUHP Baru tegas memidana tindakan membawa kabur perempuan lewat tipu muslihat atau manipulasi relasi kuasa timpang.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Seringkali dalam dinamika hubungan asmara, terdapat batasan tidak jelas antara “cinta” dengan “tindakan kriminal”. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan fisik, tetapi kerap ditemukan dalam bentuk relasi kuasa yang timpang dan manipulasi emosional yang membuat korban bergantung, tidak berdaya, bahkan merasa bersalah (Komnas Perempuan, 2026).

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menyebutkan, terdapat 872 Kekerasan terhadap Istri (KTI), 407 kekerasan dalam pacaran (KDP), 122 kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP), 68 kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS), 632 kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar (KMP), dan 109 ranah personal lainnya (RP-lainnya). 

Bentuk kekerasan di ranah personal meliputi 2.664 kasus (39,99%) psikis, 2.043 kasus (30,67%) psikis, 1.315 kasus (19,74%) seksual, dan 639 kasus (9,59%) ekonomi (Komnas Perempuan, 2026). 

Data tersebut menunjukkan, terdapat pola relasi kuasa di ranah personal, yang mana pelaku merupakan orang terdekat.
  
Sebelumnya, terdapat figur publik yang mengungkapkan pengalamannya atas kasus child grooming dan dugaan pemaksaan pernikahan tanpa diketahui oleh keluarganya. 

Pemaksaan pernikahan pada hakikatnya merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang merampas hak dasar seseorang untuk menentukan pilihan hidupnya, termasuk hak untuk menyetujui atau menolak perkawinan. 

Praktik ini seringkali dibungkus dengan dalih “tanggung jawab”, “menjaga nama baik keluarga”, atau bahkan atas nama cinta, padahal di dalamnya terdapat tekanan psikologis, ancaman, manipulasi emosional, hingga penyalahgunaan posisi kuasa oleh pihak yang lebih dominan.

Kini batasan tersebut jelas, melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). 

Membawa kabur pacar atau melarikan perempuan tidak lagi menjadi urusan pribadi yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kini telah ditegaskan, kedaulatan seorang perempuan atas dirinya sendiri tidak boleh dirampas oleh siapapun dan atas alasan apapun. 

Konsep Relasi Kuasa 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum menjelaskan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan, dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
 
Michel Foucault menyatakan, kekuasaan bersifat menyeluruh dan hadir dimanapun, bukan hanya berasal dari atas ke bawah (top-down), tetapi juga membentuk tindakan, norma, dan perilaku dalam unit-unit kecil seperti keluarga, yang sering kali kemudian memunculkan bentuk-bentuk perlawanan (Sergiu, 2010). 

Lebih lanjut, Teori Kekuasaan Diadik (Dyadic Power Theory/DPT) pertama kali diperkenalkan oleh Boyd Rollins dan Stephen Bahr pada 1976, kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Norah Dunbar. 

Teori ini menitikberatkan pada persepsi relatif mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh masing-masing individu dalam suatu hubungan interpersonal. 

Dalam perspektif psikologi sosial, kekuasaan dipahami sebagai kapasitas untuk menghasilkan dampak yang dikehendaki, khususnya kemampuan untuk memengaruhi perilaku orang lain meskipun terdapat resistensi. 

Dunbar menegaskan, kekuasaan merupakan elemen inheren dalam setiap relasi, namun memiliki signifikansi yang lebih besar dalam hubungan romantis yang intim karena menentukan pola interaksi antar pasangan serta mekanisme pengambilan keputusan di antara mereka. 

DPT berasumsi, persepsi terhadap legitimasi otoritas dalam mengambil keputusan dan mengendalikan berbagai sumber daya akan meningkatkan persepsi individu atas kekuasaannya sendiri dibandingkan dengan pasangannya. 

Persepsi tersebut selanjutnya mendorong kecenderungan penggunaan dominasi sebagai strategi pengendalian interaksi, yang oleh Rollins dan Bahr disebut sebagai control attempts, dan oleh Dunbar dirumuskan sebagai manifestasi dominasi dalam dinamika relasional (Littlejohn & Foss, 2009).

Dalam konteks hukum pidana, konsep relasi kuasa menjadi relevan untuk memahami bagaimana suatu perbuatan yang secara lahiriah tampak sebagai hubungan personal atau relasi cinta dapat mengandung dimensi dominasi dan penguasaan. 

Tindakan “membawa kabur pasangan” tidak selalu dapat dipandang sebagai ekspresi kehendak bebas dua individu yang setara, melainkan perlu dianalisis dalam kerangka ketimpangan posisi, ketergantungan emosional, tekanan psikologis, maupun manipulasi sosial dan ekonomi. 

Relasi kuasa yang timpang dapat memengaruhi terbentuknya persetujuan, sehingga persetujuan tersebut menjadi tidak sepenuhnya otonom. 

Oleh karena itu, hukum hadir untuk menilai secara objektif apakah tindakan tersebut benar-benar didasarkan pada kehendak bebas atau justru merupakan hasil dari strategi dominasi dan pengendalian satu pihak terhadap pihak lainnya. 

Dalam perspektif ini, kriminalisasi terhadap perbuatan membawa kabur perempuan tidak semata-mata dimaksudkan untuk mencampuri ranah privat, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap individu yang berada dalam posisi relasi kuasa yang lebih lemah agar kedaulatan dan martabatnya tetap terjamin.

Bedah Hukum: Pasal 454 KUHP 

Pasal 454 ayat (2) KUHP menyatakan, “Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”.

Dari pasal tersebut, terdapat poin-poin penting antara lain:

1.    Tidak Terbatas Pada Usia (Anak dan Dewasa)
Pasal ini tidak membatasi usia korban, baik perempuan tersebut masih di bawah umur maupun sudah dewasa. 

2.    Seringkali Hubungan Personal (Cinta dan Asmara)
Pada pasal penjelas dijelaskan, pengertian “membawa pergi perempuan” atau “melarikan perempuan” berbeda dengan penculikan dalam Pasal 450 dan penyanderaan dalam Pasal 451 KUHP. 
Tindakan ini umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan. Namun, persetujuan tersebut dikategorikan menjadi tindak pidana apabila didapatkan melalui tipu muslihat, hingga kekerasan dan ancaman untuk memastikan penguasaan penuh atas diri korban.

3.    Tipu Daya, Kekerasan, dan Ancaman
Pasal ini secara rinci menjelaskan, tindakan membawa lari perempuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan melalui cara-cara melawan hukum, yaitu tipu daya, kekerasan, maupun ancaman kekerasan.

Prosedur Hukum: Pihak yang Berhak Melapor

Tindak pidana melarikan perempuan dalam KUHP dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya proses hukum dapat berjalan jika terdapat laporan resmi dari pihak yang secara hukum berwenang. Berdasarkan Pasal 454 ayat (3) dan (4) KUHP.

1.    Tindak Pidana pada Anak
Apabila korban masih di bawah umur, maka pengaduan hanya dapat dilakukan oleh anak yang bersangkutan, orang tua, atau walinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan anak tersebut

2.    Tindak Pidana pada Perempuan
Bagi perempuan yang sudah dewasa, hak pengaduan sepenuhnya berada di tangan perempuan itu sendiri. Selain itu suaminya juga bisa apabila sudah terikat dalam hubungan perkawinan yang sah. 

Bagaimana Jika Pelaku dan Korban Akhirnya Menikah?

Muncul pertanyaan krusial dalam kasus ini: bagaimana jika pelaku dan korban akhirnya memutuskan untuk menikah? 

Berdasarkan Pasal 454 ayat (5) KUHP, pelaku yang menikahi perempuan yang dilarikannya secara sah menurut hukum negara tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
 
Namun, apabila di kemudian hari pengadilan memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut, maka status hukum pelaku kembali terbuka untuk dijatuhi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Mengenai hal ini, bunyi regulasi dalam Pasal 454 ayat (5) KUHP Baru secara eksplisit menyatakan:

"Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal."

Menegaskan Batas antara Cinta dan Penguasaan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai penegasan batas antara relasi personal yang sehat dan tindakan yang berimplikasi pidana. 

Negara secara eksplisit menyatakan bahwa praktik membawa kabur perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan bukanlah semata persoalan privat, melainkan perbuatan yang dapat merampas kedaulatan tubuh dan kehendak seseorang. 

Dalam perspektif relasi kuasa, hukum hadir untuk memastikan, setiap persetujuan lahir dari kehendak bebas yang setara, bukan dari dominasi, manipulasi, atau tekanan psikologis yang terselubung dalam narasi asmara.

Dengan demikian, pemahaman atas Pasal 454 KUHP tidak boleh dilepaskan dari kerangka perlindungan terhadap kelompok yang rentan dalam relasi yang timpang. 

Cinta tidak pernah dapat dijadikan legitimasi untuk menguasai, mengendalikan, atau memaksa. Hukum pidana berfungsi sebagai instrumen korektif dan protektif agar relasi antarindividu, termasuk dalam konteks romantis, tetap berlandaskan pada prinsip kesetaraan, otonomi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Sumber Referensi

  1. Indonesia. (2023). Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia .
  2. Komnas Perempuan. (2026, Januari 26). Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Retrieved Maret 4, 2026, from komnasperempuan.go.id: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-menyoroti-praktik-child-grooming-sebagai-kekerasan-berbasis-gender-dalam-relasi-kuasa
  3. Littlejohn, S. W., & Foss, K. A. (2009). Dyadic Power Theory. Encyclopedia of communication theory, 326-326.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
  5. Sergiu, B. (2010). M. FOUCAULT'S VIEW ON POWER RELATIONS. Multidisciplinary Research Journal.
Penulis: Dwi Hadya Jayani
Editor: Tim MariNews