Wakatobi – Pengadilan Negeri (PN) Wangi Wangi menjatuhkan vonis tegas terhadap terdakwa berinisial I dalam perkara kekerasan terhadap anak yang terjadi di pusat keramaian Wakatobi. Majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman penjara yang lebih berat daripada tuntutan Penuntut Umum (PU) yang sebelumnya menuntut pidana selama 1 tahun 3 bulan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rakhmat Al Amin, S.H., M.H., dengan anggota Rahmad Ramadhan Hasibuan, S.H., M.H. dan Faisal Batubara, S.H., serta dibantu Panitera Pengganti Syahrin Amir, S.H., menyatakan terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak."
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan bahwa pengadilan telah berupaya memfasilitasi keadilan restoratif (restorative justice) antara kedua belah pihak, namun upaya perdamaian tersebut menemui jalan buntu atau gagal. Hal ini menyebabkan proses hukum berlanjut hingga ke tahap putusan demi menegakkan kepastian hukum.
Berdasarkan fakta di persidangan, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 23.30 WITA di Alun-alun Merdeka, Kelurahan Pongo. Terdakwa I, yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol jenis arak, mendatangi anak korban berinisial R yang sedang duduk makan.
Tanpa alasan yang jelas di lokasi, terdakwa langsung memukul wajah korban dan mencabut senjata tajam jenis badik. Terjadi aksi kejar-kejaran yang brutal di mana terdakwa terus memburu korban meskipun korban sempat terjatuh. Terdakwa secara kejam mengayunkan badik hingga mengenai kepala bagian belakang dan menikam pinggang korban. Akibat serangan intensif tersebut, anak korban R mengalami pendarahan aktif dan harus menjalani tindakan operasi serta perawatan intensif di RSUD Wakatobi.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa layak dijatuhi hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena adanya beberapa faktor pemberat yang sangat serius:
Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan, hakim tetap memandang bahwa penjatuhan pidana yang lebih berat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi masyarakat.
Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang 30 cm dan sebuah batu dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan kejahatan di masa mendatang.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan jaksa didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum yang mendalam. Pertama, tindakan terdakwa dilakukan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras, sebuah keadaan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan umum. Kedua, terdapat unsur kekejaman intensif di mana kekerasan dilakukan secara berulang dan bertubi-tubi, mulai dari pemukulan, pengejaran, hingga penikaman bahkan saat korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak berdaya. Ketiga, perbuatan ini meninggalkan dampak psikologis berupa trauma yang mendalam bagi korban yang masih dikategorikan sebagai anak, di samping luka fisik serius yang mengharuskan tindakan operasi. Terakhir, perbuatan keji yang dilakukan secara terbuka di tempat umum ini dinilai telah menimbulkan keresahan yang nyata bagi masyarakat luas di wilayah Wakatobi.
Putusan ini menjadi pesan edukasi bagi masyarakat Wakatobi bahwa hukum tidak akan mentoleransi kekerasan terhadap anak, terutama yang dipicu oleh minuman keras, dan pengadilan berwenang memberikan hukuman yang lebih berat demi tegaknya keadilan.





