Beleidsregel (policy rule) adalah peraturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan administrasi negara, yang digunakan untuk memberikan arah, pedoman, atau petunjuk umum dalam pelaksanaan kewenangan berdasarkan diskresi atau kebebasan bertindak (freies ermessen) demi tujuan kepentingan umum dan mengisi kekosongan aturan.
Dalam praktiknya beleidsregel menyisakan problem dalam pengujian dan peninjauan norma (toetsingsrechts), sebab belum terdapat mekanisme pengujian atau peninjauan yang jelas terhadap peraturan kebijakan yang didasarkan pada kewenangan bebas.
Hingga saat ini tidak ada pengaturan yang jelas mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menguji peraturan kebijakan (beleidsregel).
Pengujian dan peninjauan norma sendiri merupakan suatu proses evaluasi yang sangat penting untuk setiap peraturan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara.
Permasalahan krusial dalam pengujian dan peninjauan norma beleidsregel di Indonesia masih terjebak dalam bentuk formilnya sebagai sebuah peraturan perundang-undangan semu (pseudo-wetgeving).
Peraturan jenis ini tidak dapat dikategorikan sebagai jenis peraturan perundang-undangan (regeling), karena yang menjadi dasarnya adalah kewenangan bebas atau diskresi. Oleh karenanya beleidsregel tidak dapat diuji di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
Dalam sebuah jurnal yang ditulis oleh Adam Muhshi dan Fenny Tria Yunita yang terbit Media Iuris Vol. 7 No. 2, Juni 2024, dikemukakan pandangan yang bisa menjadi solusi di tengah buntunya pengujian terhadap beleidsregel.
Keduanya berpendapat bahwa peradilan tata usaha negara bisa menjadi solusi atas kebuntuan ini. Mereka menghubungkan gagasannya tersebut dengan konsep kebijakan (beschikking) yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam pengaturan UU Administrasi Pemerintahan, terjadi perluasan makna terhadap objek sengketa TUN.
Perkembangan hukum di lingkungan peradilan tata usaha negara ini memperkuat pendapat Philipus M. Hadjon yang membagi konsep beschikking yang terdiri atas KTUN Terikat (gebonden beschikkingen) dan KTUN Bebas (vrije beschikkingen).
KTUN Bebas ini dipandang sebagai sebuah tindakan kebijaksanaan aparatur pemerintah yang dapat dituangkan dalam beleidsregel.
Dalam tradisi civil law system, dasar pengujian beleidsregel yang diakui secara universal adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik disingkat AUPB (algemene beginsel van berhoorlijk bertuur/general principles of proper administration).
Mulanya AUPB ditemukan dalam ketentuan wet AROB Belanda (Article 8) sebagai salah satu alasan pengujian sebuah keputusan di peradilan administratif.
Hingga saat ini AUPB masih digunakan sebagai alat uji untuk semua jenis KTUN, baik KTUN Terikat (gebonden beschikkingen) maupun KTUN Bebas (vrije beschikkingen).
Lebih lanjut Adam Muhshi dan Fenny Tria Yunita berpendapat bahwa menjadikan AUPB sebagai toetsingsgronden atau dasar pengujian peraturan kebijakan menjadi hal yang logis.
Pengujian peraturan kebijakan tidak semata-mata dihadapkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun lebih pada moral and political value dari sebuah kebijakan yang dibentuk atas dasar kebebasan bertindak.
Dalam perkembangannya, hanya menjadikan AUPB sebagai satu-satunya dasar pengujian dirasa sudah tidak relevan lagi.
Adam Muhshi dan Fenny Tria Yunita memberikan contoh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Dimana beleidsregel yang dijadikan contoh tersebut menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukumnya. Sehingga sudah sewajarnya jika pengujian peraturan kebijakan juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu penulis berkesimpulan bahwa meniadakan mekanisme pengujian terhadap beleidsregel karena alasan tidak ada peraturan yang mengatur pembentukan kebijakan tersebut merupakan pemahaman yang keliru.
Pengujian beleidsregel justru lebih dibutuhkan untuk menguji efektivitas dan kemanfaatan dari kebijakan pemerintah, bukan sekadar menguji aspek legalitasnya saja.
Oleh karenanya, lembaga peradilan yang paling memungkinkan untuk menguji peraturan kebijakan adalah peradilan administrasi atau peradilan tata usaha negara (PTUN).