KI Riau Dan PTUN Pekanbaru Jajaki Kerja Sama Penguatan Pelayanan Publik

Kesepakatan ini bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam bidang keterbukaan informasi publik
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau. Foto : Dokumentasi PTUN Pekanbaru
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau. Foto : Dokumentasi PTUN Pekanbaru

MARINews, Pekanbaru — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar pertemuan strategis yang diakhiri dengan perancangan Nota Kesepahaman (MoU). 

Kesepakatan ini bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam bidang keterbukaan informasi publik, sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua PTUN Pekanbaru, Effendi, dan Ketua Komisioner KI Riau, Tatang Yudiansyah, ini menjadi langkah awal untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pelayanan publik di Riau.

Tiga Pilar Utama dalam MoU

Rancangan Nota Kesepahaman yang telah disusun memuat tiga pilar utama kerja sama, yaitu:

  1. Pertukaran Data dan Informasi: Kedua lembaga akan saling bertukar data dan informasi yang relevan untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, dengan tetap menjaga asas kerahasiaan dan validitas data.
  2. Pemanfaatan Aplikasi Elektronik: Kerja sama ini akan mengintegrasikan sistem digital, termasuk penyampaian berkas dan putusan secara elektronik. Hal ini diharapkan mempercepat proses persidangan dan mempermudah koordinasi.
  3. Pendidikan dan Pelatihan: PTUN dan KI akan mengadakan pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di antara kedua lembaga tersebut.

Digitalisasi dan Aplikasi Elektronik Jadi Prioritas

Salah satu poin utama yang dibahas adalah percepatan digitalisasi pelayanan. Komisi Informasi menyambut baik gagasan PTUN Pekanbaru untuk menerapkan aplikasi elektronik dalam sengketa informasi. 

Ide ini mencakup pemberitahuan upaya hukum keberatan, permintaan dan pengiriman salinan resmi putusan Komisi Informasi serta berkas perkara secara elektronik. 

Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah pra, selama dan pasca persidangan serta dapat dijadikan sebagai back up data.

Sinergi dalam Eksekusi Putusan 

Isu lain yang dibahas adalah terkait eksekusi putusan KI yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Mengingat Komisi Informasi tidak memiliki kewenangan eksekusi, kedua pihak sepakat bahwa eksekusi akan diserahkan kepada PTUN.

Selain itu, kerja sama di bidang pelatihan juga menjadi prioritas. Pelatihan pembuatan putusan disambut baik oleh KI Riau mengingat pelatihan ini akan sangat menunjang KI Riau dalam hal pembuatan putusan yang lebih berkualitas.
Rencana Penandatanganan MoU dan Agenda Lain

Ketua KI Riau, Tatang Yudiansyah, berharap draft MoU dapat segera diselesaikan dalam 10 hari ke depan, dengan target pembahasan dan sinkronisasi pada 2 Oktober 2025. 

Penandatanganan MoU direncanakan akan dilangsungkan bersamaan dengan acara peresmian gedung baru Komisi Informasi Provinsi Riau, yang tanggalnya masih menunggu konfirmasi dari pihak Gubernur Riau.

Selain poin-poin utama, pertemuan tersebut juga membahas isu-isu teknis yang selama ini menjadi kendala. Salah satunya adalah penanganan kasus di mana KI menjadi pihak Termohon Informasi. 

Diskusi ini menjadi krusial karena sering menimbulkan pertanyaan etika dan hukum terkait asas Nemo Judex in Causa Sua atau “tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.”

Kedua pihak juga menyatukan pandangan mengenai pemahaman tentang blacklist atau daftar hitam terhadap pemohon informasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman dan prosedur dalam menghadapi kasus-kasus tersebut di kemudian hari.

Pertemuan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam menjaga hak-hak masyarakat atas informasi.