Bukan Hanya Pelaksanaan, Ini 5 Syarat Kapan Pengawasan Eksekusi Putusan PTUN Dinyatakan Selesai

Batas akhir di mana permohonan eksekusi dinyatakan selesai terdapat di dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
Tangkapan layar Juklak Eksekusi PTUN
Tangkapan layar Juklak Eksekusi PTUN

MARINews, Jakarta – Penyelesaian permohonan eksekusi putusan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara memiliki batas akhir yang jelas. 

Batas akhir di mana permohonan eksekusi dinyatakan selesai terdapat di dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 pada tanggal 2 Juli 2024 (Juklak Eksekusi).

Terdapat lima kondisi utama yang menjadi penanda bahwa proses penanganan atau pengawasan permohonan eksekusi sebuah putusan PTUN telah dinyatakan selesai.

Setidaknya terdapat 5 (lima) kondisi yang menyebabkan penanganan permohonan eksekusi putusan PTUN dinyatakan selesai. 

Pertama, termohon eksekusi (pihak yang kalah) telah melaksanakan secara nyata kewajiban, perintah, atau pembebanan yang ditetapkan dalam amar putusan pengadilan.

Kedua, pemohon eksekusi (pihak yang menang) mencabut permohonan eksekusi yang telah diajukan.

Ketiga, permohonan eksekusi ditetapkan sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi (dinyatakan non-eksekutabel).

Keempat, diterbitkannya penetapan yang menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Kelima, Seluruh tahapan eksekusi yang diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah dijalankan sepenuhnya.

Parameter untuk mengukur kriteria kelima dalam penyelesaian permohonan eksekusi didasarkan pada pedoman pengawasan atau pelaksanaan eksekusi sebagai mana diatur di dalam Juklak Eksekusi. 

Juklak eksekusi pada intinya mengatur 6 (enam) prosedur pengawasan eksekusi. Pertama, prosedur eksekusi otomatis. Kedua, prosedur eksekusi upaya paksa. Ketiga, prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi. Keempat, prosedur eksekusi rehabilitasi. Kelima, prosedur eksekusi kompensasi. Keenam, prosedur eksekusi dalam sengketa tata usaha negara khusus.

Terhadap semua prosedur itu, pada intinya prosedur permohonan eksekusi dinyatakan selesai ketika tergugat menjalankan eksekusi sesuai keputusan pengadilan. 

Hal yang menjadi pertanyaan adalah ketika tergugat tidak menjalankan keputusan pengadilan, maka kapankah permohonan eksekusi dinyatakan selesai yang menjadi ujung dari tugas pengadilan dalam pengawasan eksekusi sebagaimana ketentuan dalam Juklak Eksekusi?
 
Dalam Prosedur eksekusi otomatis, pengawasan permohonan eksekusi dinyatakan selesai apabila Ketua PTUN mengeluarkan penetapan yang menyatakan keputusan tersebut tidak lagi berlaku.

Berikutnya, untuk prosedur eksekusi upaya paksa, pengawasan permohonan eksekusi dinyatakan selesai apabila Ketua Pengadilan telah menerbitkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya, untuk prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi, pengawasan permohonan eksekusi dinyatakan selesai setelah Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi yang berisi perintah kepada Termohon Eksekusi dan kuasa pengguna anggaran pada instansi Termohon Eksekusi dan telah dikirimkan oleh panitera ke kepada badan tata usaha negara/pengguna anggaran instansi tergugat atau Termohon Eksekusi dengan surat tercatat atau melalui domisili elektronik.

Untuk prosedur eksekusi rehabilitasi, permohonan eksekusi dinyatakan selesai tergantung kondisinya masing-masing. 

Apabila rehabilitasi dilakukan dengan upaya paksa, maka permohonan eksekusi dinyatakan selesai setelah Ketua Pengadilan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat. 

Namun, apabila prosedur eksekusi rehabilitasi diteruskan dengan prosedur eksekusi kompensasi, maka pengawasan eksekusi baru dinyatakan selesai setelah Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan Kompensasi berdasarkan kesepakatan para Pihak dalam musyawarah kompensasi atau setelah Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan tentang besarnya kompensasi jika diajukan keberatan terhadap penetapan kompensasi dari ketua pengadilan tingkat pertama.