Dalam sistem peradilan, suatu putusan kerap dianggap sebagai pantulan kesatuan pandangan para majelis Hakim.
Kendati demikian, di balik putusan yang final dan mengikat, tersembunyi sebuah tahapan vital bernama musyawarah Hakim, tempat ketidakcocokan atau pertentangan pandangan merupakan hal yang wajar serta esensial.
Perbedaan pandangan ini, tersurat dalam apa yang dikenal sebagai Dissenting Opinion (Pendapat berbeda).
Dissenting Opinion merupakan pandangan tertulis yang diutarakan oleh seorang atau beberapa Hakim anggota yang tidak sama dengan keputusan atau pertimbangan hukum yang diputuskan oleh mayoritas majelis.
Banyak pihak menganggap sebagai isyarat keretakan, eksistensi Dissenting Opinion justru merupakan salah satu penyokong utama yang menjamin kemandirian, keterbukaan, dan mutu peradilan.
Dasar Hukum dan Filosofi Kemandirian
Secara yuridis, pranata dissenting opinion kini mengantongi pijakan kuat dalam hukum Indonesia, misalnya ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 30 Ayat (3) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Ketentuan di atas, pada pokoknya menyatakan bilamana dalam rapat permusyawaratan tidak tercapai kesepakatan penuh, pandangan Hakim yang berbeda wajib dicantumkan dalam putusan.
Ketentuan ini, menggarisbawahi perbedaan pandangan bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari tahapan yang dijamin undang-undang.
Filosofinya, Dissenting Opinion adalah penjelmaan konkret dari keleluasaan pribadi Hakim (judicial independence).
Seorang Hakim wajib menyajikan telaah atau pandangannya didasarkan pada keyakinan, moralitas, dan interpretasi hukumnya sendiri, tanpa tekanan dari rekan sesama anggota majelis.
Kewenangan kehakiman yang mandiri, tidak hanya berarti terbebas dari intervensi eksekutif atau legislatif, tetapi juga terbebas dari keharusan konsensus internal yang mengekang penalaran.
Bukan Sekadar Berbeda, Tetapi Memperkaya Wawasan
Anggapan bahwa diskusi Hakim harus selalu menghasilkan kesepakatan mutlak, adalah paradigma yang kurang tepat. Proses peradilan merupakan usaha penemuan kebenaran dan keadilan, di mana kerumitan perkara serta ragam penafsiran atas kaidah hukum dapat memunculkan bermacam dalil yang sah.
Dissenting Opinion berperan sebagai berikut:
- Sarana Kontrol dan Penyeimbang: Ia berfungsi sebagai pengawas internal terhadap argumen mayoritas. Adanya pandangan berbeda mendorong Hakim mayoritas untuk lebih cermat dan komprehensif dalam menyusun putusannya, karena argumen akan diuji oleh logika hukum yang berbeda.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan dimuatnya Dissenting Opinion dalam putusan, publik dapat melihat secara utuh proses pengambilan keputusan, termasuk argumen yang kalah suara. Hal ini, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan di mata masyarakat.
- Pengembangan Hukum (Yurisprudensi): Meskipun tidak mengubah amar putusan yang berlaku, Dissenting Opinion sering mengandung narasi hukum alternatif, penafsiran baru, atau kritik terhadap preseden yang ada. Di masa depan, pendapat minoritas saat ini, bisa jadi menjadi dasar bagi perubahan hukum atau putusan mayoritas di kemudian hari, merangsang evolusi dan reformasi hukum.
Refleksi Demokrasi dalam Lembaga Hukum
Dalam banyak situasi krusial, seperti perselisihan hasil pemilu atau pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Dissenting Opinion sering kali menjadi perhatian publik.
Hal itu, menandakan perbedaan pandangan di meja Hakim merupakan pantulan dari geliat dan kerumitan persoalan yang dihadapi sebuah Negara.
Pada intinya, Dissenting Opinion adalah hal wajar dalam musyawarah Hakim dan perwujudan dari independensi Hakim, serta daya hidup tata hukum.
Kemunculannya tidak mengurangi validitas putusan, melainkan menegaskannya sebagai hasil yang telah melewati penelaahan argumenasi yang ketat dan mendalam, menunjukkan adanya nyali moral dari Hakim untuk menyampaikan kebenaran hukum sesuai keyakinannya, walaupun mesti berdiri sendiri.





