Setiap kali berita tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh muncul, masyarakat terbelah dalam dua pendapat. Sebagian melihatnya sebagai bukti ketaatan terhadap hukum Tuhan, sebagian lain memandangnya sebagai praktik yang mengancam martabat manusia.
Di antara dua kutub pandangan itu, kita diingatkan pada pertanyaan mendasar, apa sesungguhnya tujuan hukum Islam, dan apakah Qanun Aceh dapat menjadi jembatan antara kehendak Tuhan dan nilai yang dipegang negara modern?
Latar Historis dan Sejarah Hukum Syariat di Aceh
Hukum syariat di Aceh tidak muncul begitu saja. Wujudnya lahir dari dasar hukum nasional yang memberi ruang otonomi khusus kepada Aceh, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dari dasar itu lahirlah Qanun Jinayat Aceh, seperti Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tindak pidana berdasarkan prinsip hukum pidana Islam seperti khalwat, khamar, maisir, dan zina dengan pendekatan hukum pidana Islam.
Secara ideologis, Qanun Jinayat dimaksudkan untuk menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) serta menjaga nilai-nilai moral masyarakat.
Dalam penjelasan di Qanun tersebut, disebutkan tujuannya untuk melindungi lima hal pokok dalam Maqasid Syariah: agama (hifz al-dīn), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-māl).
Penerapan ini, menjadikan Aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki yurisdiksi pidana berbasis syariat. Namun, penerapan ini di Indonesia memiliki konsekuensi, negara memberikan pengakuan terhadap nilai keagamaan lokal, tetapi di sisi lain harus tetap menjaga kesetaraan di bawah konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketegangan ini, terus berlangsung di antara idealisme teologis dan realitas sosial hukum modern.
Hukum Pidana Islam
Dalam Islam, hukum pidana bukanlah sekadar sistem penghukuman, melainkan mekanisme moral untuk menjaga kehidupan sosial.
Sejalan dengan itu, tujuan hukum Islam sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Qanun Jinayat tentang Maqasid Syariah memuat prinsip yang menunjukkan bahwa hukum Islam bukan hanya tentang hukuman, melainkan perlindungan atas kehidupan manusia.
Pelaksanaan hukum tanpa mempertimbangkan konteks sosial justru berisiko menyalahi tujuan syariah itu sendiri. Umar bin Khattab dalam riwayatnya pun pernah menunda penerapan hukuman potong tangan saat masa paceklik, karena menganggap keadilan sosial lebih utama daripada penerapan formal teks hukum.
Hal Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, keadilan mendahului prosedur. Nabi Muhammad SAW juga bersabda “Hindarilah hukuman hudud dari kaum muslimin semampu kalian, jika ia mempunyai jalan keluar maka lepaskanlah ia. Dikarenakan sesungguhnya seorang imam salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam menjatuhkan hukuman”
(HR.Tirmidzi:1344).
Simbol, Publisitas dan Substansi Keadilan
Dalam praktiknya, Qanun Jinayat kerap dikritik, karena lebih menonjolkan simbol ketegasan. Selama beberapa tahun, hukuman cambuk dilaksanakan di tempat terbuka, disaksikan masyarakat umum dan media. Praktik ini dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk pendidikan sosial, tapi di sisi lain dinilai mempermalukan pelaku.
Kritik tersebut akhirnya mendorong perubahan kebijakan. Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat, pelaksanaan hukuman cambuk kini dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan dan tidak boleh dihadiri oleh anak dibawah 18 tahun.
Namun kritik baru muncul, apakah keheningan ruang mengurangi makna sosial tentang efek jera? Atau justru ini langkah kembali kepada nilai yang menempatkan perlindungan manusia di atas tontonan publik?
Perdebatan ini menandai satu hal Qanun Aceh sedang dalam proses mencari bentuk yang paling adil, bukan sekadar mempertahankan.
Tantangan Integrasi dengan KUHP Baru
Pengesahan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai arah baru hukum pidana Indonesia, dari pendekatan balasan menuju pemulihan, dari hukuman menuju rekonsiliasi. Paradigma ini, menempatkan pelaku tindak pidana bukan hanya sebagai pihak yang bersalah, tetapi juga sebagai manusia yang berhak atas pemulihan sosial dan moral.
Sementara itu, Aceh dengan Qanun tentang Hukum Jinayat yang dibuat pada tahun 2014 berdiri pada fondasi nilai syariat yang menekankan tanggung jawab moral dan ketertiban sosial umat.
Secara normatif, memang Qanun Jinayat tidak bertentangan dengan KUHP Nasional. Keduanya berdampingan karena keberadaan Qanun dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberi ruang bagi kekhususan hukum berbasis syariat. Qanun Jinayat dipandang sebagai lex specialis yang berlaku terbatas secara teritorial.
Namun integrasi hukum tidak berhenti pada keabsahan formal. Bentuknya menuntut keselarasan nilai dan prinsip. KUHP Nasional menekankan asas kesetaraan dan perlindungan terhadap hak individu, sedangkan Qanun Jinayat menekankan dimensi moral kolektif dan religiusitas masyarakat.
Keduanya sah, namun berbeda titik tolak. Persoalannya bukan pada mana yang benar dan salah, melainkan bagaimana keduanya dapat saling melengkapi tanpa menegasikan satu sama lain.
Penutup
Aceh telah berjalan dalam menegakkan hukum Islam di tanah yang plural. Namun perjalanan ini seharusnya tidak berhenti pada aturan hukum, melainkan berlanjut pada refleksi moral, apakah hukum yang ditegakkan benar-benar membuat manusia lebih adil, lebih aman dan lebih damai.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. → Dasar konstitusional kekhususan Aceh dalam bidang agama dan adat.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
→ Fondasi yuridis keberlakuan Qanun sebagai lex specialis dan legitimasi hukum jinayat.
3. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
→ Sumber normatif utama terkait jenis tindak pidana, sanksi, dan tujuan berbasis Maqasid Syariah.
4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. → Basis perubahan pelaksanaan hukuman cambuk dari ruang publik ke ruang tertutup.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. → Rujukan pergeseran paradigma hukum pidana nasional menuju restoratif dan humanistik.
6. Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah. → Rujukan klasik konsep Maqasid Syariah yang jadi tulang punggung justifikasi normatif Qanun Jinayat.
7. Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT, 2008.→ Pendekatan maqasid modern yang menekankan konteks, proporsionalitas, dan tujuan substantif hukum Islam.
8. HR. Tirmidzi No. 1344.→ Dalil kehati-hatian penerapan hudud dan prioritas keadilan substantif atas formalitas hukuman.





