Di tengah berlakunya KUHP Baru yang berparadigma restoratif, Qanun Jinayat menghadapi tantangan untuk menjembatani nilai keadilan Islam dengan prinsip hukum modern.
Setiap hari, Hakim berhadapan dengan manusia yang sedang rapuh, yang marah, kecewa, atau menyerah atas hidupnya, dan di tengah itu semua, hakim diminta bisa jernih, tegas, dan tidak terbawa arus.
Menginternalisasi pepatah ini dalam kehidupan sehari-hari juga berarti kita belajar untuk menerima kegagalan sebagai bagian dari proses menuju keberhasilan.