Dua Peristiwa, Satu Pelajaran
Pada malam 5 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan. Peristiwa ini menjadi ujian pertama yang sesungguhnya bagi dua pasal yang baru berumur 35 hari: Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Kedua pasal tersebut mengharuskan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim dilakukan.
Hasilnya menjawab sendiri kekhawatiran publik: Ketua Mahkamah Agung segera mengeluarkan izin. KPK mengakui kecepatan respons tersebut secara terbuka dalam konferensi pers. Mekanisme baru itu tidak hanya bekerja, tetapi justru menunjukkan bahwa antara independensi kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum yang tegas terhadap hakim yang korup bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan seiring dalam bingkai yang bermartabat.
Tiga minggu kemudian, pada 19 Februari 2026, tiga belas mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI mengajukan uji materi Pasal 98 dan 101 ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, mendalilkan bahwa norma tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun permohonan itu tidak sempat diperiksa pokok perkaranya. Setelah batas perbaikan permohonan berakhir pada 4 Maret 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima semata-mata karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Dua peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Keduanya membentuk satu kesatuan pelajaran yang penting bagi pemahaman kita tentang mengapa Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 adalah norma yang konstitusional, perlu, dan justru mencerminkan kematangan sistem peradilan pidana Indonesia.
Fondasi Konstitusional : Mengapa Hakim Bukan Subjek Hukum Biasa dalam Konteks Ini
Pertanyaan yang paling sering diajukan dalam perdebatan publik adalah: mengapa hakim memerlukan perlakuan prosedural yang berbeda? Bukankah semua orang sama di hadapan hukum? Pertanyaan ini legitimate, tetapi menyimpan kekeliruan premis yang perlu diluruskan.
Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak pernah bermakna bahwa semua jabatan dan fungsi harus diperlakukan secara identik dalam setiap aspek hukum acara. Hukum positif Indonesia sendiri telah lama mengenal diferensiasi prosedural berbasis fungsi konstitusional bukan sebagai pengistimewaan, melainkan sebagai pengakuan terhadap kekhususan fungsi yang diemban. Anggota DPR memerlukan izin Mahkamah Kehormatan Dewan untuk pemanggilan tertentu; Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dalam proses hukum; diplomat asing mendapatkan perlindungan prosedural berdasarkan hukum internasional. Semua ini bukan bentuk diskriminasi melainkan pengakuan bahwa fungsi yang berbeda memerlukan kerangka prosedural yang berbeda pula.
Hakim menempati posisi yang unik dalam struktur ketatanegaraan. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan ini bukan atribut personal hakim, ia adalah prasyarat struktural bagi berjalannya negara hukum (rechtsstaat). Hakim yang menghadapi ancaman proses pidana karena putusan yang dijatuhkannya, atau karena tekanan dari pihak yang kalah berperkara, tidak mungkin dapat memutus secara merdeka.
Risiko kriminalisasi putusan hakim dan intimidasi melalui instrumen hukum acara bukan sekadar wacana akademis. Dalam praktik peradilan Indonesia, kita menyaksikan berulang kali laporan pidana diajukan oleh pihak yang kalah berperkara tepat ketika perkaranya sedang dalam proses peradilan. Penetapan hakim sebagai tersangka dalam kondisi demikian bahkan jika akhirnya tidak terbukti sudah cukup untuk menciptakan tekanan psikologis yang mengganggu kemerdekaan memutus. Inilah latar belakang historis dan praktis yang mendorong pembentuk undang-undang merumuskan Pasal 98 dan 101.
Mekanisme Izin: Penyaring Institusional, Bukan Tameng Impunitas
Perlu ditegaskan: mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung bukan jaminan bahwa hakim yang bersalah akan terlindungi. Pengecualian tegas dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, bahwa izin tidak diperlukan dalam hal tertangkap tangan membuktikan hal ini. Hakim yang korup dan tertangkap basah, seperti dalam kasus OTT PN Depok, langsung dapat ditindak tanpa prosedur izin apapun. Mekanisme izin hanya berlaku untuk penangkapan dan penahanan di luar kondisi tertangkap tangan.
Fungsi substantif dari mekanisme izin adalah sebagai penyaring kelembagaan (institutional safeguard) yang memastikan bahwa proses hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada alasan yang objektif, proporsional, dan bebas dari muatan politis atau kepentingan pihak berperkara. Ini adalah mekanisme verifikasi awal bukan untuk menghambat penegakan hukum, tetapi untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan benar dan bermartabat.
"Independensi kekuasaan kehakiman bukan hanya berarti kebebasan hakim dalam memutus perkara, melainkan juga jaminan bahwa hakim tidak dapat dijadikan objek intimidasi melalui penyalahgunaan instrumen hukum pidana."
Prinsip ini sejalan pula dengan UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985) yang menegaskan bahwa hakim harus dilindungi dari tekanan, ancaman, dan intervensi yang tidak layak dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Perlindungan prosedural yang memadai bukan kemewahan ia adalah keniscayaan dalam sistem hukum yang beradab.
Norma Baru yang Langsung Membuktikan Dirinya
Dalam kajian hukum, ujian terbaik bagi sebuah norma baru adalah saat norma itu berhadapan langsung dengan kenyataan yang paling ekstrem. OTT PN Depok pada 5 Februari 2026 adalah ujian ekstrem tersebut dan hasilnya bukan sekadar memuaskan, melainkan mencerahkan.
Dari peristiwa itu, kita dapat menarik beberapa konklusi penting. Pertama, mekanisme izin Ketua MA tidak menghambat proses penegakan hukum apabila keduanya dijalankan dengan itikad baik dan kesadaran akan tanggung jawab konstitusional masing-masing. Kedua, Ketua Mahkamah Agung menunjukkan secara nyata bahwa komitmen lembaga peradilan terhadap akuntabilitas hakim bukanlah retorika melainkan sikap yang ditegaskan dalam tindakan. Ketiga, norma Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, justru menciptakan ruang dialog antar lembaga yang bermartabat, yang memungkinkan KPK dan MA berkoordinasi secara kelembagaan tanpa mengorbankan independensi keduanya.
Yang tak kalah penting adalah pesan moral dari respons KPK yang secara terbuka mengapresiasi kecepatan Ketua MA dalam mengeluarkan izin. Pesan itu sesungguhnya adalah konfirmasi publik bahwa sistem yang dirancang dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 dapat bekerja dengan baik asalkan semua pihak memahami dan menghormati fungsi konstitusional masing-masing.
Putusan Tidak Dapat Diterima: Makna Konstitusional yang Sering Disalahpahami
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemahaman yang keliru tentang putusan ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak tepat di ruang publik seolah-olah MK telah mengakui adanya masalah konstitusional pada Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, Perlu diluruskan dengan tegas.
Putusan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima) dan putusan afwijzing (ditolak) adalah dua hal yang secara yuridis berbeda fundamental. Putusan tidak dapat diterima berarti MK sama sekali tidak memeriksa pokok permohonan permohonan gugur di tahap prosedural karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Tidak ada satupun pertimbangan MK yang menyentuh konstitusionalitas substansi Pasal 98 dan 101. Norma tersebut berlaku penuh dan tidak terusik.
Mengapa Legal Standing Pemohon Tidak Terpenuhi?
Para pemohon tiga belas mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI , mendasarkan kedudukan hukumnya pada kualifikasi sebagai calon penegak hukum dan intelektual hukum di masa depan. Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung mengidentifikasi kelemahan mendasar ini:
"Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu. Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing." Saldi Isra, Hakim Konstitusi, Sidang 19 Februari 2026
Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang mensyaratkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual atau setidaknya potensial, spesifik, dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Mahasiswa yang belum pernah dan tidak mungkin secara langsung terhambat oleh norma izin penangkapan hakim tidak dapat memenuhi syarat ini. Mereka tidak berdiri sebagai hakim yang akan ditangkap, sebagai aparat yang akan ditolak izinnya, maupun sebagai korban langsung dari ketidakberlakuan norma tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga menunjuk celah argumentatif yang lebih fundamental: pemohon tidak membangun argumentasi tentang dinamika perdebatan legislatif mengenai pengecualian dalam norma izin, yang justru bisa menjadi basis konstitusional yang lebih kuat apabila dikonstruksi dengan benar. Argumen itu tidak pernah sampai ke meja pemeriksaan karena permohonan gugur lebih dahulu.
Dengan demikian, MK tidak pernah dan dari permohonan ini tidak mungkin menyatakan Pasal 98 dan 101 bermasalah secara konstitusional. Adapun yang terjadi hanyalah: permohonan yang diajukan oleh pihak yang tidak tepat, tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.
Norma yang Sudah Lengkap, Tafsir yang Perlu Dibangun Bersama
Sebagian pihak berpendapat bahwa Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 mengandung kekosongan norma terutama menyangkut batas waktu pemberian izin dan standar penilaian permohonan. Pandangan ini perlu disikapi secara proporsional.
Pertama, perlu dipahami bahwa mekanisme izin Ketua MA dalam konteks ini bersifat administratif-kelembagaan bukan mekanisme peradilan. Ketua MA tidak berfungsi sebagai hakim yang menilai kecukupan bukti permulaan; itu adalah ranah penyidik dan sekaligus ranah praperadilan apabila terjadi sengketa. Fungsi izin adalah memastikan adanya koordinasi antarlembaga yang bermartabat dan terlindunginya hakim dari proses yang bernuansa non-juridis.
Kedua, apabila memang diperlukan pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai mekanisme permohonan izin termasuk format, saluran penyampaian, dan batas waktu respons maka pengaturan tersebut secara kelembagaan lebih tepat dibangun melalui dialog dan kesepakatan antarlembaga penegak hukum, yang kemudian dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau aturan pelaksana setingkat berdasarkan delegasi pembentuk undang-undang. Hal ini jauh lebih tepat secara tata hukum dibandingkan apabila masing-masing lembaga menerbitkan regulasi sepihak yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan atau bahkan konflik konstitusional antarlembaga.
Ketiga, dan inilah yang paling penting: dalam perspektif sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), harmonisasi antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat diselesaikan secara unilateral oleh satu lembaga saja. Ia memerlukan dialog yang setara dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK bukan saling mendahului dengan regulasi masing-masing.
Kasus OTT PN Depok telah membuktikan bahwa sinergi antar lembaga yang dilandasi saling menghormati fungsi konstitusional masing-masing adalah kunci. Bukan regulasi tambahan yang saling melemahkan, melainkan komitmen bersama untuk menegakkan hukum secara bermartabat.
Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 sebagai Cermin Kedewasaan Sistem Hukum
Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 adalah ekspresi normatif dari prinsip yang sudah lama diakui dalam tradisi hukum yang beradab. Bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman memerlukan perlindungan prosedural yang nyata bukan sekadar deklarasi retoris dalam konstitusi. Norma ini bukan tentang memberikan hak istimewa kepada hakim sebagai pribadi. Ia tentang melindungi fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar negara hukum dari penyalahgunaan instrumen hukum acara oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan uji materi tidak dapat diterima justru mempertegas bahwa norma ini memiliki fondasi konstitusional yang kuat. MK tidak menemukan karena memang tidak ada alasan untuk menyatakan norma tersebut bermasalah secara substantif. Yang kandas hanyalah permohonan dari pemohon yang tidak memiliki legal standing yang tepat.
Peristiwa OTT PN Depok, yang terjadi hanya tiga puluh lima hari setelah KUHAP 2025 berlaku, telah menjadi bukti empiris paling berbicara: ketika semua pihak memahami fungsi konstitusional masing-masing dan menjalankannya dengan itikad baik, Pasal 98 dan 101 bukan hambatan ia adalah kerangka yang bermartabat. Mahkamah Agung memberikan izin dengan segera. KPK menjalankan tugasnya tanpa tertunda. Hakim bermasalah menghadapi pertanggungjawaban hukum tanpa jeda impunitas.
Inilah sesungguhnya makna terdalam dari norma ini: bukan perlindungan bagi hakim yang korup, melainkan penegasan bahwa negara ini serius dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sambil tetap tegas menolak impunitas. Dua komitmen itu tidak saling meniadakan justru harus, dan terbukti bisa, berjalan bersama.
"Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup, untuk itu integritas Hakim akan selalu kita jaga." Pimpinan Mahkamah Agung RI, Februari 2026





