JAKARTA-Komitmen Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan bersih bukanlah sekadar retorika. Sikap tegas zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan integritas kembali dibuktikan secara nyata dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Mahkamah Agung membuka pintu selebar-lebarnya bagi aparat penegak hukum untuk menindak siapa saja aparatur peradilan yang mencederai sumpah jabatannya. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan resmi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengapresiasi kecepatan dan kemudahan koordinasi dengan Pimpinan MA dalam proses penegakan hukum tersebut.
Izin Penahanan Keluar dalam Hitungan Menit
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Malam Sabtu (6/2/2026), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai responsifitas Mahkamah Agung. Ia menyebutkan bahwa komunikasi antara Pimpinan KPK dan Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan izin penahanan terhadap oknum hakim tersebut berlangsung sangat cepat.
"Tidak susah. Mungkin enggak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA, dan alhamdulillah Bapak Ketua MA memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum," ungkap Asep kepada awak media, Sabtu malam.
Kecepatan pemberian izin yang kurang dari satu jam ini menjadi preseden positif yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan institusional bagi oknum yang bermasalah. Langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan izin Ketua MA untuk penahanan hakim, yang kini diterjemahkan oleh Pimpinan MA sebagai prosedur untuk mempercepat, bukan menghambat, pemberantasan korupsi.
Realisasi Pesan Tegas: "Jangan Main-Main”
Langkah cepat pemberian izin pada Jumat malam tersebut seolah menjadi pembuktian langsung atas ultimatum yang disampaikan Prof. Sunarto pada Selasa (3/2/2026) lalu.
Sebagaimana dikutip dari MariNews, Ketua MA dengan nada tinggi menegaskan bahwa kesejahteraan aparatur sudah ditingkatkan, sehingga tidak ada alasan untuk melacurkan keadilan.
"Sekali lagi saya tekankan, penjara dan berhenti. Siapapun, di sini saya tegaskan, jangan main-main," tegas Prof. Sunarto dalam pidatonya.
Bahkan, secara spesifik beliau telah memberikan "lampu hijau" kepada penegak hukum untuk menindak anggotanya yang menyimpang. "Saya sudah minta, tangkap hakim kalau masih ada main-main, siapa pun," pesannya saat itu.
Satu Tarikan Nafas antara Ucapan dan Tindakan
Peristiwa pemberian izin penahanan kurang dari satu jam ini membuktikan ucapan dan tindakan Pimpinan Mahkamah Agung berada dalam satu tarikan nafas. Peringatan "tangkap hakim kalau main-main" bukan sekadar retorika seremonial, melainkan instruksi operasional yang dijalankan secara konsisten.
Sinergi harmonis antara MA dan KPK ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa Mahkamah Agung serius berbenah.
Dukungan penuh MA terhadap langkah KPK bukanlah bentuk intervensi, melainkan bentuk kolaborasi untuk "bersih-bersih" demi menyelamatkan institusi dari benalu yang merusak kepercayaan masyarakat.
Kemudahan izin penahanan ini membuktikan bahwa Mahkamah Agung berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi peradilan. Tidak ada tempat bersembunyi bagi oknum yang tidak berintegritas, dan tidak ada tameng birokrasi yang akan melindungi mereka dari jerat hukum.



