Mahkamah Agung Resmi Luncurkan Aplikasi RESPEK, Layanan Pengaduan Kepaniteraan Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru
Peluncuran 13 Inovasi Aplikasi Layanan Peradilan pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peluncuran 13 Inovasi Aplikasi Layanan Peradilan pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia

MARINews, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru berbasis informasi dan teknologi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung, Selasa (19/8/2025).

Ketigabelas aplikasi karya putra-putri terbaik Mahkamah Agung tersebut merupakan kunci dalam menghadapi perkembangan zaman yang kesemuanya sukses mengubah wajah peradilan Indonesia.

Aplikasi RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan), menjadi salah satu inovasi yang diluncurkan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutan pidato Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung menyebutkan, Aplikasi RESPEK merupakan sistem, yang digunakan untuk menindaklanjuti dan memonitoring, pengaduan pelayanan penyelesaian perkara, di Mahkamah Agung secara digital.

Tak hanya itu, aplikasi tersebut dirancang sebagai respon penerapan Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) di Kepaniteraan Mahkamah Agung, sekaligus sebagai sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta sebagai platform dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Jadi, kedepan, Bapak/Ibu Hakim Agung atau Panitera Pengganti yang belum menyelesaikan minutasi, perkaranya belum dikirim, publik akan mengetahui kinerja Bapak/Ibu masing-masing.” jelas Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

Aplikasi RESPEK tersebut hadir sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Peningkatan kualitas, akuntabilitas, dan standardisasi penanganan pengaduan terkait seluruh layanan administrasi yustisial di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi tujuan utama dari Aplikasi RESPEK ini.

Adapun perihal pemberlakuan Aplikasi RESPEK tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., telah menerbitkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 882/Pan/HK/.01/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, memberitahukan dua hal penting terkait layanan pengaduan resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana yang telah MARINews himpun sebagai berikut:

  1. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyediakan saluran pengaduan daring (online) yang terpusat dan terintegrasi untuk menangani setiap keluhan, masukan, dan laporan yang terkait dengan pelayanan kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung dengan laman: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan;
  2. Laman tersebut merupakan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan menjadi satu-satunya media pengaduan pelayanan yang sah di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 

Panitera Mahkamah Agung melalui surat pemberitahuan tersebut turut menegaskan, seluruh penyampaian dan tindak lanjut pengaduan terkait pelayanan pada kepaniteraan wajib dilakukan melalui laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan.

Jadi, tunggu apa lagi? Silakan sampaikan aduan Anda terkait pelayanan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan dokumen pendukung terkait objek pengaduan (minutasi, perilaku dan publikasi putusan), ya!

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews