MARINews, Denpasar-Asas pacta sunt servanda dalam hukum perdata memberikan kebebasan kepada setiap subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang.
Dalam hukum pidana, asas presumptio of innocence menjamin, setiap orang dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, hukum administrasi negara berlandaskan pada asas yang mengakarkan diri pada kewenangan. Tanpa atribusi, delegasi, atau mandat, setiap tindakan pejabat pemerintahan bukan hanya tidak sah, tetapi kehilangan legitimasi hukumnya.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H dalam pembinaan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada Kamis (14/8) menegaskan, hukum administrasi negara memiliki dimensi hukum yang berbeda dengan hukum yang lain baik perdata maupun pidana.
Dia menyatakan, segala tindakan badan/pejabat pemerintahan tidak dapat dilakukan kecuali dilekatkan kewenangan baik yang bersumber dari atribusi, delegasi maupun mandat.
Hukum Administrasi Negara membentuk batas-batas yang tegas atas tindakan yang dapat dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan. Misalnya, dalam hal penarikan pajak oleh pejabat pajak terhadap wajib pajak hanya dapat diberikan apabila ada kewenangannya.
Hukum administrasi negara memiliki kekuatan tersendiri khususnya dalam perkara seperti tindak pidana korupsi dan lingkungan hidup di mana sanksi administrasi menempati posisi yang cukup penting dalam penegakan hukumnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar Hakim Peradilan Tata Usaha Negara senantiasa mengadili perkara secara konstitutif, dengan memuat secara integral nilai-nilai hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan.
"Keadilan tidak bersifat kesepakatan, melainkan memiliki dimensi logis dan ilmiah yang juga melibatkan aspek rasa/empati. Ketiga nilai tersebut perlu ditempatkan secara proporsional, mengingat setiap perkara yang diajukan ke PTUN, meskipun berbentuk objek berupa keputusan tata usaha negara atau tindakan faktual, tetap mengandung dimensi kehidupan manusia, para pencari keadilan, di baliknya," papar dia.
Pembinaan juga dihadiri oleh Hakim Agung, Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. Dia menyampaikan, mempelajari bidang perpajakan memerlukan kesabaran, ketelitian, dan pengalaman. Untuk itu, Hakim PTUN diharapkan senantiasa mengembangkan pengetahuan secara berkelanjutan serta mengikuti perkuliahan lintas sektor untuk mendukung kompetensi manajerial dan sosio-kultural.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H dalam kesempatan yang sama menegaskan, Hakim PTUN harus memiliki jiwa petarung dan mentalitas pembelajar.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan dilaksanakan secara daring. Kegiatan tersebut merupakan kali kedua setelah pembinaan pertama yang diselenggarakan di PTUN Pekanbaru pada Kamis (7/8).