Kediri - Sidang perkara pidana Nomor 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr dan Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa, pada Rabu (23/2).
Layaknya Penuntut Umum dalam pembuktian surat dakwaannya, maka terdakwa juga memiliki hak untuk membuktikan dalil pembelaannya dengan menghadirkan alat bukti seperti saksi, ahli atau alat bukti lainnya.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., dengan Anggota Majelis Hakim Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H., serta Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Dedik Wandono, S.H.
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan berjalan dengan tertib serta lancar, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku walaupun terlihat dihadiri banyak pengunjung.
Dalam keterangannya, ahli Bivitri Susanti yang merupakan akademisi dan pakar hukum tata negara menjelaskan tentang Hak mengeluarkan pendapat di Indonesia dijamin secara konstitusional terutama melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Hak ini merupakan hak asasi manusia fundamental untuk menyatakan pikiran dan sikap secara lisan maupun tulisan.
Sementara ahli lainnya yang dihadirkan yaitu Usman Hamid yang merupakan aktivis HAM dan Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia menguraikan tentang tiga ide dasar hak universal (HAM).
Hal itu, yakni universalitas (berlaku bagi semua orang), tidak dapat dicabut (melekat sejak lahir dan tidak bisa dihilangkan), serta tidak dapat dibagi/saling bergantung (seluruh hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial sama pentingnya dan saling terkait).
Hak ini menjamin martabat manusia tanpa diskriminasi.
Alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan terdakwa merupakan bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memperoleh keyakinan sebelum menjatuhkan putusan perkara pidana.
Persidangan perkara ini menarik perhatian, karena berkaitan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu atau pada 2025 di Kota Kediri.




