Bengkalis - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, S.H.,M.H., didampingi para Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H.,M.Kn., dan Rendi Abednego Sinaga, S.H. telah menjatuhkan vonis terhadap Perkara Nomor register 565, 566, 567, 568 dan 569 Pid.Sus/2025/PN Bengkalis.
Tiga terdakwa divonis pidana seumur hidup, yaitu perkara Nomor 565 atas nama Anton bin Pendi, nomor 567 atas nama Junaidi Hasugian dan nomor 569 atas nama Jamal bin Atam, sedangkan terhadap perkara Nomor 566 atas nama Toma Arwinata dan 568 atas nama Fristo Harianto Tumangger, divonis pidana mati.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti sebagai jaringan Internasional peredaran narkotika antar Negara Malaysia - Indonesia, dengan barang bukti 36 kg narkotika jenis sabu dan 35.700 butir narkotika jenis ekstasi.
Peran kelima terdakwa tersebut adalah saling membantu untuk mengirimkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia menuju Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya dibawa untuk diedarkan di beberapa kota besar Sumatera yaitu Kota Medan, Kota Pekanbaru dan Kota Palembang.
Selanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Terdakwa Junaidi Hasugian dan Jamal Bin Atam, karena para terdakwa tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana menjadi kurir narkotika tersebut.
Sedangkan Terdakwa Anton Bin Pendi baru berusia 22 tahun, sehingga masih memiliki kesempatan untuk dapat memperbaiki diri di masa mendatang.
Adapun vonis mati dengan percobaan selama 10 tahun dijatuhkan kepada Terdakwa Toma Arwinata dan Terdakwa Fristo Harianto Tumangger, karena kedua terdakwa tersebut telah berulang kali mengedarkan narkotika.
Semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP, selain memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dengan menetapkan pidana mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 98, juga membuka ruang bagi pelaku atau terdakwa untuk memperbaiki diri melalui ketentuan pidana mati percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100.
Dengan demikian, Undang-Undang tersebut tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri, sehingga pelaksanaan pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebaliknya, apabila dalam masa percobaan 10 tahun, terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji, maka putusan pidana mati tersebut harus dilaksanakan.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim mendukung progresivitas KUHP Nasional ini dengan pertimbangan masih memberikan kesempatan kepada setiap pelaku tindak pidana yang bersifat khusus ini untuk memperbaiki dirinya, sehingga dilaksanakan atau tidaknya eksekusi pidana mati ini tergantung sikap terpidana selama menjalani masa percobaan 10 tahun ini.
Selain itu, yang perlu ditunggu adalah bagaimana parameter yang digunakan untuk menilai sikap terpuji atau tidaknya terpidana selama masa percobaan 10 tahun, serta sejauh mana keterlibatan Hakim Pengawas dan Hakim Pengamat dalam menentukan penilaian tersebut.





