Setelah reformasi, Indonesia mengubah ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam konstitusi menjadi lebih komprehensif.
Sebelum amandemen pasal mengenai HAM hanya satu pasal, yaitu Pasal 28. Namun, setelah amandemen pasal mengenai HAM menjadi 11 pasal, yaitu Pasal 28 sampai dengan Pasal 28J.
Selain itu, di tahun 1999 Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut dengan UU Nomor 39 tahun 1999).
Di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 disebutkan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan.
Pengakuan terhadap HAM semakin diperkuat ketika Indonesia kemudian meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang -Undang Nomor 12 tahun 2005. Instrumen-instrumen hukum inilah yang kemudian menjadi “tulang punggung” penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Namun, dengan adanya instrumen hukum tersebut bukan berarti tidak ada masalah dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Salah satu yang masih menjadi polemik, adalah penegakan HAM dalam kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
Sebagai negara dengan etnis dan agama yang beragam perihal kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan sering dikaitkan dengan perbuatan penodaan agama (blasphemy).
Padahal sebagaimana yang kita ketahui di dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan, ada yang dimaksud dengan forum internum dan forum externum.
Forum internum yaitu memeluk, meyakini, termasuk pindah atau meninggalkan agama atau kepercayaan dan forum externum, yaitu menjalankan, mempraktikkan, mengajarkan, dan menyebarkan agama atau kepercayaan.
Cakupan forum internum termasuk dalam non-derogable rights atau hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Sementara itu, cakupan forum externum dapat dibatasi namun dengan syarat-syarat yang ketat.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sebelum masuk ke dalam pembahasan yang komprehensif terkait dengan kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
Penulis akan membahas terlebih dahulu mengenai sejarah dan perkembangan HAM.
Dalam perkembangannya, terdapat tiga generasi perkembangan HAM.
Generasi pertama, yaitu generasi hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik seperti hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi, persamaan hak di depan hukum, hak atas nama baik, hak untuk bebas dari pembatasan bergerak dan berdomisili, hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama, kebebasan berbicara, hak atas informasi, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk referendum, dan sebagainya.
Selanjutnya, generasi kedua yaitu generasi hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya seperti hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang layak, hak untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan jam kerja, hak libur, hak melakukan mogok kerja, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk melakukan penelitian ilmiah dan melakukan penemuan, dan sebagainya.
Sementara itu, generasi ketiga yaitu meliputi perkembangan hak-hak solidaritas/kolektif seperti hak untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dan mengembangkan dimensi kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh dari hak asasi manusia generasi ketiga adalah yang berhubungan dengan hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, hak untuk berbeda bahasa, warna, dan kebudayaan.
Perkembangan generasi hak asasi manusia dari masa ke masa bukan berarti hak asasi manusia bisa dipisah-pisahkan. Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip yaitu:
1. Universal dan tidak bisa dicabut
Universal dalam hal ini tidak berubah dan diterima di seluruh dunia. Tidak bisa dicabut maksudnya adalah hak asasi manusia tidak dapat direnggut atau dilepaskan.
2. Interdependensi dan saling berkorelasi
Pemenuhan HAM antara satu hak dengan hak yang lain saling bergantung dan memiliki keterkaitan. Dalam hal ini, ketika berbicara mengenai standar kehidupan yang layak terdapat hak asasi manusia yang terkait yaitu hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan sebagainya.
3. Tidak dapat dibagi (indivisible)
Hak asasi manusia dalam hal ini baik hak sipil politik maupun ekonomi, sosial, dan budaya bersifat inheren yaitu menyatu dengan harkat dan martabat manusia. Diabaikannya satu hak akan menyebabkan hak yang lain juga terabaikan.
4. Kesetaraan dan nondiskriminasi
Prinsip nondiskriminasi menjadi bagian dari kesetaraan yaitu tidak seorang pun dapat menghilangkan hak asasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, politik, kebangsaan, dan lain-lain.
Adanya prinsip-prinsip ini menandakan, HAM harus dilihat secara holistik dan komprehensif.
Sebagai sebuah konsep yang lahir dari teori kontrak sosial (social contract), HAM menempatkan warga negara sebagai pemegang hak (rights holder) dan negara sebagai pemangku kewajiban (duties holder).
Oleh sebab itu, sebagai pemangku kewajiban terdapat tiga hal yang harus dilakukan oleh negara terkait dengan HAM, yaitu:
1. Kewajiban untuk menghormati (to respect)
Dalam hal ini, negara harus menghindari tindakan intervensi karena tindakan intervensi tersebut dapat mengurangi atau menghalangi penikmatan hak individu
2. Kewajiban untuk melindungi (to protect)
Dalam hal ini, negara harus aktif dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia dari intervensi yang dilakukan oleh siapapun
3. Kewajiban untuk memenuhi (to fulfill)
Dalam hal ini, negara harus mengambil suatu tindakan intervensi yang diperlukan baik di dalam ruang lingkup legislatif, eksekutif, yudisial, dan administratif dalam rangka memastikan pemenuhan hak-hak terlaksana secara optimal dan dapat diakses dengan mudah.
Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Berekspresi
Salah satu bagian dari HAM yang selalu menarik untuk dibahas di Indonesia adalah Hak atas Kebebasan Berekspresi.
Pasca reformasi, Indonesia masuk ke dalam babak baru yaitu fase demokrasi. Proses demokratisasi berjalan di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu yang mengalami transformasi secara fundamental adalah bagaimana negara mengatur mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bisa dikatakan merupakan tonggak awal bagaimana negara ini menjamin kemerdekaan pers yang secara tidak langsung mulai memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Namun, kemudian kebebasan berekspresi mengalami kemunduran ketika terlalu mudahnya aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial dengan dalih penegakan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE.
UU ITE memakan banyak korban yang akhirnya membuat kebebasan berekspresi kita kembali ke zaman sebelum reformasi.
Salah satu kebebasan berekspresi yang sering memakan korban adalah ketika ekspresi tersebut berkaitan dengan agama atau kepercayaan.
Klaim penodaan agama terlalu mudah dilekatkan kepada seseorang yang mempunyai pandangan atau pendapat agama yang berbeda dengan pandangan atau pendapat agama mayoritas.
Perbedaan pandangan ini sangat mungkin bermuara ke arah kriminalisasi atas nama penodaan agama (blasphemy) atau persekusi yang dilakukan oleh mayoritas kepada minoritas.
Di sisi yang lain, KUHP lama mencantumkan delik penodaan agama (blasphemy) di dalam Pasal 156a.
Adanya pasal mengenai penodaan agama (blasphemy) yang awalnya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum karena dimasukkan di dalam Bab Kejahatan terhadap Ketertiban Umum menjadi alat penindasan yang bisa dilakukan oleh mayoritas kepada minoritas.
Oleh sebab itu, di dalam KUHP baru delik penodaan agama (blasphemy) yaitu Pasal 156a dihilangkan diganti dengan delik siar kebencian atau yang lebih dikenal dengan hate speech yaitu Pasal 300 KUHP baru.
Antara Blasphemy dan Hate Speech
Diubahnya delik penodaan agama (blasphemy) menjadi delik siar kebencian (hate speech) secara normatif memberikan angin segar terhadap kebebasan berekspresi.
Hadirnya delik siar kebencian (hate speech) di dalam KUHP baru, adalah konsekuensi logis dari pembatasan Hak atas Kebebasan Berekspresi.
Secara normatif, Hak atas Kebebasan Berekspresi bukan termasuk dalam hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights).
Namun, pembatasan yang dilakukan haruslah proporsional sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu pembatasan dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pembatasan terhadap Hak atas Kebebasan Berekspresi juga diatur di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, pembatasan tertentu terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan diperlukan untuk: (1) Menghormati hak atau nama baik orang lain; (2) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum; (3) Melarang propaganda untuk perang; dan (4) Melarang segala tindakan atau ekspresi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Oleh sebab itu, berdasarkan UUD NRI 1945 dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik perbuatan siar kebencian (hate speech) adalah perbuatan yang harus dilarang oleh hukum.
Namun, diubahnya delik penodaan agama menjadi delik siar kebencian bukan berarti tanpa masalah.
Potensi masalah masih ada terkait dengan penegakan normanya. Hal ini dikarenakan secara tidak langsung yang menjadi persoalan berikutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum dan hakim membedakan antara delik penodaan agama dengan delik siar kebencian.
Jangan sampai penegakan aturan mengenai siar kebencian disamakan dengan penegakan aturan mengenai penodaan agama.
Tidak pahamnya aparat penegak hukum dan hakim dalam membedakan delik siar kebencian dan penodaan agama bisa membuat kondisi kebebasan berekspresi kita tidak mengalami kemajuan atau bahkan mengalami kemunduran.
Oleh sebab itu, dalam menganalisis apakah suatu tindakan termasuk dalam tindakan siar kebencian atau bukan, kita bisa menggunakan instrumen hukum internasional yaitu Prinsip Camden (Camden Principle) dan Rencana Aksi Rabat (Rabat Plan of Action).
Secara garis besar, Prinsip Camden adalah prinsip di dalam hukum internasional yang menjelaskan bagaimana kebebasan berekspresi harus diseimbangkan dengan hak atas perlakuan yang adil dan non diskriminasi yang sangat penting untuk perbuatan yang berkaitan dengan siar kebencian.
Kemudian, untuk melihat apakah suatu perbuatan termasuk dalam perbuatan siar kebencian bisa menggunakan indikator yang terdapat di dalam Rencana Aksi Rabat.
Rencana Aksi Rabat adalah panduan yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu negara-negara menerapkan larangan ujaran kebencian sesuai hukum internasional.
Di dalam Rencana Aksi Rabat terdapat enam indikator yang dapat digunakan untuk melihat apakah suatu peristiwa dapat dikatakan termasuk dalam ujaran kebencian atau tidak. Enam indikator tersebut yaitu:
1. Konteks
Dalam menganalisis konteks, perlu dilihat apakah suatu pernyataan tertentu cenderung menghasut diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu atau berpengaruh dalam memunculkan niat dan/atau sebab untuk menyerang kelompok tertentu. Pernyataan tersebut juga harus dikaitkan dengan kondisi sosial dan politik pada saat pernyataan tersebut dibuat atau disebarluaskan.
2. Pengujar
Dalam hal ini, perlu dilihat apakah suatu pernyataan berasal dari pengujar yang mempunyai kewenangan atau status sosial yang bisa menggerakkan orang banyak atau tidak. Selain itu, perlu juga melihat kedudukan pengujar yang bersangkutan dalam konteks audiensi kepada siapa ujaran diarahkan.
3. Niat
Dalam hal ini, niat atau intensi dari pengujar harus jelas memang secara eksplisit melakukan tindakan pengujaran atau penghasutan untuk menyerang suatu kelompok masyarakat. Oleh sebab itu, perbuatan yang dilakukan harus “sengaja dengan maksud” bukan kelalaian atau bentuk sengaja yang lain.
4. Isi dan Bentuk
Dalam hal ini, isi ujaran terkait dengan apakah ujaran tersebut provokatif atau tidak dan bentuk ujaran dalam hal ini terkait dengan gaya pengujar ketika ujaran tersebut dikeluarkan oleh pengujar. Namun, untuk sindiran (satire) yang ditujukan untuk memantik pemikiran ataupun gagasan akademik tidak boleh dilarang atau dipidana.
5. Luasan tindakan ujaran
Dalam hal ini, luasan tindakan ujaran terkait dengan sifat publik dari ujaran tersebut. Untuk menilai suatu luasan tindakan ujaran bisa dilihat apakah sebuah ujaran dilakukan di hadapan kelompok terbatas atau masyarakat umum dan apakah sebuah ujaran disiarkan melalui media yang bersifat umum atau terbatas.
6. Kemungkinan
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kemungkinan yaitu untuk melihat seberapa besar kemungkinan masyarakat bereaksi ketika ujaran tersebut didengar oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan risiko apakah suatu ujaran bisa menjadi sebab dari sebuah peristiwa yang terjadi atau apakah terdapat kausalitas antara suatu ujaran dengan peristiwa yang terjadi.
Kesimpulan
Diubahnya delik mengenai penodaan agama di dalam KUHP lama menjadi siar kebencian di dalam KUHP baru, tidak serta merta menyelesaikan permasalahan mengenai kebebasan berekspresi terkait dengan agama.
Perlu ada pemahaman yang holistik dan komprehensif dari aparat penegak hukum dan hakim dalam melihat suatu peristiwa sehingga bisa membedakan antara kebebasan berekspresi dengan siar kebencian.
Oleh sebab itu, penting sekali bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk memahami Prinsip Camden (Camden Principle) dan Rencana Aksi Rabat (Rabat Plan of Action) sebagai instrumen dalam menganalisis delik siar kebencian.
Sumber Referensi
- Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Modul Pelatihan: Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia (Jakarta: Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) dan LeIP, 2025)
- Zainal Abidin Bagir et al., Pasal 300–305 KUHP 2023 Terkait Agama/Kepercayaan: Prinsip - Prinsip Penafsiran untuk Implementasi (Depok: Rajawali Pers, 2025)
- Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang – Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama)
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





