Pendahuluan:
Modernisasi di ruang virtual, merupakan bagian dari mewujudkan Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi telah menjadi nafas utama Mahkamah Agung dalam satu dekade terakhir.
Transformasi dari paper-based menuju e-court adalah prestasi besar.
Namun, kita perlu merenungkan peringatan dari Richard Susskind, penulis buku Online Courts and the Future of Justice (2019). Ia menegaskan bahwa kesalahan terbesar reformasi peradilan adalah ketika kita sekadar mendigitalkan cara kerja lama ("doing digitally what was previously done in an analog way").
Peringatan Susskind ini terasa relevan jika kita menganalisa akun media sosial resmi berbagai satuan kerja (satker). Kita sudah menggunakan alat digital canggih (Instagram/TikTok), namun kontennya masih bergaya "analog", yakni kaku, satu arah, dan birokratis. Alih-alih menjadi kanal edukasi, media sosial terjebak menjadi "album foto digital" pejabat.
Analisis Masalah:
Dalam konteks manajemen pemerintahan di Indonesia, Patoni & Haryanti (2023) dalam bukunya Manajemen Humas dan Pelayanan Publik Berbasis Digital, juga menegaskan bahwa peran humas pemerintah saat ini telah bergeser drastis.
Humas bukan lagi sekadar "corong" untuk pencitraan lembaga, melainkan fasilitator interaksi yang wajib merespons keluhan publik secara real-time.
Bilamana, kolom komentar dimatikan atau DM tidak dibalas, maka fungsi pelayanan publik tersebut telah mati.
Jebakan Narsisme Birokrasi Masyarakat yang mengunjungi akun Instagram atau Facebook pengadilan seringkali disuguhi oleh rentetan dokumentasi rapat koordinasi, seremonial pelantikan, hingga foto-foto pejabat yang sedang melakukan kunjungan dinas.
Konten-konten ini, menurut penulis mencerminkan apa yang bisa disebut sebagai "Narsisme Birokrasi". Ada kesan kuat bahwa konten tersebut diproduksi hanya untuk memenuhi kewajiban laporan kepada atasan (top-down), bukan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat (bottom-up).
Publik, pada dasarnya, tidak terlalu berkepentingan dengan betapa rapinya barisan kursi saat rapat pimpinan atau siapa saja yang hadir dalam acara potong tumpeng.
Publik membutuhkan jawaban atas kegelisahan hukum mereka, seperti bagaimana alur gugatan sederhana? Apa saja syarat prodeo bagi masyarakat tidak mampu? Bagaimana cara membaca sisa panjar biaya perkara melalui gawai mereka?
Saat, konten edukasi tenggelam oleh konten seremonial, maka esensi media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi publik telah gagal.
Tinjauan Regulasi:
Pengelolaan media sosial di lingkungan peradilan bukanlah sekadar aktivitas sampingan untuk mengikuti tren, melainkan bagian dari mandat konstitusi yang mengikat.
Pertama, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Kedua, secara lebih spesifik, Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah menegaskan tujuan penggunaan media sosial instansi adalah untuk "menyerap aspirasi" dan "meningkatkan kualitas pelayanan publik".
Artinya, bilamana akun pengadilan hanya berisi foto dokumentasi tanpa ada unsur pelayanan atau interaksi, maka hal tersebut sesungguhnya menyalahi pedoman dasar komunikasi pemerintah. Media sosial bukan papan pengumuman satu arah, melainkan ruang dialog.
Terakhir, Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Regulasi ini memberikan koridor jelas mengenai informasi apa saja yang wajib diketahui publik. Media sosial seharusnya menjadi ujung tombak untuk mempermudah akses terhadap informasi wajib tersebut.
Bilamana, etalase digital ini hanya berisi wajah pejabat, maka institusi secara tidak langsung sedang membangun tembok tinggi yang menjauhkan masyarakat dari akses keadilan (access to justice).
Solusi:
Reposisi Konten dan Revolusi Visual
Perlu adanya perombakan total dalam manajemen konten humas pengadilan. Satker harus berani meninggalkan zona nyaman komunikasi satu arah menuju pendekatan yang berpusat pada pengguna (User-Centric). Berikut adalah langkah strategis yang harus diambil:
a. Rumus 80/20:
Wajib hukumnya mengalokasikan 80 persen konten untuk kepentingan publik, yakni edukasi hak hukum, panduan layanan (e-court, eraterang), transparansi biaya, dan jadwal sidang.
Sisanya, 20 persen, baru boleh dialokasikan untuk kebutuhan internal seperti dokumentasi rapat, kunjungan dinas, atau ucapan seremonial. Jika porsinya terbalik, maka akun tersebut telah gagal berfungsi sebagai humas.
b. Manusiakan Bahasa Hukum:
Mengubah bahasa undang-undang yang kaku menjadi infografis atau video pendek yang mudah dipahami oleh orang awam.
c. Revolusi Visual: Tinggalkan Estetika "Majapahit"
Mengapa konten pengadilan sering sepi peminat? Margaret Hagan, Direktur Legal Design Lab Stanford University dalam bukunya Law by Design, menyebutkan bahwa banyak inovasi hukum gagal karena dirancang dengan pola pikir lama "oleh pengacara, untuk pengacara".
Pendapat tersebut, dapat digunakan untuk menggambarkan wajah ideal digitalisasi lembaga peradilan.
Tujuannya, agar informasi yang sampai ke publik menjadi user-friendly. Satker pengadilan harus mulai menerapkan prinsip Human-Centered Design yang digagas Hagan.
Artinya, sebelum memposting sebuah flyer jadwal sidang atau alur gugatan, tanyakan dulu: "Apakah orang awam yang sedang panik dan butuh kepastian hukum bisa memahami gambar ini dalam 5 detik?"
Jika jawabannya tidak, maka desain "jadul" yang penuh ornamen itu harus dibuang dan diganti dengan visual yang fungsional.
Humas pengadilan harus merangkul Desain Inklusif dan Modern:
- Fokus pada Pesan, Bukan Pejabat: Berhentilah menjadikan foto pejabat (sedang duduk, bersalaman, atau memotong pita) sebagai elemen utama visual. Masyarakat membutuhkan informasi prosedur, bukan dokumentasi figur. Ganti foto pejabat dengan ilustrasi alur atau ikonografi yang relevan.
- Hierarki Visual yang Jelas: Masyarakat membaca informasi melalui layar ponsel yang kecil. Gunakan prinsip desain yang bersih (clean design), font yang tegas dan mudah dibaca (readable), serta poin-poin singkat. Jangan paksa masyarakat membaca satu halaman penuh undang-undang dalam sebuah gambar Instagram berukuran kecil.
- Visualisasikan Proses: Ubah bahasa hukum yang rumit menjadi infografis alur yang sederhana. Contoh: Daripada memposting foto panitera menerima berkas, lebih baik buat infografis berjudul "5 Langkah Mudah Mengajukan Gugatan Mandiri".
d. Optimalisasi Interaksi:
Media sosial harus menjadi kanal komunikasi dua arah. Kolom komentar dan pesan singkat (DM) seharusnya dikelola secara profesional untuk merespons pertanyaan atau keluhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Pergeseran Paradigma: Birokrasi ke 'Legal Design'
Kritik terhadap tampilan visual akun media sosial pengadilan bukan sekadar soal selera estetika, melainkan konsekuensi logis dari amanat pelayanan publik. Media sosial adalah alat pelayanan, bukan alat dokumentasi pribadi. Oleh karena itu, pendekatan 'Legal Design' harus diadopsi.
Kita harus berani meninggalkan gaya desain yang rumit, penuh ornamen, dan sulit dibaca (sering diistilahkan sebagai 'gaya Majapahit') menuju desain yang fungsional dan inklusif. Tujuannya sederhana : agar pesan keadilan tidak tersesat dalam kerumitan visual yang kita buat sendiri.
Before

After

Kesimpulan:
Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan tidak akan tumbuh subur hanya karena masyarakat disuguhi foto-foto rapat yang serius. Kepercayaan itu baru akan bersemi ketika masyarakat merasa terbantu, teredukasi, dan dilayani dengan cepat melalui gawai di tangan mereka.
Media sosial pengadilan adalah garda terdepan wajah institusi di era ini. Jika wajah itu hanya memancarkan kemegahan jabatan dan kaku-nya birokrasi, maka jargon "Peradilan Modern" hanyalah cangkang kosong. Ingat, transformasi digital bukan sekadar soal membeli alat canggih, melainkan soal mengubah pola pikir.
Sudah saatnya kita berhenti menjadikan akun dinas sebagai "album kenangan pejabat" dan mengubahnya menjadi "pusat literasi hukum". Jangan sampai kita modern alatnya, namun masih purba pola komunikasinya. Mari, bersama-sama wujudkan peradilan yang benar-benar agung dengan hadir melayani, termasuk di ruang maya.
Referensi:
- Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035: Menekankan pada peningkatan pelayanan publik dan akses terhadap informasi.
- Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung: Terkait efektivitas komunikasi publik.
- Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 : Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021: Mengenai Standar Layanan Informasi Publik.
- Susskind, R. (2019). Online Courts and the Future of Justice. Oxford University Press : Membahas modernisasi mindset peradilan
- Hagan, M. (2018). Law by Design. Legal Design Lab Stanford : Membahas desain informasi hukum yang ramah pengguna
- Patoni, A., & Haryanti, N. (2023). Manajemen Humas dan Pelayanan Publik Berbasis Digital : Membahas strategi humas pemerintah Indonesia
