Digitalisasi Penanganan Perkara Berkontribusi pada Pelestarian Lingkungan

Dalam paparan tersebut, beliau menjelaskan bahwa digitalisasi penanganan perkara berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga sekitar 866 ton.
Ketua Mahkamah Agung ketika menjelaskan Digitalisasi Perkara Berpotensi Mengurangi Penggunaan Kertas dalam Laporan Tahunan 2025 | : Tangkapan layar kanal YouTube MA
Ketua Mahkamah Agung ketika menjelaskan Digitalisasi Perkara Berpotensi Mengurangi Penggunaan Kertas dalam Laporan Tahunan 2025 | : Tangkapan layar kanal YouTube MA

Jakarta — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa digitalisasi penanganan perkara memiliki kontribusi signifikan terhadap pelestarian lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung Tahun 2025 yang dipaparkan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam paparan tersebut, beliau menjelaskan bahwa digitalisasi penanganan perkara berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga sekitar 866 ton. Angka ini menjadi indikator bahwa modernisasi layanan peradilan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga berdampak positif terhadap lingkungan hidup.

Pengurangan penggunaan kertas dalam jumlah besar tersebut diperkirakan setara dengan penyelamatan lebih dari 10.000 pohon, sumber daya alam yang sangat penting dalam menjaga kualitas udara serta keanekaragaman hayati. Selain itu, digitalisasi ini juga membantu menghemat lebih dari 2 juta liter air.

Dampak positif lain dari digitalisasi perkara terlihat dari penurunan emisi karbon dioksida (CO₂). Digitalisasi ini diperkirakan membantu mengurangi sekitar 800 ribu kilogram emisi CO₂. Hal ini sejalan dengan usaha global menekan perubahan iklim dan mendukung komitmen pembangunan berkelanjutan.

Transformasi digital di lingkungan peradilan bukan sekadar soal efisiensi dan kecepatan layanan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial Mahkamah Agung terhadap lingkungan hidup. “Selain meningktakan efisiensi kecepatan layanan peradilan, penerapan sistem e-court juga memberikan kontribusi pada pelestarian lingkungan…” katanya dalam sesi paparan tersebut.

Melalui berbagai inovasi digital tersebut, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem peradilan yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Upaya digitalisasi tidak hanya meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi nyata lembaga peradilan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia.

 

 

Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MariNews