Ramadhan: Memperjelas Batas Integritas

Momentum spiritual ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kesejahteraan dan integritas adalah dua pilar yang tak terpisahkan.
(Dokumentasi Istimewa, Munggahan di Dilmilti II Jakarta, 2026)
(Dokumentasi Istimewa, Munggahan di Dilmilti II Jakarta, 2026)

Tanpa terasa bulan suci Ramadhan kembali hadir menyapa kita semua, membawa aroma ketenangan di tengah hiruk-pikuk pengabdian dimanapun bertugas.

Adapun segala tugas pokok yang dijalani terus berkembang, berputar dan berulang. 

Namun, Ramadhan tahun ini terasa memiliki warna yang berbeda, khususnya bagi kita yang bernaung di bawah payung besar Mahkamah Agung. Perjuangan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur peradilan, menjadi salah satu agenda utama perjuangan pimpinan Mahkamah Agung RI. 

Namun, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Sunarto diberbagai kesempatan pembinaan dan acara Mahkamah Agung RI lainnya, menyampaikan pada pokoknya peningkatan kesejahteraan wajib didukung dengan penguatan integritas.

Secara teoretis, peningkatan kesejahteraan sering kali dikaitkan dengan penurunan risiko korupsi birokrasi. Namun, Donald Cressey dalam bukunya Other People's Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement (1953) melalui teori Fraud Triangle, mengingatkan bahwa tekanan (pressure) hanyalah satu elemen. Tanpa integritas yang kokoh, peluang (opportunity) dan rasionalisasi akan tetap menjadi celah berbahaya. 

Kenaikan tunjangan sejatinya adalah "ujian kepantasan". Hal tersebut,sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Richard T. De George dalam Business Ethics (2014), akuntabilitas publik menuntut bahwa setiap eskalasi hak materiil harus diikuti dengan peningkatan standar etika yang lebih ketat.

Ketua Mahkamah Agung telah memberikan garis tegas yang tidak dapat ditawar. Belajar dari peristiwa pahit di beberapa waktu lalu, kebijakan zero tolerance bagi pelanggar integritas menjadi harga mati. 

Hal ini sejalan dengan konsep Public Choice Theory yang dikembangkan oleh James M. Buchanan (1962), di mana integritas lembaga sangat bergantung pada aturan main (rules of the game) yang tidak memberikan ruang bagi perilaku oportunistik.

Di sinilah Ramadhan hadir bukan hanya sekadar ritual menahan lapar, melainkan sebagai sistem pendidikan integritas yang paling murni. Dalam khazanah pemikiran Islam, Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan konsep yang disebut Muroqabah yakni sebuah kesadaran mendalam bahwa Allah SWT selalu mengawasi setiap gerak-gerik hamba-Nya.

Mengenai hal ini, mari kita refleksikan di dalam ruangan yang kosong, sepi, dan tanpa pengawasan manusia, seorang yang berpuasa tidak akan berani meminum setetes air pun meski tenggorokannya kering. Mengapa? Karena ada keyakinan bahwa "Tuhan melihat". 

Integritas, dalam bentuknya yang paling autentik, adalah melakukan hal yang benar saat tidak ada seorang pun yang melihat. Jika konsep Muroqabah ini ditransformasikan ke dalam etos kerja di kantor, baik dalam mengelola anggaran (APBN), merancang kebutuhan instansi maupun menyusun laporan perkara, maka kekhawatiran akan runtuhnya integritas seharusnya tidak perlu ada lagi.

Integritas tidak hadir dalam sekejap mata, tidak hadir dengan tiba-tiba, ia adalah kualitas yang dididik. Hal ini didukung oleh penelitian terbaru dalam psikologi perilaku terkait etika oleh Francesca Gino dalam bukunya Sidetracked: Why Our Decisions Get Derailed, and How We Can Stick to the Plan (2013). 

Gino menjelaskan bahwa kejujuran sangat bergantung pada kemampuan seseorang untuk meregulasi diri (self-regulation).

Ramadhan selama 30 hari adalah masa ‘inkubasi’ untuk membentuk apa yang disebut para ahli psikologi sebagai moral muscle (otot moral). 

Penelitian dari Baumeister & Tierney dalam Willpower: Rediscovering the Greatest Human Strength (2011) menunjukkan bahwa pengendalian diri (seperti menahan lapar) yang dipraktikkan secara konsisten akan memperkuat kontrol kognitif seseorang untuk menolak godaan jangka pendek demi tujuan jangka panjang. 

Bilamana selama Ramadhan kita mampu menjaga integritas terhadap hal yang halal, maka seharusnya kita jauh lebih mampu menjaga diri dari hal yang haram (seperti suap atau gratifikasi) yang jelas-jelas merusak tatanan keadilan.

Ramadhan kali ini menjadi istimewa, karena bertepatan dengan musim penghujan. Secara fisik, suhu yang lebih sejuk membantu kita untuk tidak merasakan haus yang berlebihan. 

Tidak hanya itu secara filosofis, hujan ini adalah simbol rahmat yang harus membasahi hati kita agar tidak "haus" secara berlebihan terhadap gemerlap duniawi.

Sejatinya, kita berharap peningkatan tunjangan jangan sampai memicu sifat konsumerisme yang tidak berujung. Hamka dalam bukunya Tasawuf Modern (1939) menjelaskan nilai Zuhud bukan sebagai penolakan terhadap harta, melainkan kemampuan menguasai harta agar tidak menguasai hati. 

Dengan hati yang dingin dan tenang seperti suasana hujan, kita bisa melihat batas antara hak dan batil dengan lebih jernih.

Bilamana, seluruh elemen di lingkungan peradilan mampu menyerap esensi pendidikan Ramadhan ini, maka peningkatan kesejahteraan akan menjadi berkah, bukan musibah. 

Ramadhan adalah "penghujan" bagi jiwa yang gersang, sebuah kesempatan untuk mencuci sisa-sisa ambisi yang keliru.

Integritas yang dididik selama sebulan penuh ini diharapkan menjadi karakter permanen yang melekat pada diri setiap insan peradilan. 

Maka, saat Ramadhan berakhir, kita tidak hanya merayakan hari kemenangan secara seremonial semata , tetapi juga kita benar-benar dinyatakan "lulus" dan "naik kelas" sebagai pribadi yang berintegritas tinggi.

Pada akhirnya, puncak dari segala prestasi bukanlah jabatan yang mentereng, pangkat yang tinggi atau tunjangan yang terbaik, melainkan keberanian untuk menatap cermin dengan wajah tegak karena tahu tangan kita tetap bersih dan hati kita tetap terjaga disebabkan kita percaya bahwa Allah SWT/ Tuhan Yang Maha Mengawasi memperhatikan setiap langkah dan perbuatan kita.

Catatan Referensi:

  1. Cressey, D. R. (1953). Other People's Money. (Teori Fraud Triangle).
  2. Gino, F. (2013). Sidetracked. (Studi psikologi perilaku tentang etika dan pengambilan keputusan).
  3. Baumeister, R. F., & Tierney, J. (2011). Willpower. (Tentang penguatan kontrol diri melalui kebiasaan).
  4. Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. (Konsep Muroqabah).
  5. Hamka. (1939). Tasawuf Modern. (Filosofi Zuhud dalam kehidupan sehari-hari).
Penulis: Zidny Taqiyya
Editor: Tim MariNews