Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengiriman surat tercatat bersama Kantor Pos Cabang Lhokseumawe pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta perwakilan dari Kantor Pos Cabang Lhokseumawe sebagai mitra kerja dalam layanan pengiriman surat tercatat.
Kegiatan dibuka oleh Munawwar Hamidi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Disampaikan bahwa sosialisasi, monitoring, dan evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan surat tercatat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung mendukung tertib administrasi dan kelancaran proses persidangan.
Dalam kegiatan tersebut, Riki Karnovi selaku SPV Pengendalian Operasi Kurir dan Logistik Kantor Pos Cabang Lhokseumawe menyampaikan pemaparan mengenai alur bisnis pengiriman surat tercatat, termasuk penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan serta tantangan dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Rahmat Hidayat selaku SPV Penjualan Bisnis Korporat Kantor Pos Cabang Lhokseumawe menyampaikan, “Dalam pelaksanaannya, aplikasi KIBANA beberapa kali mengalami gangguan teknis. Oleh karena itu, Kantor Pos membuka jalur komunikasi manual sebagai alternatif untuk keperluan pelacakan (tracking) apabila terjadi gangguan sistem. Kami juga berkomitmen untuk melaksanakan layanan pick up guna memperlancar pelaksanaan pengiriman surat tercatat.”
Menanggapi hal tersebut, Rafli Fadilah Achmad selaku Hakim Pengawas Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyampaikan bahwa koordinasi antara Pengadilan Negeri dan Kantor Pos perlu terus ditingkatkan. Disampaikan pula bahwa hakim sebagai pengguna layanan sangat memprioritaskan pelaksanaan surat tercatat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat setiap pengiriman surat tercatat memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak serta menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam pelaksanaan persidangan.
Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Lhokseumawe juga menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama yang sedang berjalan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Evaluasi tersebut menekankan pada kepatuhan terhadap ketentuan biaya pengiriman, tata cara penyerahan kiriman, batas waktu pengiriman, mekanisme pengantaran kepada pihak, serta kewajiban pencatatan dan unggah dokumen pada aplikasi KIBANA.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berharap terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin baik dengan Kantor Pos Cabang Lhokseumawe, sehingga pelaksanaan surat tercatat dapat berjalan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

