Kamis, 18 September 2025 10:30 WIB
Talak di Tangan Suami: Hak Terbatas, Bukan Mutlak Kajian Perspektif Teori Hukum
Syarat sahnya talak meliputi niat yang tulus, pengucapan oleh pihak suami, kecuali terdapat pemberian kuasa atau tafwidh kepada istri, dan adanya kepatuhan terhadap aturan syari’at, seperti larangan menjatuhkan talak saat istri haid, pengaturan masa iddáh