Putusan PN Buol Ingatkan Makna Tanggung Jawab

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata soal hukuman, melainkan soal tanggung jawab, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap nilai-nilai keimanan.
Hakim PN membacakan amar putusan perkara pidana Nomor 53/Pid.B/2025/PN.Bul dalam sidang terbuka untuk umum | Foto: Dokumentasi PN Buol
Hakim PN membacakan amar putusan perkara pidana Nomor 53/Pid.B/2025/PN.Bul dalam sidang terbuka untuk umum | Foto: Dokumentasi PN Buol

BUOL- Selasa (30/12/2025). Ruang sidang Pengadilan Negeri Buol terasa lebih hening dari biasanya. Di hadapan Majelis Hakim, S.A.G. (51), Kepala Desa Timbulon mendengarkan putusan yang mengubah jalan hidupnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, yang dipimpin oleh Samsuri Azhari sebagai Hakim Ketua, dengan Yohannes G. A. R. Manalu dan Albeth Bulhan sebagai Hakim Anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata soal hukuman, melainkan soal tanggung jawab, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap nilai-nilai keimanan yang hidup di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam forum musyawarah desa, tempat yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan dan keteduhan, namun justru memunculkan kegelisahan dan luka sosial.

Hakim menilai, sebagai kepala desa, terdakwa memikul amanah moral yang lebih besar. Jabatan publik bukan hanya soal kewenangan administratif, tetapi juga tentang keteladanan sikap dan ucapan, terlebih di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama dan harmoni sosial.

Namun demikian, Majelis Hakim juga tidak menutup mata terhadap sisi kemanusiaan terdakwa. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta telah menyatakan penyesalan dan berjanji untuk memperbaiki diri. Karena itu, putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.

Barang bukti berupa satu buah buku berwarna emas yang berisi ayat-ayat suci Al-Qur’an dikembalikan kepada terdakwa, sebagai penegasan bahwa hukum hadir bukan untuk merendahkan iman, melainkan untuk menjaga kehormatan dan ketertiban bersama.

Putusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa kebebasan berekspresi dan tindakan harus selalu berjalan beriringan dengan rasa hormat terhadap keyakinan orang lain. Di ruang sidang itu, hukum tidak hanya berbicara melalui pasal-pasal, tetapi juga menyampaikan pesan moral: bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, dan setiap jabatan membawa tanggung jawab yang tidak ringan.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, serta Panitera Pengganti Hendra Gunawan, S.H. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Agung D. Syahputra
Editor: Tim MariNews