Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO
Kesepian itu, lahir dari tanggung jawab moral dan integritas yang menuntutnya berdiri sendiri di antara hukum, nurani, dan tekanan kepentingan.
Perlindungan terhadap hakim harus dipandang bukan semata-mata sebagai isu keamanan personal, tetapi sebagai bagian integral dari sistem hukum
Muncul kebutuhan akan figur “pahlawan yudisial”, yaitu aparatur yang tetap berpegang pada nilai kebenaran dan keadilan tanpa kompromi.
Setiap putusan yang dijatuhkan tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga mencerminkan wibawa hukum.
Penolakan ini bukan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sosial, melainkan ekspresi dari kesadaran moral dan ketakutan spiritual beratnya amanah keadilan.
Selama ini, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan ketika berhadapan dengan hukum;
Surah An-Nisa Ayat 11 merupakan salah satu ayat yang paling rinci dalam menjelaskan ketentuan pembagian warisan, sehingga menjadi landasan utama.
Dalam konteks kehakiman, ijtihad dilakukan ketika hakim menghadapi perkara yang tidak memiliki ketentuan hukum yang jelas.
Julukan ini muncul dari pandangan hakim merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk memutus perkara dengan adil, sebagaimana keadilan Tuhan
Dalam perspektif Islam, keadilan bukan hanya konsep etis, melainkan merupakan perintah teologis yang bersumber langsung dari Allah SWT.