Damai Jadi Jalan Tengah, Perkara Cerai Talak Rampung melalui Mediasi di PA Kota Cimahi

Melalui proses mediasi yang kondusif, perkara cerai talak berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai, mengantarkan pasangan suami istri memilih rukun kembali daripada berpisah.
(Foto: Perkara Cerai Talak Selesai melalui Mediasi di PA Kota Cimahi | Dok. PA Kota Cimahi)
(Foto: Perkara Cerai Talak Selesai melalui Mediasi di PA Kota Cimahi | Dok. PA Kota Cimahi)

Kota Cimahi — Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara cerai talak. 

Proses mediasi tersebut dilaksanakan, pada Kamis (22/1) di Ruang Mediasi PA Kota Cimahi.

Mediasi dipimpin oleh mediator nonhakim, Yana Maulana, S.Sy., M.E., C.Med., CPM., yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. 

Dalam pelaksanaannya, mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan serta harapan masing-masing secara terbuka.

Melalui dialog yang konstruktif, para pihak diajak untuk merefleksikan kembali tujuan perkawinan serta mempertimbangkan dampak perceraian, baik bagi pasangan maupun keluarga. 

Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif, penuh keterbukaan, dan saling menghormati.

Hasilnya, mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai. 

Pasangan suami istri sepakat untuk rukun kembali dan mengurungkan niat bercerai. 

Keberhasilan ini menegaskan, mediasi merupakan sarana yang efektif dalam menyelesaikan perkara keluarga secara damai dan bermartabat.

PA Kota Cimahi berharap capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi para pihak berperkara lainnya, untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Penulis: Al Fitri
Editor: Tim MariNews