Jumat, 21 Maret 2025 16:24 WIB
Kaidah Hukum: Penegasan Asas Legalitas
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, yang dikenal dengan sebutan “asas legalitas” diatur jelas dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional.