Andy Narto SiltorHakim Pengadilan Negeri/Perikanan Tual
Penulis aktif dalam beberapa kegiatan organisasi saat masih kuliah dan saat menjadi hakim aktif di IKAHI dan menjadi Ketua IKAHI Cabang Tual periode tahun 2025-2027.
Terdakwa dan saksi korban membuat Surat Kesepakatan damai pada 30 April 2025 dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp500 .000 untuk membantu penggantian biaya pengobatan saksi korban yang diserahkan di depan persidangan.
Bagi calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus tersebut, apabila tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan dilakukan sesuai jadwal, maka akan dinyatakan gugur.
Saksi korban menyampaikan di persidangan telah ada perdamaian secara hukum adat kei (Larvul Ngabal) antara saksi korban dengan terdakwa yang difasilitasi oleh Kepala Ohoi (Desa) Langgur.
Surat Keputusan KaBawas tersebut, dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Surat Keputusan Bersama menjadi objek hak uji materiil karena sifat berlakunya terus menerus, objek normanya berulang-ulang, subjek pengaturannya bersifat umum, luas dan berlaku ke luar, serta perilaku yang dirumuskan bersifat abstrak dan tertulis.
Ketua PT Ambon dalam pembinaan terus menerus, mengingatkan, agar seluruh pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, dan seluruh pegawai pengadilan negeri sewilayah hukum PT Ambon, agar selalu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.
Tahun ini akan memperingati Hari Kebangkita Nasional yang ke-117, dengan tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, tema yang dipilih agar nilai-nilai semangat dan kekuatan untuk bangkit menuju masa depan Indonesia yang kuat.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama.
Hakim tidak boleh duduk di atas kursi pemerintahan. Artinya meskipun hakim tidak setuju terhadap kebijaksanaan pemerintah, hakim hanya boieh menguji Keputusan Tata Usaha Negara dari aspek hukumnya saja.
Masyarakat diharapkan bisa lebih terlibat dan tidak menghubungi aparatur PN Tual terkait penanganan perkara, sehingga tidak terjadi gratifikasi, suap, dan korupsi.