MARINews, Batusangkar - Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar yang merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, memiliki peran aktif mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur mediasi, yang dipimpin oleh seorang mediator.
Sesuai ketetuan dalam Perma 1 Tahun 2016, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas antara penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan perkaranya dengan cara yang sama-sa menguntungkan (win-win solution) dan berasaskan keadilan serta kemanfaatan hukum.
Mediator di pengadilan wajib mediator yang telah memiliki sertifikasi mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung, yang berperan netral, dan membantu para pihak mencari solusi tanpa paksaan.
Di Pengadilan Negeri Batusangkar terdapat perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor Nomor 11/Pdt.G/2025/PN yang berhasil didamaikan dengan bantuan Mediator Hakim.
Perkara tersebut bermula saat Penggugat Dewi Sartika mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I Fera Fitriani dan Tergugat II Dodi Remaja di Pengadilan Negeri Batusangkar.
Hakim Arrahman, S.H., M.H., yang ditunjuk oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bsk sebagai hakim mediator untuk memediasikan para pihak dalam perkara tersebut. Hakim mediator langsung melaksanakan perannya sebagai mediator dengan bertemu dan mengusahakan perdamaian bersama-sama dengan para pihak.
Dengan melakukan mediasi sebanyak dua kali sebagaimana dihimpun dari SIPP PN Batusangkar, Mediator bersama-sama dengan para pihak berhasil “mendesain” kesepakatan perdamaian dengan kesimpulan dibuatkannya akta perdamaian dalam putusan perdamaian yang wajib ditaati dan dilaksanakn oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan perdamaian.
Mediator membantu dan mengarahkan para pihak untuk berdamai dan selanjutnya atas mediasi tersebut pada pokoknya para pihak bersepakat bahwa Para Tergugat akan membayar ganti kerugian Penggugat sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapa juta rupiah) dengan pembayaran diawal sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dilaksanakan pada Selasa 29 Juli 2025 dan akan mencicil sisanya sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan cicilan sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya;
Hakim mediator membantu dan mengarahkan para pihak berdamai dan proses mediasi tersebut berhasil didamaikan dengan akta perdamaian.
Setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut, sesuai ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, maka Mediator wajib melaporkan secara tertulis keberhasilan mediasi kepada Hakim pemeriksa perkara dengan melampirkan kesepakatan perdamaian, agar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya.
Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan program Mahkamah Agung dan Direktorat Badan Peradilan Umum untuk mendamaikan para pihak berperkara.
Kiranya dengan peran Mediator Hakim tersebut, memberikan pemahaman kepada khalayak dan masyarakat secara luas, bahwa hakim juga dapat membantu untuk mengarahkan dan menuntun para pihak berdamai, sehingga hakim tidak hanya dianggap berttugas untuk memutus perkara di pengadilan, namun dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum melalui mediasi yang berhasil.



