MARINews, Tapaktuan — Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Cabang Tapaktuan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tapaktuan 23700 dalam penyediaan layanan pengiriman surat, dokumen, dan barang bagi para hakim serta aparatur pengadilan.
Kerja sama ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PKS/PC.TTN.IKAHI/X/2025 dan Nomor 111/PKS/PENJUALAN-1/2025, yang ditandatangani di Pengadilan Negeri Tapaktuan oleh Ketua IKAHI PC Tapaktuan Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.H., M.Kn., dan Executive Manager Kantor Pos Tapaktuan M. Fachry Pratama, disaksikan oleh pengurus IKAHI serta aparatur pengadilan.
Latar Belakang Kerja Sama
Ketua IKAHI Tapaktuan, Dr. Fauzan Prasetya, menjelaskan kerja sama ini muncul dari kebutuhan nyata para hakim yang kerap mengalami promosi dan mutasi antarwilayah.
Kondisi tersebut menuntut adanya layanan logistik yang aman, cepat, dan profesional untuk mengirimkan barang pribadi maupun dokumen kedinasan.
“Ketika terjadi promosi dan mutasi, para hakim perlu mengirimkan barang pribadi atau dokumen kedinasan ke tempat tugas baru. Untuk itu dibutuhkan pilihan armada pengiriman yang berpengalaman dan memiliki jaringan luas,” ujar Fauzan.
Selain untuk para hakim, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh aparatur pengadilan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, sejalan dengan komitmen IKAHI untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi keluarga besar peradilan.
Sinergi Lembaga Kehakiman dan BUMN
PT Pos Indonesia (Persero) dikenal sebagai mitra strategis berbagai instansi pemerintah, termasuk Mahkamah Agung RI, yang telah lebih dulu bekerja sama dalam pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat.
Kerja sama antara IKAHI Tapaktuan dan Kantor Pos Tapaktuan ini menjadi bentuk sinergi di tingkat daerah yang memperkuat kolaborasi antara lembaga kehakiman dan BUMN untuk mendukung layanan publik yang modern, efisien, dan transparan.
“PT Pos Indonesia memiliki layanan pengiriman surat, dokumen, dan barang dengan sistem pelacakan real-time serta jaminan keamanan nasional. Kami juga menyediakan layanan penjemputan langsung dan bukti pengiriman digital agar prosesnya efisien dan transparan,” ujar M. Fachry Pratama.
Ruang lingkup kerja sama mencakup layanan pengiriman Pos Express, Pos Kilat Khusus, dan Express Mail Service (EMS), termasuk layanan pengangkutan barang pindahan bagi hakim. Setiap pengiriman disertai resi digital dan fisik yang dapat digunakan untuk pelacakan dan pertanggungjawaban.
PT Pos Indonesia bertanggung jawab memastikan seluruh proses pengiriman sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari penjemputan, pengemasan, hingga penyerahan ke penerima. Apabila terjadi keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan, pengguna layanan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun (24 Oktober 2025–23 Oktober 2028) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Kedua pihak juga menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran seperti gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Penutup
Kerja sama ini bukan hanya soal logistik, tetapi juga bentuk dukungan nyata bagi efektivitas pelaksanaan tugas-tugas yudisial. Dengan adanya layanan pengiriman yang terstandarisasi dan terpercaya, para hakim dan aparatur pengadilan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara lembaga kehakiman dan BUMN dapat menghasilkan inovasi layanan publik yang berdampak langsung pada kelancaran tugas peradilan dan kemudahan mobilitas aparatur negara.





