Acara purnabakti ini merupakan pengakuan sekaligus penghormatan atas dedikasi, integritas, dan keteladanan yang telah diberikan oleh Drs. H. Arfan Muhammad.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi hakim di berbagai daerah, yang disebabkan oleh faktor pensiun, meninggal dunia, atau alasan lainnya.
Kegiatan yang menjadi "court business" peradilan ini, bertujuan untuk memonitor jalannya pelayanan, mengidentifikasi kendala, dan memastikan para pencari keadilan mendapatkan pelayanan terbaik.
Perjalanan suci ini diharapkan menjadi sebuah transformasi spiritual yang mendalam, membawa perubahan positif bagi diri jemaah, keluarga, serta memberikan kebaikan dan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat dan masyarakat.
Acara ditutup dengan perumusan hasil diskusi yang akan menjadi pedoman konkret bagi praktik peradilan di masa depan. Langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menegakkan prinsip kepastian hukum, sesuai dengan amanat hukum acara perdata.
Putusan ini adalah angin segar yang telah lama dinantikan oleh para pelaku usaha yang berpegang pada prinsip syariah, serta bagi konsumen yang menggunakan produk dan layanan syariah.