Hakim Pengadilan Agama Ngamprah
Acara ini disiarkan melalui live streaming youtube dan diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan badan peradilan Agama.
Acara ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi Bahasa Arab bagi hakim di lingkungan peradilan agama
Lebih daripada itu Undang-Undang Peradilan Agama telah memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk mengitsbatkan perkawinan tidak tercatat yang dilakukan sebelum diwajibkannya perkawinan yaitu pada tahun 1974
Kekuasaan kehakiman di Indonesia telah jelas diatur pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pandangan patriarki mempengaruhi pemikiran masyarakat Indonesia hingga saat ini, termasuk dalam hal perceraian.
Pengadilan Agama Ngamprah kembali adakan itsbat massal di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/11).