Sidang Itsbat Massal, Berikan Akses Masyarakat Gapai Kepastian Hukum

Pengadilan Agama Ngamprah kembali adakan itsbat massal di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/11).
Sidang Itsbat Massal di PA Ngamprah. Foto : Dokumentasi PA Ngamprah
Sidang Itsbat Massal di PA Ngamprah. Foto : Dokumentasi PA Ngamprah

MARINews, Ngamprah - Pengadian berkewajiban memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Hal ini, dilakukan oleh Pengadilan Agama Ngamprah meskipun perkara yang ditangani setiap harinya sangat banyak dan bervariasi. 

Pengadilan Agama Ngamprah kembali adakan itsbat massal di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/11). 

Kegiatan ini diadakan atas kerjasama Pengadilan Agama Ngamprah dengan IKKD Kabupaten Bandung Barat. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mulai sadar akan kewajiban pencatatan perkawinan. 

Itsbat nikah merupakan jalan yang ditempuh agar masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat dapat memiliki legalitas hukum. 

Kegiatan ini  diikuti oleh 20 pasangan pada wilayah tersebut yang perkawinannya belum tercatat. 

Itsbat nikah massal merupakan program rutin Pengadilan Agama Ngamprah dalam rangka memberikan akses keadilan bagi para pasangan yang perkawinannya belum tercatat dan tempat tinggalnya jauh dari lokasi Pengadilan. 

Hal ini, diharapkan agar masyarakat merasakan hadirnya pengadilan di tengah-tengah masyarakat. 

Penulis: Nur Latifah Hanum
Editor: Tim MariNews