Dalam Sepekan, PN Jeneponto Selesaikan 3 Perkara Melalui Restorative Justice

Dalam kurun waktu satu pekan, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Persidangan di PN Jeneponto. Foto ; Dokumentasi PN Jeneponto
Persidangan di PN Jeneponto. Foto ; Dokumentasi PN Jeneponto

MARINews, Jeneponto - Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menegaskan komitmennya dalam upaya penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan. Dalam kurun waktu satu pekan, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam register dengan Nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Tomi Ananda Pradisty Bin Abbas Henrianto Alias Tomi, Nomor 54/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Muh. Arya Parnoto D Bin Duruman Alias Arya dan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Ilham Saputra Soeka Bin Yunus. 

Ketiganya merupakan tindak pidana penggelapan yang memenuhi syarat untuk diterapkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto telah menjatuhkan 3 putusan pidana dalam sidang terbuka untuk umum yakni perkara Nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp dan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Jnp, Rabu, (17/9). Sedangkan perkara Nomor 67/Pid.B/2025/PN Jnp Senin, (22/9).

“Majelis Hakim menyatakan bahwa seiring berkembangnya sistem pemidanaan, pemidanaan tidak hanya bertumpu pada keadilan retributif yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada terdakwa, tetapi berorientasi kepada pertanggungjawaban terdakwa untuk mengupayakan pemulihan korban dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Secara singkat, perkara Nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp dan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Jnp berawal dari aksi penipuan top-up aplikasi dana terhadap 9 orang korban. 

Kasus bermula, saat Terdakwa Tomi Ananda Pradisty bersama dengan Muh. Arya Parnoto mengelabui 9 orang korban untuk mengirimkan uang dengan nominal antara dua ratus ribu rupiah hingga empat ratus ribu rupiah ke akun dana Terdakwa Tomi Ananda Pradisty bersama dengan Muh. Arya Parnoto.

Namun, ketika uang tersebut telah berhasil di transfer, Terdakwa Tomi Ananda Pradisty bersama dengan Muh. Arya Parnoto melarikan diri.

Kemudian dalam persidangan Majelis Hakim mempunyai peran penting melalui memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip PERMA 1 Tahun 2024 kepada korban, sehingga para korban dapat memaafkan perbuatan dari Terdakwa dan Terdakwa melalui keluarganya telah mengganti kerugian para korban 

Sehingga terjadi perdamaian diantara para korban dengan Terdakwa Tomi Ananda Pradisty dan Terdakwa Muh. Arya Parnoto, kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang telah disepakati oleh keduanya;

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firdaus Zainal dengan didampingi Hakim Anggota Andi Hardiyanti Sakti dan Olivia Putri Damayanti, Terdakwa dalam perkara Nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan, sedangkan perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN Jnp dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Perkara Nomor 67/Pid.B/2025/PN Jnp bermula dari Terdakwa yang membantu Saksi Nurlina untuk melakukan ritual pengobatan herbal dengan cara memasukkan cincin milik korban, beras dan air ke dalam kantong plastik hitam, ternyata kantong plastik tersebut diam-diam diganti oleh Saksi Nurlina. Sehingga korban kehilangan cincinnya.

“Dalam proses persidangan tersebut, terungkap bahwa sebelum persidangan telah dibuat kesepakatan perdamaian di antara para pihak dan dalam persidangan korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan 24 hari,” ucap Ketua Majelis Firmansyah dengan didampingi Hakim Anggota Andi Luffi Meiranda dan Muhammad Fadli M, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang PN Jeneponto.

Dengan keberhasilan penyelesaian tiga perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, merupakan suatu upaya dari Mahkamah Agung, khususnya PN Jeneponto guna mengedepankan penyelesaian perkara yang berdasarkan keadilan restoratif dan bertujuan tidak hanya mengupayakan pemulihan bagi korban, tetapi juga menghindarkan pelaku dari stigmatisasi negatif yang seringkali melekat akibat proses pemidanaan.