Penundaan proses hukum pasca putusan pengadilan masih menjadi persoalan dalam praktik peradilan pidana. Pasal 27 KUHAP Baru hadir untuk memastikan putusan praperadilan berujung pada penuntutan dan mencegah proses pidana berlarut.
Hak bersuara di ruang publik merupakan fondasi demokrasi dan negara hukum yang dijamin konstitusi, sekaligus menuntut tanggung jawab dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat yang majemuk dan ruang digital yang semakin terbuka.
Independensi hakim sejatinya tidak dimaksudkan sebagai perlindungan personal bagi profesi hakim, melainkan sebagai jaminan bagi masyarakat pencari keadilan.