Dalam praktik peradilan pidana, salah satu persoalan mendasar yang kerap muncul adalah penundaan proses hukum secara berlarut (undue delay), khususnya setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Putusan pengadilan baru memiliki makna yang sesungguhnya apabila diikuti oleh tindakan nyata, bukan dibiarkan berhenti sebagai deklarasi normatif yang tidak menggerakkan proses hukum. Ketika putusan tidak segera diimplementasikan, proses peradilan berisiko kehilangan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan.
Dalam konteks inilah Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) perlu dicermati secara lebih mendalam. Norma ini berkaitan langsung dengan upaya mencegah undue delay setelah pengadilan, melalui mekanisme praperadilan, menyatakan penghentian penyidikan tidak sah. Pasal 27 KUHAP Baru tidak hanya berbicara tentang kewenangan, tetapi juga tentang keharusan negara memastikan proses pidana berjalan secara efektif dan tidak berlarut tanpa kepastian.
Pasal 27 KUHAP Baru dirancang sebagai jembatan antara putusan praperadilan yang bersifat korektif dengan kelanjutan proses peradilan pidana. Pembentuk undang-undang tampaknya hendak menutup praktik lama di mana perkara yang telah “dimenangkan” di praperadilan justru kembali terjebak dalam stagnasi prosedural. Dalam teori hukum acara pidana, putusan pengadilan idealnya memiliki executive force yang mendorong tindakan nyata aparat penegak hukum, sehingga mencegah terjadinya penundaan proses hukum yang tidak perlu (Harahap, 2016).
Sejak awal, praperadilan diposisikan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Melalui praperadilan, pengadilan diberi kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidikan dan penuntutan, termasuk penghentian penyidikan. Secara teoretis, mekanisme ini berfungsi sebagai instrumen checks and balances sekaligus sarana perlindungan hak asasi manusia agar kewenangan koersif negara tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tidak menimbulkan proses hukum yang berlarut tanpa arah yang jelas (Harahap, 2016).
Namun, praktik sebelum berlakunya KUHAP Baru menunjukkan problem yang berulang. Putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan tidak sah kerap tidak diikuti dengan kelanjutan proses hukum yang jelas dan terukur. Putusan hakim memang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi tidak selalu disertai langkah konkret untuk membawa perkara ke tahap penuntutan. Akibatnya, perkara berada dalam posisi menggantung: secara yuridis penghentian dinyatakan tidak sah, tetapi secara faktual proses hukum tidak bergerak maju. Kondisi ini merupakan bentuk nyata undue delay dalam hukum acara pidana, yang bersumber dari kekosongan pengaturan mengenai konsekuensi pasca putusan praperadilan dalam KUHAP Lama (Hamzah, 2014).
Rumusan Pasal 27 KUHAP Baru
Pasal 27 KUHAP Baru merumuskan secara tegas:
“Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.”
Rumusan ini menunjukkan adanya kemajuan normatif yang signifikan. Untuk pertama kalinya, hukum acara pidana secara eksplisit mengaitkan putusan praperadilan dengan kewajiban penuntutan, sebagai upaya memutus mata rantai penundaan proses hukum pasca putusan hakim.
Jika dianalisis per frasa, konstruksi norma Pasal 27 KUHAP Baru relatif jelas. Frasa “dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri” menegaskan bahwa kewenangan penyidik untuk menghentikan perkara tidak bersifat mutlak. Penghentian penyidikan tetap berada dalam pengawasan kekuasaan kehakiman, khususnya ketika penghentian tersebut lahir dari mekanisme internal berupa gelar perkara. Pengawasan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada stagnasi perkara dan undue delay dalam proses peradilan pidana (Harahap, 2016).
Frasa “pengadilan negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah” memberikan legitimasi yuridis kepada hakim untuk menilai baik aspek formal maupun materiil dari penghentian penyidikan. Hakim tidak sekadar menguji prosedur administratif, tetapi juga rasionalitas dan kecukupan dasar penghentian penyidikan. Dalam doktrin hukum acara pidana, putusan semacam ini harus dipahami sebagai koreksi yang mengikat dan wajib ditindaklanjuti, agar tidak berubah menjadi sumber penundaan proses hukum yang baru (Hamzah, 2014).
Inti norma Pasal 27 KUHAP Baru terletak pada frasa “Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan”. Kata “wajib” menunjukkan sifat perintah yang imperatif dan menutup ruang diskresi penuntut umum untuk kembali menilai layak atau tidaknya perkara dituntut. Dengan konstruksi demikian, Pasal 27 KUHAP Baru secara konseptual dimaksudkan sebagai instrumen anti undue delay, karena memaksa perkara bergerak dari tahap penyidikan ke tahap adjudikasi di pengadilan (Muladi, 2002).
Sebagai ilustrasi, dalam suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah, penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti setelah gelar perkara internal. Pelapor kemudian mengajukan praperadilan, dan pengadilan negeri memutuskan bahwa penghentian tersebut tidak sah karena penyidik belum memeriksa saksi kunci serta belum melakukan audit kerugian negara secara komprehensif.
Dalam rezim KUHAP Lama, putusan seperti ini sering kali hanya berujung pada dibukanya kembali penyidikan tanpa kejelasan akhir, sehingga perkara kembali terjebak dalam penundaan berlarut. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 27 KUHAP Baru, setelah putusan praperadilan menyatakan penghentian tidak sah, penuntut umum wajib membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Pasal 27 KUHAP Baru berfungsi memotong siklus undue delay yang sebelumnya kerap terjadi pada tahap pasca praperadilan.
Meskipun merupakan kemajuan normatif, Pasal 27 KUHAP Baru masih menyisakan persoalan pada tataran implementasi. Norma ini tidak mengatur batas waktu penuntutan, mekanisme pengawasan, maupun konsekuensi hukum apabila kewajiban penuntutan diabaikan. Dalam teori hukum acara pidana, kewajiban tanpa batas waktu dan sanksi berpotensi melemah dan justru melahirkan bentuk undue delay yang baru. Proses hukum yang berlangsung terlalu lama tanpa alasan yang sah tetap dapat melanggar prinsip peradilan yang adil dan kepastian hukum, meskipun secara formal norma telah dipatuhi (Muladi, 2002).
Penutup
Menurut penulis, kehadiran Pasal 27 KUHAP Baru merupakan langkah progresif dalam memperkuat kepastian hukum dan mencegah undue delay pasca putusan praperadilan. Norma ini menegaskan bahwa putusan hakim tidak boleh berhenti sebagai koreksi simbolik, melainkan harus ditindaklanjuti melalui penuntutan. Namun, tanpa pengaturan lebih rinci mengenai batas waktu, mekanisme pelaksanaan, dan konsekuensi hukum, potensi penundaan berlarut masih tetap ada. Oleh karena itu, penguatan Pasal 27 KUHAP Baru melalui pengaturan teknis dan kebijakan penegakan hukum menjadi penting agar tujuan pembaruan hukum acara pidana benar-benar terwujud dalam praktik dan tidak berhenti pada tataran normatif semata.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981.
- A. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
- M. Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
- Muladi, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.





