Membedah Dikotomi Pidana sebagai Pemidanaan dan Obat

Melalui telaah historis, sosiologis, dan yuridis, penulis mengajak pembaca merefleksikan kembali hakikat keadilan pidana dalam KUHP Nasional yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/hukum-pidana)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/hukum-pidana)

"Whoever fights monsters should see to it that in the process he does not become a monster. And if you gaze long enough into an abyss, the abyss will gaze back into you" (Friedrich Nietzsche).

Pendahuluan

Hukum pidana adalah manifestasi kedaulatan negara yang paling nyata sekaligus paling keras. Sepanjang sejarah peradaban, penggunaan penderitaan sebagai respons atas kejahatan telah menjadi perdebatan yang melampaui batas-batas hukum positif. Inti dari perdebatan ini terletak pada pertanyaan mendasar, apakah kita menghukum untuk membalas masa lalu, atau untuk memperbaiki masa depan?

Kita harus mampu memisahkan atau mendikotomikan paradigma berpikir yang memandang pidana sebagai pemidanaan (poena ut poena) dan pidana sebagai obat (poena ut medicine), serta mampu menegaskan bahwa pidana sebagai obat bukan lagi sekadar pilihan etis, melainkan sebuah keharusan yuridis bagi peradaban.

Menelisik Lintasan Sejarah dan Budaya Lex Talionis

Secara sosiologis, bentuk tertua dari hukuman adalah pembalasan. Dalam masyarakat tribal atau kesukuan, kejahatan dipandang sebagai luka fisik dan spiritual terhadap suatu kelompok. Budaya lex talionis (mata ganti mata, gigi ganti gigi) yang ditemukan dalam Kodeks Hammurabi hingga hukum adat kuno, sebenarnya merupakan upaya awal manusia untuk membatasi balas dendam agar tidak berlebihan.

Apabila berbicara mengenai gagasan poena ut poena, pidana dianggap sah jika rasa sakit yang dialami korban dialihkan secara simetris kepada pelaku. Secara budaya, penderitaan pelaku adalah "pembayaran" atas utang sosialnya. 

Namun, pendekatan ini memiliki kelemahan sosiologis yang fatal, wujudnya menciptakan lingkaran kekerasan yang tak berujung dan tidak pernah menyelesaikan akar penyebab terjadinya penyimpangan perilaku.

Seiring berkembangnya peradaban dan pengaruh pemikiran rasionalisme, fungsi hukum mulai bergeser. Masyarakat mulai menyadari bahwa membalas kekerasan dengan kekerasan hanya menambah jumlah penderitaan di dunia tanpa memperbaiki kualitas masyarakat tersebut. Di sinilah gagasan poena ut medicine muncul sebagai antitesis terhadap kekejaman yang sia-sia.

Secara historis, transisi ini dipengaruhi oleh pergeseran pandangan terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana mulai mengadopsi metafora medis, dimana kejahatan adalah patologi sosial, dan sanksi merupakan sarana terapinya.

Sosiologi hukum melihat bahwa hukum tidak bekerja di ruang hampa. Masyarakat Indonesia memiliki struktur sosial yang kompleks dimana rasa keadilan seringkali bersifat emosional-kolektif. Setiap kali terjadi tindak pidana, desakan publik melalui media sosial selalu merujuk pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Menurut Emile Durkheim, fenomena tersebut dapat disebut sebagai bentuk solidaritas mekanik dimana hukuman dianggap sebagai ritual untuk memulihkan kemarahan kolektif.

Masyarakat masih menyamakan keadilan" dengan pembalasan. Ketika pelaku tindak pidana ringan hanya dijatuhi pidana yang relatif ringan, masyarakat cenderung menuduh adanya "permainan hukum". 

Padahal, penjara-sentrisme telah terbukti gagal mengatasi overcrowding Lembaga Pemasyarakatan dan tidak mengurangi angka residivisme. Transformasi paradigma memerlukan edukasi bahwa keadilan sejati adalah ketika kerusakan sosial akibat kejahatan itu diperbaiki, bukan sekadar menambah penderitaan baru bagi pelaku.

Secara psikologis, keinginan untuk melihat pelaku tindak pidana menderita adalah mekanisme pertahanan diri dan upaya mencari kontrol atas rasa takut. Masyarakat sering terjebak dalam bias informasi yang dramatis. 

Psikologi sosial menunjukkan bahwa empati terhadap korban seringkali dikompensasi dengan agresi terhadap pelaku. Guna mengubah budaya ini memang perlu waktu yang tidak singkat dan usaha yang tidak mudah, konsep reintegrative shaming yang dicetuskan oleh Joh Braithwaite perlu diperkenalkan: masyarakat harus belajar untuk membenci perbuatannya, namun tetap menerima kembali individunya setelah “diobati”.

Membedah Substansi: Poena Ut Poena vs Poena Ut Medicine

Untuk memahami mengapa dikotomi ini harus dipertahankan sebagai bantahan terhadap lex talionis, kita harus membedah karakteristik keduanya secara mendalam:

A. Poena Ut Poena (Pidana sebagai Pemidanaan/Nestapa)

Konsep ini memandang pidana sebagai tujuan itu sendiri (ends in itself). Pidana berfungsi sebagai katarsis sosial. Masyarakat merasa keadilan tegak ketika melihat pelaku menderita. Ini adalah bentuk pemuasan emosi publik yang terluka. Selain itu, pidana berfungsi sebagai penyeimbang neraca moral. Penderitaan diberikan semata-mata karena perbuatan jahat telah dilakukan (quia peccatum est).

Paradigma ini berfokus pada perbuatan objektif (daat-strafrecht). Karena fokusnya adalah "apa yang telah dilakukan/apa yang telah terjadi", maka hukumannya harus setara dengan bobot perbuatan tersebut tanpa mempedulikan kondisi psikologis atau latar belakang sosial, ekonomi, politik dan dinamika pelaku secara mendalam.

B. Poena Ut Medicine (Pidana sebagai Obat)

Konsep ini memandang pidana sebagai instrumen keadilan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih tinggi. Kejahatan dipandang sebagai disfungsi sosial. Pidana diberikan dengan harapan pelaku dapat direintegrasi ke dalam struktur masyarakat tanpa membawa penyakit yang sama. Pelanggaran hukum dipandang sebagai kegagalan fungsi adaptasi individu. Pidana diberikan dengan harapan pelaku dapat kembali berinteraksi dalam sistem tanpa membawa pola perilaku yang menyimpang.

Paradigma ini, berfokus pada pelaku kejahatan (dader-strafrecht). Penekanan diberikan pada mengapa ia melakukan dan bagaimana ia bisa berubah. Penderitaan dalam pidana (seperti pahitnya obat) hanyalah efek samping yang diperlukan untuk mencapai kesembuhan perilaku, bukan tujuan akhir daripada hukum itu sendiri.

Mengapa Harus Berbeda?

Pembedaan kedua konsep ini sangat krusial untuk membantah pandangan lex talionis karena terlalu mensimplifikasi permasalahan yang hanya berfokus untuk memindahkan rasa sakit. Dengan menekankan pada medicine (obat), hukum pidana berperan memutus rantai dendam antar-kelompok dalam masyarakat yang berpotensi mengancam stabilitas nasional. Lex talionis hanya berfokus pada kesamaan luka fisik, namun mengabaikan pemulihan kondisi psikis dan kerugian sistemik. 

Bilamana seseorang menghilangkan penglihatan orang lain, dan negara kemudian menghilangkan penglihatan pelaku, maka kini terdapat dua orang buta di dalam masyarakat. Tindakan ini tidak mengembalikan penglihatan korban dan justru menambah beban ketergantungan individu terhadap sistem sosial. 

Menghukum hanya untuk membalas hanya melahirkan permasalahan lainnya. Penjara yang penuh sesak tanpa proses penyembuhan untuk seorang individu hanya menciptakan "sekolah kejahatan". 

Manusia bukan mesin yang bisa direspons dengan hitungan matematika nyawa ganti nyawa. Ada latar belakang kemiskinan, trauma, dan ketidakadilan sistemik di balik kejahatan. Pendekatan obat memungkinkan hukum untuk bersifat lebih manusiawi dan kontekstual. 

Paradigma mata ganti mata bekerja secara kaku dan matematis. Ia mengabaikan motif, latar belakang ekonomi, hingga kondisi kejiwaan pelaku. Padahal, keadilan yang hakiki harus mempertimbangkan derajat kesalahan (schuld) dan keadaan-keadaan yang melingkupi perbuatan tersebut.

Lebih jauh lagi, dalam sistem sosial yang kompleks, jika kita memandang tujuan pidana hanya untuk menjerakan dan menjadi ajang pembalasan seringkali memicu sentimen dendam dari kelompok pelaku. Hal tersebut berisiko menciptakan fragmentasi sosial yang dalam, dimana hukum justru menjadi pemicu keretakan, bukan perekat tatanan.

Relevansi Dalam KUHP Nasional 

Indonesia, melalui KUHP Nasional, telah melakukan lompatan besar dengan mengadopsi keseimbangan antara kedua konsep ini, namun dengan penekanan yang lebih kuat pada dimensi medicine

KUHP lama (WvS) yang bersifat kolonial sangat kental dengan nuansa poena ut poena, di mana menekankan pada pembalasan penguasa terhadap rakyat yang membangkang. KUHP Nasional melakukan dekolonialisasi dengan meletakkan semangat keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif dan keadilan korektif sebagai pilar utama. 

Hal ini, terlihat dalam Pasal 51-54 mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan yang tidak lagi sekadar menakut-nakuti, tetapi memulihkan.

Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan. Pasal tersebut adalah manifestasi puncak dari paradigma hukum yang dewasa, dimana negara mengakui bahwa hukuman tidak diperlukan jika tujuan pemulihan telah tercapai. 

Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional memberikan wewenang kepada hakim untuk memberikan pemaafan pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan.
 
KUHP Nasional, juga mengusung spirit bahwa pidana penjara sebagai sarana terakhir (ultimum remedium). Munculnya jenis pidana pokok baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan adalah bukti nyata implementasi poena ut medicine. Pelaku tidak "dibuang" dan disiksa di balik jeruji, melainkan "diobati" melalui kontribusi sosial agar mereka menyadari kesalahan, tanggung jawab dan menyembuhkan luka masyarakat yang telah mereka sakiti.

Salah satu yang selalu menjadi perdebatan paling sengit adalah mengenai ketentuan pidana mati. KUHP Nasional mengambil posisi unik, di mana pidana mati dipertahankan (sebagai bentuk retribusi terhadap kejahatan luar biasa/poena ut poena), namun diberikan masa percobaan 10 tahun (sebagai ruang bagi poena ut medicine) sebagaimana ketentuan Pasal ayat (1). Bilamana 10 tahun pelaku menunjukkan kesembuhan moral, maka negara tidak perlu melakukan eksekusi. Hal tersebut menunjukkan bahwa perumus undang-undang ingin menghormati rasa keadilan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Penutup

Evolusi paradigma hukum pidana dari lex talionis menuju paradigma hukum pidana modern merupakan perjalanan panjang manusia untuk menemukan sisi kemanusiaannya. Pendikotomian antara pidana sebagai pemidanaan (poena ut poena) dan pidana sebagai obat (poena ut medicine) memberikan navigasi yang jelas bagi penegak hukum.

Kita harus sanggup membedakan keduanya karena keadilan sejati tidak ditemukan dalam tangisan pelaku yang membalas tangisan korban, melainkan dalam kembalinya keseimbangan masyarakat dimana pelaku telah sembuh dan korban telah dipulihkan. KUHP Nasional kini berdiri di atas fondasi tersebut, di mana sebuah hukum yang tidak hanya memiliki "taring" untuk menjerakan, tetapi juga memiliki "hati" untuk menyembuhkan.

Daftar Referensi

  1. Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  2. Braithwaite, John. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.
  3. Foucault, Michel. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon.
  4. Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  5. Muladi. (1995). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
  6. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas.
  7. Sudarto. (1986). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.