MARINews, Tanjung Jabung Timur-Melalui proses saling memaafkan dan penuh kekeluargaan, pada Senin (19/5), Majelis Hakim perkara Nomor 43/Pid.B/2025/PN Tjt, berhasil membimbing korban dan terdakwa untuk menyelesaikan perkara berdasarkan prinsip keadilan retoratif.
Di dalam uraian dakwaan penuntut umum, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Oleh karena dalam dakwaan memenuhi syarat untuk diterapkan restorative justice, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tatok Musianto SH dengan Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli SH MH dan Kristanto Prawiro Josua Siagian SH, memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada korban dan para terdakwa mengenai prinsip keadilan restoratif, sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian, para terdakwa dengan sepenuh hati mengakui semua kesalahan yang didakwakan kepadanya dan meminta maaf kepada korban atas kesalahan yang diperbuatnya. Sedangkan korban dengan berbesar hati memaafkan kesalahan para terdakwa.
Selanjutnya, antara korban dengan para terdakwa membuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh mereka, disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat yang hadir di persidangan.
Kasus berawal dari obrolan seputar kehidupan pribadi antara korban bernama Madi dengan salah satu terdakwa bernama Mahadi. Karena salah satu pihak merasa tersinggung, nada pembicaraan antara keduanya pun meninggi. Setelah itu korban dan Mahadi pulang ke rumah masing-masing.
Tidak berselang lama, entah setan apa yang merasuki Mahadi, dengan hasutan yang diberikan oleh terdakwa lainnya, Sahrul Lazi, kedua terdakwa mendatangi korban di rumahnya.
Perang mulut kembali terjadi, karena semakin memanas, akhirnya berujung pada perkelahian antara korban dengan para terdakwa. Korban yang dikeroyok oleh dua orang, salah satunya menggunakan senjata tajam, mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Kemudian korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat oleh warga sekitar, sedangkan para terdakwa melarikan diri.
Namun dikarenakan antara korban dengan para terdakwa bertetangga dekat, rasa iba tidak dapat disembunyikan oleh para terdakwa. Para terdakwa dengan kerelaan hati akhirnya mendatangi korban dan ikut membantu biaya perawatan korban.
Pelaksanaan restorative justice di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang juga dihadiri oleh pihak keluarga korban dan keluarga para terdakwa tersebut, berakhir dengan ketiganya saling memaafkan kemudian berpelukan dan penuh tangis haru.
Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, dan/atau masyarakat, menganjurkan pertanggung jawaban terdakwa; dan menghindarkan setiap orang, khususnya anak, dari perampasan kemerdekaan tersebut dapat terlaksana. Ini terjadi dengan kebesaran hati korban dan kerelaan hati para terdakwa untuk meminta maaf.
Diharapkan hubungan antara korban dengan para terdakwa pulih kembali tanpa adanya dendam dan sakit hati dari korban. Kemudian hidup bertetangga dapat kembali terjalin dengan baik antara korban dengan para terdakwa.