MARINews, Jabung Timur-Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Anisa Primadona Duswara,S.H.,M.H. melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan dua instansi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Dispendukcapil) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Acara tersebut, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, pada Kamis (22/5). Acara penandatanganan perjanjanjian kerja sama dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Anisa Primadona Duswara,S.H.,M.H. beserta jajaran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Aruji,S.H. beserta jajaran dan Kepala Sekolah Luar Biasa Kabupaten Tanjung Jabung Timur Retno Devi Apriani,S.Pd beserta jajaran.
Adapun ruang lingkup kerja sama pengadilan dengan Dispendukcapil di antaranya meliputi terlaksananya sidang diluar gedung pengadilan dan diterbitkannya beberapa dokumen kependudukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan persidangan. Hal tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat setempat guna meningkatkan akses pelayanan di bidang hukum.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mensinergikan peran para pihak sesuai fungsi dan tugas masing-masing. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan terpadu sidang keliling. Bentuk kerja sama tersebut, juga mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Kelillng Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Dalam waktu yang bersamaan juga dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan SLB Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang ruang lingkupnya meliputi beberapa aspek. Di antaranya, bantuan pelayanan pendampingan dari SLB kepada pengadilan apabila ada penyandang disabilitas sebagai pengguna layanan pada pengadilan membutuhkan.
Selain itu, juga adanya bantuan berupa pelatihan peningkatan kemampuan sumber daya manusia pengadilan dalam menerima pengguna layanan penyandang disabilitas. Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya akses keadilan terhadap semua pengguna layanan pengadilan, yang sejalan dengan ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Penandatangan perjanjian kerja sama dengan beberapa instansi tersebut, merupakan bentuk nyata upaya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.