Dismissal Process, istilah ini acap kali muncul pada proses di peradilan tata usaha negara, sebagai proses menyaring gugatan berdasarkan syarat-syarat gugatan yang telah ditentukan, sebelum masuk dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
Proses ini juga dilakukan dalam gugatan sederhana. Pada Perma Gugatan Sederhana, dikenal dengan istilah Pemeriksaan Pendahuluan.
Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak lima ratus juta rupiah yang pemeriksaan di persidangan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Proses sederhananya terlihat dengan tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan serta diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama.
Pada pemeriksaan pendahuluan, hakim sebagai hakim tunggal memeriksa materi gugatan sederhana sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan sebelum penetapan hari sidang pertama.
Meskipun sebelumnya telah ada pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana yang dilakukan oleh panitera terhadap syarat pendaftaran gugatan, tetapi dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim juga menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Syarat gugatan sederhana sebagaimana diatur pasal 3 dan pasal 4 Perma Gugatan Sederhana yaitu perkara yang diajukan adalah perkara perdata berupa cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang nilai gugatan materiilnya paling banyak lima ratus juta rupiah, selain sengketa tanah atau perkara yang sengketanya diselesaikan dengan pengadilan khusus.
Syarat lainnya yaitu jumlah penggugat dengan tergugat, masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali adanya kepentingan hukum yang sama. Penggugat dengan tergugat harus diketahui domisilnya dan berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, apabila berbeda maka penggugat dapat menunjuk kuasa atau wakilnya di wilayah hukum domisili tergugat.
Kemudian setelah syarat tersebut terpenuhi, hakim juga menilai sederhana atau tidaknya pembuktian yang menjadi hak prerogatif dan otoritas sepenuhnya hakim.
Hakim menilai berdasarkan surat gugatan dan bukti surat yang dilampirkan pada saat pendaftaran gugatan. Jangka waktu penilaian ini, sebenarnya tidak ditentukan karena jangka waktu yang ditentukan adalah untuk penetapan hakim dan penunjukkan panitera yaitu 2 hari setelah pendaftaran dan perihal pembacaan putusan yang terhitung dari penetapan hari sidang pertama.
Tetapi berdasarkan evaluasi implementasi sistem informasi penelusuran perkara, pada indikator kepatuhan terkait penetapan hari sidang pertama dilakukan penginputan maksimal 3 hari. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, hakim harus melakukan penilaian dengan berbagai pertimbangan, menggunakan pengetahuan, pengalaman, dan kebijaksanaan hakim terhadap gugatan tersebut.
Nantinya setelah ditetapkan hari sidang pertamanya, pada proses pembuktian di persidangan tidaklah rumit dan jangka waktu terbatas yang diberikan dari sidang pertama sampai pembacaan putusan pun dapat terpenuhi.
Dari sisi penggugat, pengugat harus mampu meyakinkan hakim melalui surat gugatannya, bahwa gugatan yang diajukannya masuk kategori gugatan sederhana terlebih terkait sederhananya pembuktian.
Sebenarnya telah disediakan blanko gugatan di kepaniteraan yang dapat diisi dengan memberikan keterangan berupa identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara dan tuntutan penggugat, dengan disertai bukti surat yang telah dilegalisasi.
Penjelasan duduk perkara dengan tuntutan dan bukti surat yang diajukan haruslah seirama dan jelas meyakinkan bahwa pembuktian nantinya, tidaklah rumit seperti pembuktian pada gugatan perdata biasa.
Misalnya dalam surat gugatan secara singkat, menjabarkan bahwa dalil yang dikemukakan perihal perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat, berkaitan dengan kerugian penggugat.
Nilai gugatan materiil yang dituntutkan kepada tergugat, diuraikan dengan rinci, logis dan relevan dengan bukti surat yang dilampirkan, yang dengan pembuktian yang sederhana pun, hal tersebut dapat terbukti.
Hal ini, menjadi penting bilamana terkait syarat sebagaimana pasal 3 dan 4 adalah syarat yang sebenarnya bisa dipastikan sendiri oleh penggugat, karena tertulis dengan sangat jelas, tetapi untuk sederhana tidaknya pembuktian, merupakan cara pandang dan penilaian hakim terhadap gugatan dengan didasarkan hanya kepada surat gugatan dan bukti surat yang dilampirkan pada saat gugatan diajukan.
Bilamana hakim menilai tidak sederhananya pembuktian yang menyebabkan gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan tersebut, bukan gugatan sederhana dengan mencoretnya dari register perkara dan memerintahkannya pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terhadap penetapan ini, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kemudian yang bisa dilakukan oleh penggugat adalah mengajukan gugatan baru.