9.261 Pegawai Honorer Resmi Dilantik Jadi PPPK Mahkamah Agung

Sebanyak 9.261 pegawai honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mahkamah Agung (MA) pada Senin (1/9/2025).
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta – Sebanyak 9.261 pegawai honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mahkamah Agung (MA) pada Senin (1/9/2025). 

Pelantikan serentak di seluruh satuan kerja peradilan Indonesia ini menjadi momen bersejarah yang penuh haru dan kebahagiaan bagi ribuan pegawai yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

Dengan mengenakan batik Korpri, para pegawai yang dilantik tampak memancarkan senyum penuh syukur, semangat, dan optimisme untuk mengabdi sepenuh hati demi kemajuan peradilan. 

Penantian panjang yang penuh ketidakpastian akhirnya terjawab melalui sumpah jabatan yang mereka ucapkan hari ini.

Pengangkatan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi pegawai dengan masa kerja minimal dua tahun, sementara tahap kedua akan menyusul bagi mereka yang belum memenuhi syarat tersebut. Namun, pelantikan secara resmi berlaku serentak per 1 September 2025.

Para pegawai honorer yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan di pengadilan, seperti satpam hingga tenaga kebersihan, memegang peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi, persidangan, dan pelayanan publik. 

Pelantikan ini menjadi wujud penghargaan atas dedikasi mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, para PPPK akan menerima gaji pokok sesuai pangkat dan golongan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya disiplin, loyalitas, dan integritas. 

“Kedisiplinan, loyalitas, dan integritas menjadi kriteria utama dalam menilai kelayakan para honorer yang diajukan. MA berharap hal ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, MA telah menetapkan kebutuhan PPPK sebanyak 9.276 formasi melalui Pengumuman Nomor 34/SEK/PENG.KP1.1.7/X/2024. 

Rinciannya mencakup 3.750 penata layanan operasional, 429 penata layanan operasional khusus, 4.383 operator layanan penata operasional, 440 pengadministrasi perkantoran, dan 274 pengelola umum operasional.

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. 

Pengadaan PPPK di lingkungan MA diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelantikan PPPK Mahkamah Agung ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memperkuat visi MA, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung”.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews